Selain Periksa Jaksa, Aspidum Kejati Jabar Juga Diperiksa Jamwas Kejagung

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa yang menangani perkara wanita di Karawang, memarahi suaminya yang mabuk dan berjudi, akan diperiksa pihak Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).

“Ya berdasarkan hasil temuan eksaminasi khusus, maka disimpulkan para jaksa yang menangani perkara ini akan dilakukan pemeriksaan fungsional oleh pihak Jamwas,” ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin (15/11/2021).

Masih kata Leonard, Kejakasaan Agung juga akan menarik Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat, hal ini guna memudahkan pemeriksaan oleh Jamwas.

Sebelumya ibu Valencya (45), dituntut 1 tahun penjara lantaran sering memarahi suaminya yang kerap mabuk dan berjudi berinisial CYC WNA Taiwan, tuntutan ini terungkap saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Karawang.

Dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum mengatakan Valencya menjadi terdakwa dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dituntut 1 tahun penjara.

“Dari tahap pra penuntutan sampai dengan tuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan,” ungkap Leonard.

Selanjutnya sambung Leonard, para jaksa yang menangani perkara tersebut telah mengabaikan perintah pimpinan yang tertuang dalam pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang akses keadilan bagi perempuan dan anak dalam perkara pidana, para jaksa juga mengabaikan pedoman nomor 3 tahun 2019 tentang tuntutan pidana perkara tindak pidana umum tertanggal 3 Desember 2019 dan tujuh perintah Jaksa Agung RI.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.