dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, menyatakan berkas per(Tim)kara kasus video syur Gisel Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu, belum lengkap.
“Ya benar, ada beberapa hal yang harus dilengkapi penyidik Polda Metro Jaya, belum ada P-21, masih ada petunjuk Jaksa Penuntut Umum yang belum dipenuhi atau dilengkapi penyidik,” ujar Kasi Penkum Kejati DKI, Jakarta, Ashari Syam, Jumat (26/3/2021).
Masih kata Ashari, saat ini berkas perkara kasus video syur ini telah dibawa ke forum koordinasi antara penyidik dan JPU.
“Status penanganan berkas perkara ini diselesaikan dalam forum koordinasi dan konsultasi antara penyidik dan JPU,” ungkapnya. (Tim)