Foto: Kapuspenkum Kejagung RI Mohammad Rum
dutainfo.com-Jakarta: Pejabat Ditjen Holtikultura pada Kementrian Pertanian, Asril Amirullah ditahan oleh penyidik tindak pidana khusus kejaksaan agung.
“Ya tersangka AA ditahan selama 20 hari terhitung sejak 27 Agustus 2018 sampai 15 September 2018 berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor:Print-19/F.2/Fd.1/08/2018 tanggal 27 Agustus 2018,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI M Rum, pada awak media, Rabu (29/8/2018).
Masih kata M Rum, tersangka sebelumnya sempat diperiksa selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) oleh penyidik pidana khusus kejagung pada Senin (27/8/2018).
Tersangka Asril disangkakan oleh penyidik melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan menjadi Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ungkap M Rum.
Selain Asri, penyidik juga menetapkan tersangka lain yakni SL Direktur CV Cipta Bangun Semesta, namun penyidikan terhadap tersangka SL dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Pulau Pisau, Kalimantan Tengah, dan sudah diadili di Pengadilan Tipikor Kalteng.
Seperti diketahui sebelumnya kasus ini bergulir dari kegiatan bantuan fasilitas sarana produksi kepada kelompok tani binaan PMD di Kementan untuk wilayah Sumbar (32 kelompok), Kalbar (32 Kelompok), Kaltim(36Kelompok), dan Kalsel (44 Kelompok) dengan nilai 24 miliar.
Ditemukan penyimpangan yang tidak sesuai kontrak diantaranya pengadaan barang tidak sesuai spesifikasi, dan kekurangan volume penyaluran pupuk granular merk Nutrizim, serta keterlambatan pendistribusian barang, hal tersebut mengakibatkan keuangan negara rugi Rp 3,5 miliar, hal tersebut berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Jenderal Kementrian Pertanian RI. (tim)