
Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto saat apel penyematan Pin WBK.
dutainfo.com-Jakarta: Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto SH, MH, memimpin apel dalam rangka penyematan Pin Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan penandatanganan kembali komitmen bersama tahun 2021, pada Senin (8/2/2021).
Apel dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jalan Kembangan Raya No 1 Jakarta Barat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan terkait Covid-19.
Penganugerahan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), ini merupakan apresiasi dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) pada tanggal 21 Desember 2020 yang lalu.
Kegiatan apel ini diawali dengan penyematan Pin WBK oleh Kajari Jakarta Barat kepada para Kasi dan Kasubagbin, lalu dilanjutkan dengan penyematan Pin WBK kepada para Jaksa Fungsional yang ada di lingkungan Kejari Jakarta Barat.
Usai penyematan Pin acara dilanjutkan dengan penandatanganan kembali komitmen bersama, yang dimulai dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dilanjutkan oleh para Kasi, Kasubagbin, para Jaksa Fungsional dan Tata Usaha yang ada dilingkup Kejari Jakarta Barat yang namanya sudah tertera di atas spanduk.
Dalam sambutannya Kajari Jakarta Barat, menyampaikan penyematan Pin WBK dan penandatangan kembali komitmen bersama ini tidaklah hanya seremonial belaka namun dia berharap dapat memperbarui komitmen bersama tersebut.
“Kita sudah masuk pada WBK ini dengan bersusah payah, tentu tidak kalah beratnya untuk mempertahankan status WBK dan segera mempersiapkan diri untuk meraih Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM),” ujar Dwi Agus, Rabu (10/2/2021).
Kami selaku pimpinan berharap semua pegawai Kejari Jakarta Barat, untuk terus konsisten dan semangat serta menjaga integritas dan disiplin dalam melaksanakan tugas selaku aparat Kejaksaan serta menjadi pelayan masyarakat Jakarta Barat dengan sepenuh hati memberikan yang terbaik, ungkap Kajari.
“Tingkatkan kinerja Kejaksaan demi marwah dan kewibawaan institusi yang memberikan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat Jakarta Barat dalam mendukung pembagunan nasional,” tegasnya.
Selanjutnya guna mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mempunyai hastag “Digital Melayani” hal ini seirama dengan program Jaksa Agung yakni “Digitalisasi Kejaksaan”.
WBK merupakan predikat yang diberikan kepada unit-unit kerja pelayanan yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen kuat untuk memberantas korupsi serta peningkatan pelayanan melalui reformasi birokrasi.
Unit pelayanan tersebut dapat menjadi contoh yang dapat menularkan virus-virus reformasi dan perbaikan tata kelola kepada unit kerja pelayanan lainnya. (Hdr)