Foto: Pelaku KDRT terhadap Istrinya, saat diamankan di Polsek Kebon Jeruk Jakbar
dutainfo.com-Jakarta: Seorang Suami berinisial IS (29) harus berhadapan dengan kepolisian pasalnya sang suami dilaporkan istrinya karena tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kejadian ini di Jalan Musyawarah RT 013 RW 16 Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu (15/9).
“Ya telah kita amankan IS pelaku kekerasan dalam rumah tangga, atas laporan istrinya,” ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Marbun SH, pada awak media, Sabtu (15/9/2018).
Masih kata Kompol Marbun, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya terhadap pelaku IS awal kejadian bermula saat pelaku berbicara pada korban rencana membangun rumah dikampung halaman, pelaku meminta korban untuk tinggal disana.
Dengan alasan belum ada dana untuk membangun rumah, korban pun tak menyetujui. Nah penolakan itu membuat pelaku marah, dan menampar wajah korban serta meludahinya.
Tak puas pelaku pun menarik korban ke arah kamar mandi lalu mengguyur badan korban lantas menarik lagi korban keluar dari kamar mandi, setelah itu pelaku meninggalkan korban, ungkap Kompol Marbun.
“Korban (NF) yang juga istri pelaku membuat laporan ke Mapolsek Kebon Jeruk,” ucap Marbun.
Berdasarkan laporan yang diterima dari korban anggota Polsek Kebon Jeruk langsung mengamankan pelaku IS, hingga saat ini masih diperiksa secara intensif di Mapolsek Kebon Jeruk, tutup Marbun. (Hdr/elw)