Foto: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Adi Toegarisman
dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung telah menetapkan 3 orang jaksanya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyelesaian barang sita eksekusi di Kejaksaan Agung RI.
“Ya telah kita tetapkan sebagai tersangka terhadap ketiga jaksa yakni Albertus Sugeng Mulyanto, Ngalimun, dan Zainal Abidin,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Adi Toegarisman, pada awak media, Jumat (2/11/2018).
Masih kata Adi, dalam waktu dekat ini tim penyidik juga akan menetapkan lagi seorang jaksa sebagai tersangka.
Ketiga oknum jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan upaya sita dan melelang aset tanpa prosedur yang benar, kata Adi.
Ketiga jaksa itu juga hanya menyetorkan hasil sita dan lelang sebesar Rp 2 miliar, yang seharusnya Rp 20 miliar ke Kejaksaan Agung RI, ungkap Adi Toegarisman.
“Sudah menyalahi prosedur dan uang disetor hanya Rp 2 miliar seharusnya Rp 20 miliar,” ucapnya.
Sementara Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Warih Sadono menambahkan bahwa tim penyidik akan kembali menetapkan tersangka lagi terkait kasus ini.
“Bakal ada tersangka lagi yang bakal menyusul, saat ini baru tiga yang dijadikan tersangka,” ucap Warih.
Seperti diketahui sebelumnya Tim Satgasus Kejaksaan Agung telah menyita barang rampasan berupa tiga bidang tanah diwilayah Jatinegara, Puri kembangan, dan Cisarua terkait perkara korupsi pengemplang BLBI berkaitan dengan Bank Harapan Sentosa (BHS) dengan nama terpidana Hendra Rahardja.
Namun penyitaan yang dilakukan tim Satgasus Kejaksaan Agung itu dinilai tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Penyitaan lahan di Jatinegara yang diatasnya berdiri sejumlah rumah dilakukan tanpa melalui pembentukan tim, Tim Satgasus langsung melakukan lelang aset tanpa diketahui oleh pihak Kejaksaan Agung RI.
Selanjutnya dari penyitaan aset berupa tanah diwilayah, Cisarua, Jatinegara, dan Kembangan, negara tidak mendapatkan hasil yang maksimal.
Aset di Jatinegara dijual Rp 25 miliar dan tidak sesuai ketentuan.
Prosedur barang rampasan seharusnya disita terlebih dahulu, baru kemudian bisa dilelang, dari uang muka Rp 6 miliar, tim Satgasus hanya menyetor Rp 2 miliar pada pihak Kejaksaan Agung.
(Tim)