Terkait Vonis 20 Tahun Bos Abu Tours Kejagung Beri Apresiasi

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang menjatuhkan vonis 20 tahun pidana badan (penjara) dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun penjara dan 4 bulan penjara terhadap Dirut PT Abu Tours&Travels Hamzah Mamba.

“Ya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, sependapat dengan dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Makassar yang telah menuntut terdakwa selama 20 tahun,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Mukri, Senin (28/1/2019).

Masih kata Mukri, Hakim sependapat dengan tuntutan JPU, begitu juga dengan barang bukti dan biaya perkara.

Terpidana Dirut PT Abu Tours & Travels Hamza Mamba telah diyakini terbukti secara sah melanggar Pasal 372 tentang Pengelapan Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Ditambah Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.