Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono
dutainfo.com-Jakarta: Terkait permohonan tahanan kota tersangka Ratna Sarumpaet yang diajukan pihak keluarga, Penyidik Polda Metro Jaya tak mengabulkan permintaan ini.
“Ya terkait permohonan penahanan kota terhadap tersangka RS belum bisa dikabulkan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono, pada awak media, Jum’at (12/10/2018).
Masih kata Kombes Argo, penyidik beralasan tak mengabulkan permohonan itu karena keterangan Ratna masih dibutuhkan.
“Jadi belum bisa dikabulkan, karena masih dibutuhkan keterangan seperti kemarin diperiksa saksi lalu kita kroscek,” tutupnya. (Hdr/iyl)