Foto: Petugas gabungan KPK-Kejaksaan RI saat menangkap buronan Christian Andi Pelang di Senayan Jakarta. (Ist)
dutainfo.com-Jakarta: Buronan kasus korupsi proyek penggantian jembatan Torate CS, di Sulawesi Tengah (Sulteng), Christian Andi Pelang, ditangkap oleh Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan RI.
Buronan Christian Andi Pelang diamankan tim gabungan KPK-Kejaksaan di salah satu restoran didaerah Senayan, pada Rabu (24/3/2021), pada Pukul 13.30 WIB.
Dalam penangkapan buronan ini pihak Kejaksaan RI meminta bantuan pihak KPK.
“Ya DPO atas nama CAP ditangkap petugas gabungan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kejati DKI, Jakarta, Kejati Sulteng dan Satgas Korsup Wilayah IV KPK, pada Rabu 24 Maret 2021,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri, pada awak media, Kamis (25/3/2021).
Buronan Christian Andi Pelang, merupakan pihak swasta penyedia barang/jasa yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan penggantian jembatan Torate CS dengan anggaran Rp 14,9 miliar.
Penetapan sebagai tersangka atas diri Christian ditetpakan pada tahun 2019 dan dinyatakan buronan setelah beberapa kali mangkir saat dipanggil pihak Kejati Sulteng.
“Selanjutnya KPK menerima permintaan fasiltas pencarian DPO atas nama Christian Andi Pelang sejak Juni 2020 dari Kejati Sulteng,” ungkap Ali.
Setelah tim gabungan berhasil menangkap buronan Christian, selanjutnya dibawa ke Kejari Jakarta Pusat dan segera diterbangkan di Palu Sulteng.
“Penangkapan ini merupakan bentuk sinergi antara KPK, Kejaksaan dan Polri dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi,” kata Ali. (Tim)