Foto: Gedung Kejaksaan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat. (ist)
dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, memusnahkan narkoba, uang palsu dan pistol rakitan hasil kejahatan sejak tahun 2015.
Pantauan dutainfo.com pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap oleh putusan pengadilan diantaranya uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 1.901 lembar, uang 100 Dolar sebanyak 796 lembar dan senjata api rakitan dimusnahkan dilapangan kantor Kejaksaan Negeri Cibinong pada Rabu (1/11/2017).
“Ya kita lakukan pemusnahan ini salah satu bentuk penegakan hukum dengan mengeksekusi barang bukti,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong Bambang Hartono.
Masih Kata Bambang pihaknya juga akan memusnahkan barang bukti narkoba seperti 2,5 ton ganja, 470 gram sabu, pil heximer sebanyak 1.742, dan 20 pil ekstasi, rencananya pemusnahan narkoba ini akan dilakukan bersama pihak kepolisian dan akan dilakukan dikawasan limbah pabrik Indocement Bogor.
Kajari Cibinong Bambang Hartono juga menghimbau agar masyarakat menjauhi dan tidak terjebak d alam narkoba, pintanya. (Hdr/Yl)