Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, saat memberikan keterangan pers
dutainfo.com-Jakarta: Subdit Keamanan Negara (Kamneg) pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, akan memanggil Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak yang akan dimintai keterangan pada Senin (22/1/2018) terkait pernyataannya dalam acara televisi swasta.
“Ya ada jadwal pemeriksaan pada 22 Januari 2018, terhadap Dahnil, akan dimintai keterangan saat yang bersangkutan menjadi narasumber dalam program Metro Realitas dengan tema Benang Kusut Kasus Novel Baswedan,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Raden Prabowo Argo Yuwono, pada awak media, Kamis (18/1/2018).
Masih kata Argo Yuwono, Dahnil diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dan tidak menutup kemungkinan penyidik juga akan memanggil pihak dari Metro TV atas pernyataan Dahnil.
Pemanggilan Dahnil terkait ucapannya saat menjadi narasumber di Metro TV, yang bersangkutan menuduh orang, mengatakan bahwa pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan adalah mata elang, kita akan dalami kesana, tutup Argo. (Hdr/tim)