Foto: Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola
dutainfo.com-Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengatakan apabila Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola mengajukan Justice Collaborator, harus ungkap aliran dana suap tersebut yang diduga mengalir ke sejumlah anggota DPRD Jambi.
“Ada dugaan pemberian yang mengalir pada sejumlah anggota DPRD Jambi,” ujar Humas KPK Febri Diansyah, pada awak media (30/8/2018).
Sebelumnya diketahui Zumi Zola didakwa Jaksa KPK telah menerima gratifikasi sebesar Rp 44 miliar, dan menerima satu unit mobil Toyota Alphard.
Zumi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek dilingkungan Pemprov Jambi tahun 2014-2017.
Perkara ini merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018. (Elw/Hdr)