Foto: Gedung JAMPIDSUS KEJAGUNG RI
dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI melalui penyidik di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah mengeluarkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sekaligus untuk tiga perusahaan debitur yakni PT O, PT E dan PT FR yang diduga terkait kasus korupsi penyimpangan pengguna uang hasil pinjaman PT Danareksa Sekuritas dan anak perusahaan yang macet.
“Ya telah diterbitkan tiga Sprindik untuk beberapa debitur dari perusahaan swasta diduga telah merugikan negara Rp 659 miliar, namun Sprindik itu masih umum belum diikuti dengan para tersangkanya,” ujar Direktur Penyidikan Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Warih Sadono, pada awak media, Selasa (28/8/2018).
Masih kata Warih Sadono bahwa pihak Kejaksaan Agung RI terus akan bekerja keras untuk mengumpulkan sejumlah bukti yang kuat guna menjerat sejumlah nama sebagai tersangka dalam kerugian negara Rp 659 miliar ini, tegasnya.
“Saat ini masih dalam penyidikan untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti guna menetapkan para tersangkanya,” tutup Warih Sadono. (Hdr/tim)