Foto: Gedung Pidsus Kejagung RI
dutainfo.com-Jakarta: Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Nurdin akhirnya memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Alex diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013.
“Ya Alex Noerdin hadir dan tengah diperiksa penyidik,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Warih Sadono, pada awak media Rabu (26/9/2018).
Masih kata Warih nanti akan dipelajari dulu apakah Alex bakal diperiksa lanjutan atau tidak, masih didiskusikan dulu.
Sebelumnya diketahui pada kasus ini pihak penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka yaitu Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Sumatera Selatan Laona Tonning dan mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Sumatra Selatan, Ikhwanuddin.
Penyidik menduga ada penyimpangan dana dalam perubahan anggaran untuk dana hibah dan bansos tersebut. Nilai bansos dan hibah di provinsi Sumatera Selatan awalnya Rp 1,4 triliun namun angka ini berubah menjadi Rp 2,1 triliun, dugaan ada ketidak sesuaian dan pemotongan anggaran di perencanaan hingga pelaporan pertanggungjawabannya. (Tim)