Buronan Kejaksaan Kasus Penipuan Di Tangkap Di Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung menangkap Joko Haryono (64), merupakan buronan kasus tindak pidana penipuan.

Terpidana Joko Haryono diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI, di Hayam Wuruk, Tamansari Jakarta Barat pada Rabu (13/4/2022).

“Ya benar Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung RI, telah mengamankan Joko Haryono, karena saat dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak hadir memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan terpidana diamankan ke dalam daftar pencarian orang,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Rabu (13/4/2022).

Masih kata Ketut, dasar penangkapan ini adalah Putusan Mahkamah Agung RI, Nomor: 1091 K/Pid/2015 tanggal 5 Januari 2015, dimana terpidana telah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur.

“Terpidana diancam melanggar pasal 378 KUHP yang mengakibatkan kerugian pada korban sebesar Rp 1.000.000.000 dan oleh karenanya terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun,” ungkapnya.

Setelah diamankan terpidana akan dibawa ke Kejari Medan untuk melaksanakan eksekusi.

Kami himbau kepada seluruh buronan Kejaksaan, agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
(Tim)

Polsek Palmerah Jakbar Tangkap 8 Orang Pelaku Tawuran Yang Tewaskan Satu Orang

dutainfo.com-Jakarta: Delapan orang pelaku tawuran yang menewaskan satu orang di wilayah Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat beberapa waktu lalu, ditangkap Polsek Palemerah, Jakarta Barat.

Dari hasil penangkapan didapati semua pelaku tawuran masih dibawah umur.

Kedelapan pelaku yang masih dibawah umur yakni J (14), R (14), AN (16), GEF (15), SR (14), NR (14), RT (14), dan RF (14).

“Ya benar telah diamankan para pelaku tawuran, tak lama pasca kejadian tawuran pecah, hingga menyebabkan satu orang tewas dan dua orang lainnya mengalami luka bacok,” ujar Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdulrohim, Rabu (13/4/2022).

Masih kata Dodi, kedelapan pelaku kita amankan di KBU mereka semua masih dibawah umur.

Masih sambung Dodi, tawuran bermula adanya sekelompok remaja Kota Bambu Utara (KBU), yang hendak membangunkan sahur di lingkungan sekitar.

Namun pelaku yang diketahui warga Jatipulo, Palmerah kemudian memprovokasi, melalui media sosial dengan menantang kelompok KBU dan KBS, guna melakukan tawuran.

“Awalnya mereka saling ejek di media sosial, kemudian tidak lama dua pelaku RF dan J membawa clurit langsung melakukan penyerangan,” ungkapnya.

Akibatnya tiga remaja yakni Diaz, Arya, dan Zaki mengalami luka bacok, bahkan korban bernama Diaz meninggal dunia.

Sedangkan dua korban lainnya mengalami luka bacok dan mendapat perawatan.

“Para pelaku dikenakan Pasal 170 dan 358 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” paparnya. (Hdr/elw)

Polres Jakbar Tangkap Pelaku Jambret HP Pakai Pistol Mainan

dutainfo.com-Jakarta: Dua orang pelaku perampasan HP yang mengunakan pistol mainan ditangkap Polres Jakarta Barat, berinisial BA (23), dan NS (29) pada Sabtu (26/3/2022) lalu.

Saat itu aksi keduanya terekam CCTV.

Berdasarkan hasil rekaman dan pengakuan saksi pelaku menggunakan senjata api.

“Senjata yang digunakan tersangka ini adalah palsu atau senjata mainan,” ujar Wakasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Kompol Niko Purba, Selasa (12/4/2022).

Masih kata Kompol Niko Purba, jadi faktanya yang kita dapat, senjata mainan yang memang ditodongkan kepada korban, jadi senpi mainan ini adalah milik ponakan pelaku.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti sepucuk senjata api mainan, sepeda motor dan pakaian saat digunakan tersangka saat beraksi.

“Kedua pelaku ini ternyata sudah berulang kali melakukan aksi perampasan HP diberbagai wilayah di Jakarta Barat, namun kali ini mengunakan senpi mainan,” ungkapnya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 2 tentang pencurian kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara.
(Elw/Hdr)

Polres Jakpus Amankan 3 Orang Tersangka Pembakaran Pospol Pejompongan

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Tiga orang dijadikan tersangka terkait pembakaran Pospol di Pejompongan Tanah Abang, Jakarta Pusat, oleh Polres Jakarta Pusat.

Pospol Pejompongan dibakar orang tak dikenal usai massa demo 11 April.

Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Setyo K Heriyanto, mengatakan Alhamdulilah berkat kerja keras Satreskrim kami telah mengamankan 3 orang pelaku, dari tiga tersangka itu dua orang diantaranya masih pelajar kelas III SMK.

“Dua orang masih pelajar kelas III SMK yakni AF, RS dan RE,” ujar AKBP Setyo, kepada awak media, Selasa (12/4/2022).

Sebelumnya pihak kepolisian telah memeriksa 17 orang yang diduga selaku pembakaran pos pol Pejompongan Jakarta Pusat.

“Ya telah kita mengamankan beberapa orang, sementara kita dalami keterangan mereka,” ucap Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Wardhana.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 187 tentang Pembakaran juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun.
(Tim)

Polda Metro Sebut Dua Pelaku Pengeroyok Ade Armando Diamankan

dutainfo.com-Jakarta: Dua orang pelaku pengeroyokan Ade Armando saat demo 11 April di DPR RI, sudah diamankan Polda Metro Jaya.

“Ya benar Polda Metro Jaya berhasil mengidentifikasi pelaku pemukulan dan pengeroyokan terhadap Ade Armando, ada enam orang kita identifikasi sebagai pelaku pemukulan dan pengeroyokan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, kepada awak media, Selasa (12/4/2022).

Masih kata Kombes Zulpan, ada enam pelaku berinisial MB, AP, AM, DUH, AL, dan K, dan dua diantaranya sudah diamankan.

“Dua pelaku yang diamankan tim dari Polda Metro Jaya berinisial MB dan K,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Ade Armando telah menjadi korban pengeroyokan saat aksi demo 11 April di Jl Gatot Subroto Jakarta.

Dari pengeroyokan dan pemukulan ini Ade Armando harus menjalani perawatan di RS Siloam, Jakarta Selatan.
(Tim)