
Foto: Jampidsus Kejagung Adi Toegarisman
dutainfo.com-Jakarta: Terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Jaksa Agung ST Burhanuddin, perintahkan untuk mencekal 10 orang berpergian ke luar negeri.
“Ya benar saya sebutkan inisialnya, HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, HH, ER, BT, dan AS, jadi 10 orang,” ucap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman, pada awak media, Jumat (27/12/2019).
Masih kata Adi Toegarisman, keputusan pencekalan terhadap 10 orang itu berdasarkan perintah dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, yang dikeluarkan pada Kamis (26/12/2019).
“Berdasarkan perintah Jaksa Agung, 10 orang telah dicekal,” ungkapnya.
Didalam kasus ini tim penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil dan memeriksa 89 orang saksi, namun pihak penyidik belum menetapkan siapa saja yang dijadikan tersangka.
(Tim)