Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto saat menyerahkan uang Rp 3,6 miliar, hasil lelang aset milik terpidana David Nusa Wijaya.
dutainfo.com-Jakarta: Ke jaksaan Negeri Jakarta Barat, melalui Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto, menyerahkan uang sejumlah Rp 3.607.940.821, hasil lelang aset milik terpidana David Nusa Wijaya alias Ng Tjuen Wie.
“Ya benar uang itu sebagai pengembalian kerugian negara kepada jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (24/3/2021).
Masih kata Leonard, uang itu merupakan uang pengganti terpidana David Nusa Wijaya dari PT Pengelola Investama Mandiri kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Seperti diketahui, perkara tindak pidana korupsi David Nusa Wijaya, telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung (PK MA) Nomor 17PK/Pid/2007 tanggal 16 Januari 2008.
Sebelumnya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 504/Pid.B/2001/PN.Jkt. Bar tanggal 11 Maret 2002, putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta tanggal 20 Mei 2002, dan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 830 K/Pid/2003 tanggal 23 Juli 2003.
Amar putusan terhadap David Nusa Wijaya, salah satunya menghukum terpidana David Nusa Wijaya alias Ng Tjuen Wie, membayar uang pengganti sebesar Rp 1.291.530.307.776,84 yang hingga kini belum dibayar oleh terpidana maupun ahli waris.
Setelah ditelusuri yang dilakukan PPA Kejagung dalam rangka pemenuhan pidana uang pengganti tersebut, telah ditemukan aset terpidana David Nusa Wijaya berupa 1 unit ruko yang beralamat di Jl Radin Inten, Bandar Lampung.
Guna memenuhi formalitas hukum acara maka Kejaksaaan Negeri Jakarta Barat, selaku eksekutor, akan melakukan penyitaan terhadap uang tersebut dan kemudian akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP), dari pendapatan uang pengganti Tindak Pidana Korupsi yang telah ditetapkan Pengadilan atas nama David Nusa Wijaya.
Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA), Kejaksaan Agung, Elan Suherlan, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto, Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Jakarta Barat, Bimo Nugroho, nampak hadir dalam penyerahan uang hasil lelang aset milik terpidana David Nusa Wijaya. (Tim)