Foto: Barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi yang diamankan Polsek Tanjung Duren (Ist)
dutainfo.com-Jakarta: FGR bin DR (25) ditangkap anggota Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, warga Jalan Rajawali Selatan I, Gunung Sahari, Jakarta Utara, diringkus saat tengah mengantarkan sabu dan pil ekstasi pada Senin (2/4/2018).
” Ya telah diamankan FGR profesi sebagai ojek online saat mengantar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dikawasan Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat,” ujar Kapolsek Tanjung Duren Kompol Lambe Patabang Birana Sik, pada awak media, (3/4/2018).
Masih kata Lambe, dari tangan tersangka kita amankan narkoba jenis sabu seberat 0,32 gram yang disimpan dalam kotak rokok, selain itu juga terdapat 10 pil ekstasi warna putih berlogo tiga berlian, ungkapnya.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Renza Aktadivia SH Sik, mengatakan pelaku ditangkap berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan sering terjadi transaksi narkoba dikawasan tersebut.
Tak mau membuang waktu, dia memimpin langsung bersama tim guna melakukan penyelidikan informasi itu. Saat pelaku diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan sabu dan pil ekstasi.
“Dari hasil pengakuan pelaku, narkoba itu miliknya yang akan diantar kepada pemesan,” ucap AKP Renza.
Hingga kini tersangka FGR masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Tanjung Duren dan akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Tanjung Duren Kompol Lambe Patabang Birana, menambahkan kami tidak akan pernah bosan dalam mengejar dan mengungkap para bandar dan jaringan narkoba dan kami pun tidak akan segan melakukan tindakan tegas terukur bagi para pelaku yang mencoba melawan petugas, hal ini sesuai arahan pimpinan Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi Sik MH, agar dapat menghilangkan stigma masyarakat di Jakarta Barat yang rawan peredaran narkoba, tegasnya. (Hdr/tim)