Dutainfo.com-Jakarta: Tersangka kasus korupsi yang juga mantan Menteri Agama Suryadharma Ali,mengajukan gugatan pra peradilan di pengadilan Negeri Jakarta – Selatan,pada KPK agar menganti kerugia sebesar Rp 1 triliun karena menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi.
“Kami memohon agar Hakim menghukum termohon(KPK) agar menganti kerugian sebesar Rp 1 triliun atas telah ditetapkan status tersangka hingga menyebabkan ke rugian,” ucap kuasa hukum Suryadharma Ali, Humphrey R Djemat, Selasa ( 31/3). Menurut tim kuasa hukum Suryadharma penetapan klienya sebagai tersangka tak hanya merugikan secara pribadi tapi juga merugikan nama keluarga dan kementrian. Masih kata kuasa hukum Surya,KPK tidak memenuhi syarat menangani kasus klienya karena belum ada bukti kerugian negara. (Tim)