Lima Komplotan Pencongkel ATM Dibekuk Polres Jakbar

Foto: Pelaku pembobol ATM saat diamankan Polres Jakarta Barat.

dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Barat, berhasil menangkap pelaku kejahatan pencurian dengan modus congkel ATM di wilayah Palmerah Jakarta Barat.

Lima pelaku ditangkap, tiga lainnya terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena melawan petugas saat ditangkap.

“Ya benar ada lima orang yang ditangkap antaranya HF (22), RS (46), MN (36), MI (21), dan SI (24),” ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru, Minggu (1/3/2020).

Sementara Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Tueku Arsya Kahadafi menambahkan anggota kami dilapangan berhasil mengamankan sindikat komplotan pembobol ATM berawal mula dari saat kita melakukan patroli cipta kondisi guna mencegah aksi kejahatan.

Disaat patroli tersebut anggota kami melihat 3 orang dengan gelagat mencurigakan di ATM dimana aksi ketiga orang tersebut anggota kami melihat pelaku sedang berusaha akan melakukan pembobolan ATM, kata Kompol Arsya.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan yang dipimpin Kanit Krimum Iptu Dimitri Mahendra dan berhasil melakukan penangkapan kepada 2 orang tersangka di Bekasi dan Karawang Jawa Barat.

“Tiga orang tersangka yang diketahui merupakan residivis terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki, karena saat akan ditangkap melakukan perlawanan, kemudian tersangka dilakukan evakuasi ke Rumah Sakit guna pertolongan medis, ungkapnya.

Hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motif pelaku dan akan kami beberkan lebih detail saat press conference nanti, tutupnya.
(Elw/Hdr)

Tersangka Penabrak Ibu Hamil Di Jakarta Barat Penahanannya Ditangguhkan

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Polisi Lalu Lintas Jakarta Barat, menangguhkan penahanan terhadap FMS (29), tersangka kecelakaan yang menewaskan ibu hamil, ER (26), di Palmerah, Jakarta Barat.

“Ya, dia wajib lapor setiap hari,” ujar Kasat Lantas Polres Jakarta Barat Kompol Hari Atmoko, pada awak media, Jumat (28/2/2020).

Masih kata Kompol Hari, tersangka dikenai wajib lapor agar disaat petugas kepolisian memerlukan keterangan tambahan, tidak perlu melakukan pemanggilan.

Wajib lapor juga sebagai bukti bahwa tersangka tidak akan melarikan diri.

“Dia kooperatif, akan datang saat diperlukan keterangan tambahan,” kata Kompol Hari.

Selain itu sambung Hari, keluarga menjadi penjamin penangguhan penahanan tersangka.

“Namun pihaknya memastikan proses hukum tetap berlanjut,” ungkapnya.
Hingga kini kami masih melakukan pemberkasan, dan proses masih berjalan.

Sebelumnya diketahui kecelakaan ini terjadi di Jalan Palmerah Utara V, Jakarta Barat pada Sabtu (22/2/2020), mengakibatkan seorang ibu hamil tertabrak mobil yang digunakan pelaku hingga terseret beberapa meter, dan korban terjepit antara tiang listrik dan mobil.

Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun meninggal dunia pada Minggu (23/2/2020).
(Tim)

Tambang Emas Milik Tersangka Kasus Jiwasraya Disita Kejagung

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, menyita aset berupa tambang emas yang terindikasi terkait dengan kasus dugaan korupsi di PT Jiwasraya, milik tersangka Heru Hidayat, Preskom PT Trada Alam Minera.

“Ya benar kami pun sudah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang berada di tambang emas itu,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah, Jumat (28/2/2020).

Masih kata Febrie, tambang emas berada di Lampung dan penyitaan baru berupa aset-asetnya.

“Kita masih melakukan koordinasi dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, agar tidak merugikan pihak lain, mengingat tambang emas itu bukan hanya atas milik tersangka Heru.

Sebelumnya penyidik Kejaksaan juga telah menyita aset-aset milik tersangka Heru diantaranya perusahaan PT Gunung Bara Utama perusahaan tambang ini diduga hasil tindak pidana pencucian uang.
(Tim)

Penyidik Kejagung Berikan Rekomendasi OJK Buka Blokir 25 Rekening Efek

Foto: Direktur Penyidikan Pada Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung melalui Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan telah memberikan rekomendasi pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), guna membuka blokir 25 rekening efek yang sebelumnya sempat diblokir.

“Ya sekarang, dari 235 SID yang diblokir, ada 88 yang telah datang konfirmasi dan telah diperiksa oleh penyidik, dari 88 sudah 25 yang dibuka dan kita mohon ke OJK,” ungkap Febrie Adriansyah, pada awak media, di Kejagung, Jumat (28/2/2020).

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menyebut alasan pembukaan blokir 25 rekening efek tersebut.

Yakni sambung Febrie, karena ada kesamaan nama saat itu kan sistem, saat kita blokir maka namanya ejaannya sama ikut terblokir dan ini sudah kita periksa dan teliti betul, dan tidak termasuk dalam grup afiliasi mereka.

Sepeti diketahui sebelumnya penyidik Kejagung juga telah memberikan rekomendasi ke OJK untuk membuka blokir 2 rekening efek.

“Untuk yang lainnya pihak penyidik masih mendalami dan memeriksa serta konsentrasi merapikan berkas,” tutupnya. (Tim)

Jaksa Agung Lantik Jampidsus Baru Dan Pasti Bisa Selesaikan Kasus Jiwasraya

Foto: Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Jampidsus, Jampidum dan Staf Ahli Jaksa Agung (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi melantik beberapa pejabat dilingkungan Kejaksaan Agung pada Jumat 28 Februari 2020.

Diantaranya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dari pejabat lama Adi Toegarisman kepada Ali Mukartono, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Sunarta, dan Staf ahli Jaksa Agung Bidang Pembinaan Mangihut Sinaga.

Ditanya awak media apakah Jampidsus baru mampu menyelesaikan kasus-kasus besar yang saat ini tengah diperiksa oleh Kejagung.

“Pasti mampu, karena kalau saya yang pilih ya tentunya pasti mampu dan insya Allah Pak Ali Mukartono akan sama polanya dengan Pak Adi Toegarisman,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Seperti diketahui sebelumnya Ali Mukartono menjabat sebagai pelaksana harian Jampidsus sejak Januari 2020. (Tim)