Dutainfo.com – Jakarta: Badan Reserse Kriminal Polri,telah menetapakan 2 orang sebagai tersangka dugaan kasus pemalsu Surat Mandat untuk hadiri Munas Ancol.
“Ya penyidik sudah menetapakan 2 orag sebagai tersangka,ungkap Kabag Penum Mabes Polri,Kombes Pol Rikwanto(6/4). Masih kata Rikwanto,keduanya berinisial DY(Pandeglang) dan HB (Pasaman Barat) laporan dugaan pemalsuan Surat Mandat untuk hadir di Munas Ancol ini dilaporkan oleh Zoerman Manaf,dengan Laporan No 289/III/2015/Bareskrim,tertanggal 11 Maret 2015,tentang pemalsuan suraat. Kedua tersangka akan segera diperiksaa dalam waktu minggu ini, tutup Rikwanto. (Tim)