Kejati DKI Jakarta, Bagikan Paket Sembako Terdampak Covid-19

dutainfo.com-Jakarta: Terkait Pandemi Covid-19, Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta melaksanakan kegiatan sosial dengan membagikan 2.550 paket sembako, kepada masyarakat yang membutuhkan.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta Asri Agung mengatakan kegiatan bakti sosial ini dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 dan Hari Ulang Tahun IAD (Ikatan Adhyaksa Dharmakarini) ke 20.

Tak hanya membagikan paket sembako, Kejati DKI, Jakarta juga akan melaksanakan revitalisasi MCK dan saran fasilitas umum. Termasuk fasilitas pendidikan di lima Kejari wilayah Jakarta,” ujar Asri pada awak media, Rabu (15/7/2020).

Pelaksanaan revitalisasi untuk Kejati DKI, Jakarta di 2 titik untuk revitalisasi MCK, dilanjutkan oleh lima Kejaksaan Negeri diwilayah DKI, Jakarta ada perbaikan PAUD serta melengkapi dan memperbaiki rumah singgah.

Selanjutnya kegiatan bakti sosial rehabilitasi kawasan kumuh akan dilakukan pada Senin 20 Juli 2020, jelasnya.

Tujuan dari bakti sosial ini adalah bentuk wujud Bakti bagi Korps Adhyaksa khususnya, Kejati DKI, Jakarta kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 serta masyarakat yang membutuhkan.
(Tim)

Satreskrim Polres Jakbar Bekuk 3 Pelaku Ganjal ATM

dutainfo.com-Jakarta: Tiga pelaku ganjal ATM yang menguras uang nasabah dengan menggunakan tusuk gigi, berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat
Dari hasil penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 3 pelaku diantaranya AS, MD dan JI.

“Ya para pelaku berhasil dibekuk setelah melakukan aksinya di Alfamidi Jalan Flamboyan Cengkareng, Jakarta Barat pada Selasa 28 April 2020 sekitar pukul 10.30 WIB,” ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru, saat press konferens secara live streaming, Rabu (15/72020).

Masih kata Kombes Audie, modus para pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan tusuk gigi.

Kejadian berawal dari pelaku JI berangkat dari rumahnya bersama pelaku lainya AS ke Alfamidi di Flamboyan Cengkareng, Jakarta Barat, kemudian AS mengganjal ATM dengan tusuk gigi.

Selang berapa lama datang korban wanit inggin mengambil uang di ATM, kemudian kedua pelaku berdiri dibelakang korban mengintip nomor pin, setelah kartu ATM korban tidak masuk ke mesin ATM, AS seolah-olah membantu korban memasukan kembali kartu ATM dengan menukar kartu yang sudah disiapkan.

“Modusnya membantu akan tetapi kartu ATM korban ditukar dengan kartu ATM milik pelaku,” ungkapnya.

Lantas pelaku MD menyuruh korban untuk menekan nomor pin hingga diketahui pelaku seketika itu pelaku langsung meninggalkan korban untuk menemui pelaku lain yang sudah menunggu diluar hingga melakukan penarikan uang yang ada di ATM korban.

“Adapun barang bukti yang diamankan tiga batang tusuk gigi, 20 kartu ATM berbagai macam bank dan satu unit mobil,” katanya.

Pelaku mengambil uang milik korban sebesar Rp 10 juta secara bertahap yang pertama sampai ke empat pelaku sdr JI mengambil uang Rp 2.500.000 dan pelaku MD menstransfer ke rekening bekas korban pencurian sebelumnya Rp 22 juta dan dibagikan kepada teman-temanya masing-masing mendapat Rp 9 juta.

Dalam kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan bahwa pihaknya dalam hal ini Satreskrim Polres Jakarta Barat dibawah pimpinan Kanit Krimum AKP Dimitri Mahendra berhasil mengamankan pelaku ganjal ATM diamana para pelaku tidak hanya melancarkan aksinya di Jakarta Barat saja melainkan diluar Jakarta Barat.

“Hal ini diketahui dari barang bukti beberapa kartu ATM yang berhasil kami amankan dari tersangka merupakan barang bukti dari korban terdahulu,” kata Kompol Teuku Arsya Khadafi.

Jadi para pelaku ini memanfaatkan dari kepanikan nasabah pada saat korban tidak dapat memasukan kartunya ke mesin ATM dan para pelaku juga memanfaatkan pada ATM para nasabah yang tidak diembos pemiliknya.

“Jadi kebanyakan para nasabah tidak mengetahui kartu ATM, sudah tertukar,”
Para pelaku ini juga memanfaatkan mesin ATM yang tidak dilengkapi dengan pihak keamanan dan memanfaatkan situasi yang sepi, tutupnya.
(Tim)

Tim Pemburu Koruptor Kejaksaan Tak Hanya Menangkap Koruptor, Punya Wewenang Telusuri Aset Milik Buronan Juga

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono.

dutainfo.com-Jakarta: Tim Pemburu Koruptor Kejaksaan Agung RI, kembali diaktifkan melakukan penelusuran aset buronan koruptor, dan menangkap buronan koruptor yang sudah masuk Red Notice Interpol.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan bahwa Tim Pemburu Koruptor Kejagung RI ini tidak hanya memiliki wewenang untuk menangkap para buronan yang sudah masuk Red Notice Interpol namun punya wewenang untuk menelusuri aset milik buronan koruptor untuk dirampas oleh negara.

