Akhirnya Kejaksaan Agung Tahan Dua Jaksa Seniornya

dutainfo.com-Jakarta: Dua Jaksa Senior Chuck Suryosumpeno dan Ngalimun akhirnya di lakukan penahanan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.

“Ya penahanan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut proses penyidikan,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman, pada awak media, Rabu (14/11/2018) malam.

Masih kata Adi Toegarisman, penyidik hari ini memanggil 4 tersangka dalam kasus ini, namun dua orang lagi yang dijadikan tersangka atas nama Albertus Sugeng Mulyanto pihak swasta, dan Zainal Abidin Selaku notaris tidak hadir.
“Kita akan panggil lagi dalam waktudekat ini,” tegas Adi.

Dalam melakukan penahan terhadap dua orang Jaksa ini menurut Adi telah melalui prosedur dan guna penegakan hukum.

“Kami menegakkan hukum dan siapa saja harus taat dan tunduk pada hukum, jadi kami tidak boleh membedakan penegakannya,” jelasnya.

Jampidsus Adi Toegarisman juga mengungkapkan tersangka Chuck Suryosumpeno ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, untuk Jaksa Ngalimun dilakukan penahanan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan.

Sebelumnya diketahui kasus ini bergulir saat Tim Satgassus Kejaksaan Agung telah menyita barang rampasan berupa tiga bidang tanah di Puri Kembangan, Jatinegara, dan Cisarua terkait perkara korupsi pengemplangan BLBI berkaitan Bank Harapan Sentosa (BHS) dengan terpidana Hendra Rahardja.

Penyitaan yang dilakukan Tim Satgassus Kejaksaan Agung
[Ini dinilai tidak sesuai Standar Operasional Procedur (SOP).

Hal penyitaan lahan di wilayah Jatinegara dilakukan tanpa melalui pembentukan tim, dan tim satgassus langsung melelang aset tersebut tanpa sepengetahuan dari pihak Kejaksaan Agung RI.

Dan kemudian dari hasil penyitaan aset di Jatinegara, Puri Kembangan, dan Cisarua negara tidak mendapatkan hasil yang maksimal, aset di Jatinegara hanya dijual Rp 25 miliar.

Prosedurnya barang rampasan berupa tanah itu seharusnya disita dulu baru bisa dilelang. Nah dari uang muka Rp 6 miliar, tim satgassus hanya meyerahkan Rp 2 miliar ke Kejaksaan Agung dari hasil penyitaan dan lelang.
(Hdr/tim)

Polisi Serahkan Tersangka Narkotika Richard Pada Kejaksaan

Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono

dutainfo.com-Jakarta: Pihak penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas dan tersangka kasus narkotika Richard Muljadi beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Ya berkas sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa dan kita sebagi penyidik ada tanggung jawab untuk melimpahkan tersangka dan bukti,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono, pada awak media, Selasa (13/11/2018).

Masih kata Argo, saat ini kondisi Richard sehat dinyatakan oleh dokter dan dia juga telah menjalani assessment dan rehabilitasi di Polda Metro Jaya.

“Tanggal 6 November 2018 berkas dinyatakan lengkap (P21),” ungkap Argo Yuwono.

Seperti diketahui sebelumnya berkas tersangka Richard Muljadi sempat bulak balik antara penyidik Polda dan Kejati DKI, karena dinyatakan Jaksa belum lengkap.

Tersangka Richard ditangkap dalam toilet di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Rabu (22/8), Richard diduga menghisap kokain.

Dari tangan tersangka Richard polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sisa kokain, uang dolar Australia dan satu unit iPhone.

Penyidik menjerat Pasal 35 Tahun 2009 Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1a (Tim)

Polres Jakarta Barat Dan Kodim 0503/JB Gelar Pasukan Antisipasi Banjir

Foto: Wakapolres Jakarta Barat AKBP Hanny Hidayat Sik MH saat mengenakan rompi pada anggota Kodim 0503/JB

dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Barat, Kodim 0503/JB serta Satpol PP Jakarta Barat, menggelar apel pasukan dalam rangka antisipasi bencana banjir, apel dilaksanakan dilapangan Taman Fatahillah Kota Tua Jakarta Barat, Selasa (13/11/2018).

Apel pasukan kesiapsiagaan ini menerjunkan 415 personel gabungan baik dari unsur Polres, Kodim, Satpol PP, Dishub, Dinkes, Pramuka, Citra Bhayangkara, dan Wanra Koramil.

Wakapolres Jakarta Barat AKBP Hanny Hidayat Sik MH, bertindak selaku Irup menjelaskan apel siaga ini merupakan pengeluaran kekuatan dilaksanakan guna untuk mengecek kesiapan personel dan kelengkapan sarana dan prasarana petugas di lapangan dalam menanggulangi bencana banjir nantinya.

“Penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab bersama, karena kita kesatuan yang tak dapat terpisahkan dalam menghadapi bencana yang bisa saja terjadi kita harus bersinergi,” ujar AKBP Hanny.

Namun demikian Hanny menghimbau kepada para petugas yang akan terjun dilapangan agar selalu menjaga kesehatan masing-masing individu.

Kegiatan apel dilanjutkan dengan penyematan simbolis kesiapsiagaan antisipasi bencana banjir tak luput Wakapolres bersama instansi terkait melakukan pengecekan kesiapan baik kendaraan dinas, peralatan dan perlengkapan dalam menunjang prasarana bencana banjir nantinya. (Hdr/elw)

Polres Jakbar Ungkap Penangkapan 23 Preman

Foto: Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIk MH, saat Konferensi Pers, terkait aksi premanisme

dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Barat ringkus 23 preman yang kuasai lahan kosong milik korban, di Jalan Bulak Sereh Kalideres Jakarta Barat dan di Daan Mogot Kalideres, para pelaku mengaku dari kelompok Hercules.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIk MH, menjelaskan kronologi penangkapan terhadap 23 preman ini, mereka menguasai lahan kosong milik korban secara paksa dengan cara merusak pagar dan mengintimidasi penjaga lahan.

“Kita lakukan penangkapan terhadap 23 orang pelaku, yang sebelumnya sudah disomasi oleh korban namun tidak dihiraukan,” ujar Kombes Pol Hengki Haryadi, pada awak media, Senin (12/11/2018).

Masih kata Hengki, para pelaku ini menduduki lahan melawan hukum dengan cara merusak pagar, kemudian mendirikan bedeng sebagai tempat tinggal.

Setelah mendapat laporan dari pihak korban, kami bergerak menangkap pelaku diantaranya 13 orang di Jalan Bulak Sereh, Kalideres, dan 10 orang di Jalan Daan Mogot Jakarta Barat, ungkap Hengki.

Masih lanjut Hengki ke 23 orang ini merupakan preman bayaran lahan kosong mereka kerap menduduki lahan kosong sehingga mereka menganggap lahan yang mereka duduki menjadi kuasanya.

Selain 23 pelaku kami juga berhasil mengamankan barang bukti seperti serpihan pagar yang dirusak, palu besar, linggis, dua senjata tajam dan satu unit mobil.

Diketahui dari beberapa pelaku itu diantaranya mantan narapidana kasus-kasus hukum yang dilakukan yakni kasus kekerasan, kepemilikan senjata api ilegal, pemerasan dan perampokan.

“Para preman ini tak segan-segan meminta sejumlah uang kepada para pedagang yang berjualan diatas lahan yang dikuasainya dengan mematok bayaran Rp 500 ribu perbulan, dan parahnya pemilik lahan sendiri tidak boleh menginjak lahan itu. Jika memaksa, pemilik lahan sendiri terancam nyawanya” papar Hengki.

Para preman ini dalam menjalankan aksinya mengaku-ngaku dari kelompok Hercules. Kapolres Hengki menjelaskan hal tersebut agar membuat masyarakat di lokasi takut untuk melapor.

“Kami himbau masyarakat agar jangan takut kepada preman, laporkan segera kami akan tindak lanjuti dan meringkus mereka,” tegas nya.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi berjanji dalam kasus ini pihaknya akan tegas memberantas premanisme di Kawasan Jakarta Barat, kita juga tak segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur. (Hdr/elw)

Polda Metro Jaya: Berkas tersangka Narkoba Richard Sudah P21

Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono

dutainfo.com-Jakarta: Berkas perkara tersangka narkoba Richard Muljadi telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono.

“Ya sudah P21 sudah lengkap pada 6 November 2018,” ujar Kombes Argo Yuwono, Senin (12/11/2018).

Masih kata Argo, penyidik selanjutnya akan mempersiapkan pelimpahan berkas tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti pada pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Rencana besok pelimpahan akan dilaksanakan, pada Selasa 13 November 2018,” ungkapnya.

Sebelumnya diketahui Richard Muljadi ditangkap di Mall SCBD Jakarta Selatan, saat dirinya berada di toilet sedang memakai kokain.

Berdasarkan test urine Richard dinyatakan positif mengkonsumsi kokain.

Berkas perkara Richard sempat mondar-mandir antara penyidik Polda dan pihak Kejati DKI, dikerenakan masih terdapat kekurangan dan masih harus ada yang dilengkapi lagi. (Tim)