dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, memeriksa 7 orang Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Semarang, sebelumnya tim penyidik juga diketahui menyegel ruang Aspidsus Kejati Jateng, Kusnin, pada Selasa (30/7/2019).
Ketujuh Jaksa dari Kejati Jateng dan Kejari Semarang hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung RI.
Penyegelan ruang Aspidsus Kejati Jateng dan pemeriksaan para Jaksa ini diduga terkait penanganan perkara kasus Kepabeanan dengan terdakwa Surya Soedarman yang merugikan keuangan negara Rp 34 miliar.
Kepada awak media Asintel Kejati Jateng Ponco Hartanto, membenarkan adanya tim penyidik dari Kejagung yang telah menyegel ruang Aspidsus Kejati Jateng dan memeriksa beberapa Jaksa.
Informasi yang beredar konon Komisi Pemberantasan Korupsi saat melakukan OTT terhadap Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto, Alvin Suherman (Pengacara), dan Sendy Perisco (Pengusaha), dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dimana pengacara Alvin Suherman juga menjadi penasehat hukum terdakwa Surya Soedarma.
Beredar juga informasi terkait dugaan pemerasan terhadap terdakwa kasus kepabeanan Surya Soedarma diduga diminta uang sejumlah US$ 10.000 oleh mantan Kajati Jateng S.
Sementara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Adi Toegarisman membenarkan ada Kajari Semarang sedang diperiksa oleh penyidik.
“Hingga saat ini Kajari Semarang DS masih menjalani pemeriksaan,” ungkapnya.
Nanti setelah selesai pemeriksaan dan penyidik laporan lengkap baru kita ungkap jelas Adi pada awak media.
Diketahui tujuh jaksa yang dipanggil dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejagung yakni, Kajari Kota Semarang Dwi Samudji, Staf TU Kejati Jateng Benny Chrisnawan, Dyah Purnamaningsih Jaksa Fungsiona Kejati Jateng, Jaksa Fungsional di Kejati Jateng Mursriyono.
Sedang tiga orang lainnya Kasi Penuntutan di Aspidsus Kejati Jateng M Rustam Effendy, Kasi Eksekusi dan Eksaminasi Kejati Jateng Adi Wicaksana, dan Bendahara Kejari Semarang Sukanti ketiganya dimintai keterangan sebagai saksi.
Informasi yang dihimpun untuk Staf TU Kejati Jateng Benny C sudah dilakukan penahanan oleh penyidik di Kejaksaan Agung. (Tim)