Foto: Terpidana buronan korupsi lahan PJKA di Jakarta Barat Anis Alwainy saat diamankan oleh tim Jaksa Pidana Khusus Pada Kejari Jakbar
dutainfo.com-Jakarta: Program Kejaksaan Tangkap Buronan (Tabur) 31.1, kembali menangkap buronan koruptor lahan Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) Anis Alwainy oleh tim Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Terpidana buronan Anis terbukti korupsi Rp 39,7 miliar lahan PJKA di Kemanggisan, Jakarta Barat.
“Ya pihak Kejari Jakarta Barat berhasil mengamankan terpidana Anis Alwainy buronan koruptor lahan PJKA di Kemanggisan, Jakarta Barat yang merugikan negara Rp 39,7 miliar,” ujar Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi, saat dikonfirmasi, Jumat (8/2/2019).
Masih kata Nirwan, terpidana Anis telah divonis penjara selama 7 tahun dan didenda Rp 500 juta beserta membayar uang pengganti Rp 39,7 miliar. Putusan vonis itu teregister dengan nomor 1704 K/Pid. Sus/2016, ungkap Nirwan Nawawi.
Hal penangkapan terhadap terpidana Anis adalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 1704 K/PID.SUS/2016 tertanggal 13 Maret 2017, ungkapnya.
Anis diketahui ditangkap oleh tim Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, di rumahnya dikawasan Kemanggisan, pada Jumaat 8 Februari 2019.
Seperti diketahui program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1 menargetkan masing-masing Kejaksaan Tinggi minimal dapat menangkap 1 terpidana buronan, tutup Nirwan. (Tim)