“Tim ini diketuai oleh Wakil Jaksa Agung RI, semua aparat penegak hukum yang tergabung didalam tim ini agar dapat bersinergi dan menangkap DPO yang masuk red notice, dan bisa sekaligus melakukan tracing aset milik buronan koruptor dan dirampas untuk negara,” ujar Hari, Senin (13/7/2020).

Masih kata Hari, terkadang buronan korupsi itu kan menyamarkan atau menyimpan aset dari hasil korupsi di negara lain, nah kita bisa telusuri.

“Buronan yang bakal diburu Tim Pemburu Koruptor itu tidak hanya DPO dari Kejagung, Kepolisian saja namun dari KPK juga,” ungkapnya.

Nantinya semua penegak hukum akan tergabung didalam Tim Pemburu Koruptor dan pastinya akan bersinergi. (Tim)

Penyidik Kejagung Periksa Dua Direktur Terkait Dugaan Korupsi Alsintan Kementan

dutainfo.com-Jakarta: Dua orang Direktur dari perusahaan berbeda terkait dugaan korupsi dalam pengadaan alat mesin pertanian pada Kementrian Pertanian Tahun Anggaran 2015, diperiksa Penyidik Kejaksaan Agung RI.

“Ya benar kedua direktur yang diperiksa sebagai saksi yakni Direktur Adisetia Utama Jaya Surabaya Yanto Tanjung dan Direktur PT Mitra Balai Industri Pertanian Andar Nugraha,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono, Senin (13/7/2020).

Masih kata Hari, keduanya diperiksa oleh penyidik sebagai saksi, dan dua saksi tersebut diperiksa sebagai rekanan Kementan RI dalam menyediakan Alsintan yang pengadaannya dinilai gagal.

“Sebagai penyedia/produsen barang atau vendor dianggap perlu diperiksa guna mengetahui fakta tentang alat mesin pertanian yang diproduksi, bagaimana kualitas dan berapa harga produksinya,” ungkap Hari.

Nantinya keterangan saksi dapat digunakan untuk jadi alat bukti guna dimintai pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara terkait pengadaan Alat mesin pertanian (alsintan) di Kementan RI.

“Keterangan dari kedua saksi ini akan dijadikan alat bukti untuk dimintai pertanggungjawaban atas kerugian negara,” katanya. (Tim)

Dimasa New Normal Covid-19, Polres Jakbar Ungkap Peredaran Narkoba

Foto: Kapolres Jakbar Kombes Audie S Latuheru saat menunjukan barang bukti narkoba

dutainfo.com-Jakarta: Satuan Resnarkoba Polres Jakarta Barat, berhasil mengungkap peredaran gelap barang haram narkoba di massa New Normal Covid-19.

Dari hasil ungkap kasus kurun waktu seminggu Satresnarkoba Polres Jakarta Barat berhasil menggagalkan sebanyak 18,1 kg sabu, 1 kg ganja, 1.219 ekstasi dan 290 pil happy five.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru saat live streaming mengatakan dimasa New Normal yang saat ini ditetapkan oleh pemerintah dalam menanggulangi dan memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19, dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk memuluskan aksinya dalam mengedarkan narkoba.

“Bahkan pihaknya sudah menelusuri jaringan narkoba saat ini yang memanfaatkan dimasa New Normal dan saat pemerintah pertama kali menetapkan PSBB guna melakukan peredaran gelap narkoba,” ujar Kombes Audie, Senin (13/7/2020).

Dari hasil ungkap kali ini petugas dilapangan mengagalkan peredaran narkoba dalam kurun waktu seminggu dibulan Juli 2020.

Penangkapan pertama pada Senin 6 Juli 2020 di Jalan Condet Raya Jakarta Timur berhasil mengamankan pengedar berinisial RS dan menyita 1219 butir ektasi, 1 peket sabu 53,40 gram dan 29 lempeng pil H5 didalam jok motor pelaku.

Penangkapan kedua Rabu 8 Juli 2020 di perumahan Bintaro Jaya Ciputat Timur, berhasil mengamankan 2 orang pelaku RK dan MA serta 1 unit mobil Honda Mobilio dimana diadalam kendaraan itu petugas berhasil mengamankan 3 plastik besar terdapat 18 bungkus yang berisikan narkoba jenis sabu setelah ditimbang 18 kg sabu hasilnya, dimana sabu itu merupakan jaringan asal Aceh.

Lanjut Kombes Audie penangkapan ketiga Jumat 10 Juli 2020 petugas kami berhasil mengamankan narkoba di kamar kost di Jalan Pisang Raya Serpong, Tangerang Selatan, dan di Jalan Raya Puspitek Serpong Tangerang Selatan, dari hasil penanganan di dua tempat tersebut petugas mengamankan FB (28), dan FS (27) serta mengamankan 1 paket ganja dengan berat 1 kg dan 1 paket tembakau sintesis dengan berat 1,12 gram.

Ditempat yang sama Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar, menambahkan diamana pengungkapan kali ini merupakan hasil ungkap dalam kurun 1 Minggu terakhir namun proses penyelidikan nya lebih dari 1 Minggu.

Pihaknya akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap para pengedar narkoba.

“Dari hasil penangkapan kali ini ada seorang pelaku yang kami lakukan tindakan tegas terukur di bagian betis sebelah kanan karena saat dilakukan penangkapan pelaku mencoba melawan petugas,” ungkap Kompol Ronaldo.

Hingga kini para tersangka masih mendekam di Mapolres Jakarta Barat, guna proses hukum lanjutan.
(Elw/Hdr)