Ini Kata Jampidsus Soal Tersangka Honggo Wendratmo 

Foto: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman

dutainfo.com-Jakarta: Tersangka kasus Kondensat Honggo Wendratmo yang hingga kini masih berada di luar negeri, padahal sudah memasuki tahap dua, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman yakin Honggo akan dapat dihadiri oleh pihak penyidik Polri.

“Yakinlah. Mereka punya sarana dan prasarana serta akses ke Interpol,” ujar Adi Toegarisman, pada awak media di Kejagung, Selasa (13/2/2018).

Tersangka kasus dugaan korupsi Kondensat, yang melibatkan Dirut PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno, dikabarkan hingga saat ini masih tengah berada di Singapura. Pihak Mabes Polri sudah menerbitkan Red Notice (Buronan Internasional) dan telah dikirim ke Kantot Pusat Interpol, di Lyon, Perancis.

Menurut Adi sikapnya sebagai Jaksa Penuntut Umum hanya menunggu pelimpahan pada tahap dua dari penyidik (Bareskrim Polri).

masih kata Adi pihaknya juga tetap pada sikap kita agar pelimpahan tahap dua berkas perkara kondensat akan dilakukan secara bersamaan.

Kasus perkara dugaan korupsi kondensat yang merugikan negara sekitar 2,7 miliar US Dolar atau setara Rp 38 triliun sudah di nyatakan lengkap (P 21).

Para tersangka ada tiga selain Honggo Wendratno, ada dua tersangka lainnya yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono. (Hdr/tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.