Foto: Gedung Kejagung RI
dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero), Frederik Siahaan terkait kasus dugaan korupsi Investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.
“Ya benar Frederik ditahan per hari Kamis, 30 Agustus 2018, dia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari terhitung mulai 30 Agustus 2018 sampai dengan 18 September 2018,” ujar Kapuspenkum Kejagung M Rum, pada awak media, Kamis (30/8/2018).
Masih kata M Rum penahanan itu berdasarkan pada Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor:Print-20/F.2/Fd.1/08/2018 tanggal 30 Agustus 2018, ungkapnya.
Tersangka Frederik dilakukan penahanan setelah selesai dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Pidsus Kejagung.
Sehari sebelumnya tim penyidik Pidsus Kejagung juga telah menahan pejabat di Ditjen Kementerian Pertanian Asril Amirullah. (Hdr/tim)