
dutainfo.com-Jakarta: Terkait dugaan perkara korupsi pengelolaan kegiatan usaha emas 2010-2022, penyidik pada Jampidsus Kejagung RI, memeriksa dua orang saksi dari Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.
“Ya benar ada dua orang saksi diperiksa tim penyidik pada Direktorat Penyidikan pada Jampidsus RI,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, kepada awak media, Senin (12/6/2023).
Salah satu yang diperiksa adalah Direktur Teknis Kepabeanan Dirjen Bea Cukai Kemenkeu R Fadjar Donny Tjahjadi, atau RFDT.
“Dari keterangan dua orang saksi itu, penyidik mendalami keterangan mereka terkait dengan dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas selama tahun 2010 hingga 2022,” ungkap Ketut.
Jadi sambung Ketut, pemeriksaan kedua saksi oleh penyidik adalah guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dugaan korupsi pada pengelolaan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
(Tim)