dutainfo.com-Jakarta: Seorang siswa SMP di Palmerah, Jakarta Barat, disandera oleh Debt Collector, anak itu diduga alami pelecehan seksual secara verbal ketika dibawa paksa.
Kasus ini akhirnya berbuntut panjang, dan ditangani Polsek Palmerah.
“Ya sama debt colector ya ditanyai, kamu masih perawan enggak?” Ujar Kapolsek Palmerah Kompol Aryono, pada awak media Sabtu (7/7/2018).
Kapolsek Aryono mengaku belum tahu apa maksud para debt Collector menanyakan hal itu pada korban.Namun Aryono menduga pertanyaan itu untuk menekan sandera.
“Korban menangis, histeris ketakutan. Mungkin maksud tersangka hanya mob, tapi itu tetap salah tidak boleh”, ungkap Aryono”.
Kita akan menjerat para pelaku dengan Pasal berlapis. Selain Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasaan, pelaku juga akan dikenakan Pasal Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Penagih hutang (debt collector) ini sebelumya sempat menyandera siswi SMP dibawa paksa saat akan sekolah pada Jum’at (6/7/).
Korban dibawa ke Kantor Mega Finance di Jalan Srengseng Raya No 33 Kembangan, Jakarta Barat, dikarenakan tunggakan satu bulan sepeda motornya.
Mendengar anaknya menjadi sandera di kantor Mega Finance, orang tua lantas melaporkan hal ini pada Polsek Palmerah.
Kemudian tak mau membuang waktu lama Kapolsek memimpin langsung pembebasan sandera oleh debt collector.
Petugas mengamankan sembilan orang termasuk Kepala Cabang Mega Finance. (Hdr/Chand)