Jaksa Agung: Alhamdulilah kita berhasil selamatkan nyawa TKW

Foto: Jaksa Agung HM Prasetyo

dutainfo.com-Jakarta: Seorang Tenaga Kerja Wanita asal Kerawang, Jawa Barat, Nurqoyah Marsan Dasan terbebas dari hukuman mati di Pengadilan Umum Dammam Arab Saudi.

Nurqoyah telah dikembalikan ke Indonesia pada Selasa (3/7/2018).
Diketahui TKW asal Kerawang ini bebas dari hukuman mati karena dituduh membunuh anak majikannya ditempat kerjanya di Arab Saudi.

Terkait hal pembebasan tersebut Jaksa Agung RI HM Prasetyo angkat bicara.

“Alhamdulilah kita telah berhasil menyelamatkan lagi satu nyawa di sana. Yang selama ini telah menghadapi eksekusi hukuman mati di sana dan berhasil kita selamatkan, serta kita berhasil meyakinkan Mahkamah di Arab Saudi,” ujar HM Prasetyo, pada awak media, Jum’at (6/7/2018).

Semua ini berkat kerjasama antar semua petugas dan atase kejaksaan yang berada di Arab Saudi, artinya tanpa ada kerjasama semua pihak instansi yang ada maka tidak akan mampu mencapai hasil yang maksimal, ungkap Prasetyo.

“Jelas itu semua atas jerih payah, usaha keras dan koordinasi antar semua petugas dan jaksa disana yang turut berperan aktif melakukan upaya advokasi, dan membela proses hukum di sana”.

Jaksa Agung HM Prasetyo juga mengatakan para WNI yang berada di luar negeri agar dapat belajar dari kasus yang menimpa Nurqoyah. Patuhi semua aturan yang berlaku di negara tersebut.

Mereka harus memahami dan menguasai peraturan hukum atau kebiasaan yang berada di negara mereka tinggal, artinya beda negara tentu beda aturan.

Disini juga peran atase kejaksaan di negara lain sangatlah penting dalam membebaskan hukuman mati WNI yang berada diluar negeri dan upaya-upaya setiap ada WNI yang tersangkut kasus hukum.

Prasetyo juga akan memberikan reward kepada jaksa yang telah bekerja secara maksimal dalam mendampingi WNI yang tersangkut masalah hukum di negara lain.

Dengan adanya Atase Kejaksaan diberbagai negara maka dapat bekerjasama dalam menangani setiap kejahatan lintas negara, kami berharap bisa memberikan warna positif, tegas Prasetyo.

Sebelumnya diketahui TKW asal Kerawang, Jawa Barat Nurqoyah Marsan Dasan telah divonis bebas oleh Pengadilan Umum Dammam dari jeratan hukuman mati, dia dituduh melakukan pembunuhan terhadap anak majikannya.

Setelah melalui proses di Pengadilan selama 8 tahun, akhirnya Nurqoyah terbebas dari hukuman mati dan dibebaskan pada 3 April 2018. (Hdr/elw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.