Mantap Kejari Jakbar Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana BOS Dan BOP

Foto: Dua tersangka dugaan Korupsi dana BOS dan BOP saat dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

dutainfo.com-Jakarta: Akhirnya dua orang tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS), dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP), Tahun Anggaran 2018, resmi dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Kedua tersangka adalah Mantan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta, Widodo dan Mantan Staf Sudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat, Muhamad Faisal.

Kedua tersangka ini menjalani tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

“Ya benar kedua tersangka ini dilakukan penahanan, sebelumnya ditahan kedua tersangka W dan MF sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Barat selama kurang lebih 3 jam,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto, kepada awak media, Kamis (14/10/2021).

Masih kata Dwi, kedua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Negara Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

“Penahanan oleh penyidik dilakukan guna mempermudah proses penyidikan, selain itu agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ungkap Dwi.

Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Reopan Saragih, menambahkan, bahwa hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK RI berdasarkan Surat Nomor : 5/LHP/XXI/10/2021 tanggal 8 Oktober 2021, dari total nilai anggaran BOS dan BOP tahun anggaran 2018 senilai Rp 7.897.710.632, telah ditemukan penyalahgunaan anggaran baik dari anggaran BOS maupun BOP kurang lebih sebesar Rp 2.399.211.023.

“Alhamdulilah dari hasil gelar perkara kami, Tim BPK RI, telah selesai melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan atas perbuatan tersangka dalam penggunaan dana biaya Operasional Sekolah (BOS), dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) TA 2018 telah merugikan keuangan negara sekitar 2,3 miliar dari pagu anggaran sebesar 7,8 miliar,” papar Reopan.

Tim penyidik Pidsus Kejari Jakarta Barat, masih mendalami kasus ini, guna menemukan fakta baru dan akan terus menggali apakah ada keterlibatan oknum atau pejabat lainya, dan tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka, sambung Reopan Saragih.

Untuk kedua tersangka Widodo dan Faisal dikenakan Pasal 2 ayat (1), atau Pasal 3 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Hdr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.