
dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung RI, membentuk Tim Khusus untuk menanggani kasus pemberantasan mafia tanah dan mafia pelabuhan, hal ini sesuai perintah dari Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.
Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), telah menerima banyak perkara terkait masalah mafia tanah dan mafia pelabuhan di Indonesia.
“Ya sudah banyak perkara yang masuk seluruh Indonesia, banyak sekali cuma data sementara tapi kan belum final, yang pidana khusus, masuknya yang pidana khusus,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Supardi kepada awak media, Senin (15/11/2021).
Masih kata Supardi, perkara yang masuk terkait mafia tanah dan mafia pelabuhan itu sudah pada tahap penyelidikan dan penyidikan.
“Jadi sudah penyelidikan dan penyidikan, dan sudah ada yang disidang,” ungkapnya.
Kami tengah menginventarisir seluruh perkara mafia tanah dan mafia pelabuhan yang masuk dalam dugaan korupsi, Bapak Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah memerintahkan jajaranya untuk fokus lebih dulu menghitung berapa perkara yang telah masuk ke penyelidikan dan penyidikan.
“Jadi Pak Jaksa Agung concern masalah itu, jadi saya diperintahkan untuk menginventarisir,” kata Supardi.
Saya tidak ingin para mafia tanah bergerak leluasa merampok dan menguasai tanah rakyat dan tanah negara, tegas Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.
(Tim)