Apel HBA ke- 59 Jaksa Agung: Ingatkan Jaksa agar jaga integritas

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung HM Prasetyo dalam amanatnya di peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke- 59 (HBA), meminta agar jajaranya mempertimbangkan dampak dari segala penegakan hukum yang dilakukan, tindakan hukum jajaran kejaksaan tidak memberi pengaruh buruk bagi pertumbuhan ekonomi, selain itu Prasetyo juga menyinggung soal adanya oknum jaksa nakal.

Jaksa Agung Prasetyo mengatakan saat ini masih banyak peraturan perundangan – undangan yang masih tumpang tindih yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

Lanjut Prasetyo dengan adanya fonemena itu kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum harus mampu turut serta membangun keyakinan dunia usaha serta para pelaku ekonomi dan masyarakat bahwa persoalan kepastian hukum selalu mendapat perhatian dan perbaikan sehingga tidak perlu dikhawatirkan akan menghalangi dan menyulitkan usaha dan investasi yang dijalankan.

Namun Jaksa Agung juga menyinggung soal masih adanya jaksa nakal.

“Saya selaku Jaksa Agung tidak pernah bosan dan selalu terus mengingatkan kepada jaksa dan pegawai kejaksaan agar benar-benar dapat menjaga integritas dan disiplin diri didalam menjalankan tugas sehari-hari.

“Jaga integritas dan disiplin diri dalam menjalankan tugas,” tegas Prasetyo di hadapan ratusan personel Adhyaksa di Badiklat Kejagung, Senin (22/7/2019). (Tim)

KPK Periksa Dua Pengacara Terkait Mantan Aspidum DKI

Foto: Mantan Aspidum Kejati DKI Agus Winoto saat diamankan KPK

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pengacara terkait kasus dugaan suap mantan Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto dan dua stafnya yakni Yuniar Sinar Pamungkas dan Yadi Herdianto.

Dalam hal ini penyidik KPK memeriksa dua pengacara untuk dua orang tersangka.

Pertama adalah Steven Sihotang yang diperiksa untuk saksi Sendy Perico.

“Ya diperiksa sebagai saksi untuk Sendy Perico,” ujar Humas KPK Febri Diansyah, pada awak media, Senin (22/7/2019).

Masih kata Febri, yang kedua yakni Alexander Sukiman Sugita juga seorang pengacara diperiksa sebagai saksi tersangka mantan Aspidum DKI Jakarta Agus Winoto.

Sebelumnya diberitakan OTT KPK telah menangkap Seorang Jaksa pada Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto yang menjabat sebagai Kasubsi Penuntutan Pada Kejati DKI Jakarta.

Penangkapan terhadap beberapa Jaksa di Kejati DKI Jakarta terkait perkara penipuan investasi Rp 11 miliar yang tengah berproses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Selain jaksa Yuniar Sinar Pamungkas dan Yadi Herdianto, KPK juga telah menahan Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto yang diduga menerima dana Rp 200 juta dari pengacara Alvin Suherman dan pengusaha Sendy Perisco.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK terhadap tiga Jaksa Kejati DKI Jakarta, tim penyidik kembali mencekal dan memeriksa jaksa Arih Wira Suranta Ginting dan jaksa Awaludin Manan.

Pihak Kejaksaan Agung juga telah memberikan sanksi administratif kepada beberapa Jaksa di Kejati DKI Jakarta diantaranya Kasi TPUL Kejati DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas dimutasi sebagai Jaksa Fungsional pada Jamwas Kejagung RI, dan Kasi Oharda Kejati DKI Jakarta Awaludin Manan dimutasi sebagai Jaksa Fungsional pada Badiklat Kejaksaan RI.

Sementara mantan Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto harus rela dicopot jabatan dan menjalani tahanan di Rutan KPK.
(Tim)

Polres Jakarta Barat Ungkap Ekstasi Jaringan Malaysia-Kalimantan

dutainfo.com-Jakarta: Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat menagkap seorang tersangka pengedar narkoba H alias BL (36) barang buktinya berupa ribuan pil ekstasi dan sabu dari jaringan Malaysia-Kalimantan dan Jakarta, pada Minggu (21/7/2019).

“Ya benar penangkapan ini dilakukan berawal mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba di Daan Mogot Jakarta Barat,” ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz pada awak media, (22/7).

Masih kata AKBP Erick, dari hasil penyelidikan petugas berhasil menangkap H alias BL, dan ditemukan dua butir pil ekstasi.

Dari hasil interogasi kemudian petugas melakukan pengembangan di kos-kosan kawasan Tanjung Duren Grogol Petamburan dan dapat ditemukan barang bukti narkotika berupa pil ekstasi sebanyak 13 butir dan 11 butir pil H5.

Tak sampai disitu petugas terus melakukan pengembangan di apartemen Mediterania Jakarta Barat.

“Dalam pengembangan ditemukan barang bukti 25.505 butir pil ekstasi, 1 plastik berisi serbuk bahan baku ekstasi, 16 plastik klip berisi berisi sabu seberat 366 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 alat pres, dan 2 unit ponsel,” ungkap Erick.

Total barang bukti yang disita 25.516 pil ekstasi, serbuk bahan baku ekstasi seberat 844,68 gram dan timbangan elektrik.

Sementara Kanit 2 narkoba AKP Maulan Mukarom menambahkan dari pengakuan tersangka bahwa barang haram itu didapat dari Malaysia yang dikirim via Kalimantan dan masuk Jakarta.

“Kita akan terus mengembangkan kasus ini, hingga kini tersangka dan barang bukti masih berada di Mapolres Jakarta Barat, guna proses hukum lanjutan. (Hdr/elw)

Jaksa Agung: Minta tak digeneralisir terkait jaksa nakal

Foto: Jaksa Agung HM Prasetyo

Dutainfo.com-jakarta : Publik agar tidak menggeneralisasi kejaksaan jika terdapat beberapa jaksa terkait kasus dugaan korupsi, himbaun ini disampaikan Jaksa Agung HM Prasetyo.

“Mohon tidak digeneralisir, kami punya 10 ribu orang jaksa. Kalau satu dua orang yang melakukan hal-hal yang menyimpang itu adalah oknum,” ujar Jaksa Agung Prasetyo, di Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (21/7/2019).

Masih kata Prasetyo, pihak Kejaksaan Agung selalu melakukan pengawasan dan penertipan dugaan penyimpangan para jaksa baik sebelum maupun sesudah.

“Kami selalu mengingatkan para jaksa agar menghindari tindakan menyimpang atau melanggar hukum,” tegasnya.

Prasetyo juga mengingatkan bahwa dirinya akan menindak tegas dan tak ada kompromi terhadap jajarannya yang melakukan tindakan tercela.

Ada yang melakukan itu, harus ditindak dan Jaksa Agung tidak akan pernah kompromi terhadap jaksa yang menyimpang.

Sebelumnya diketahui pihak Kejaksaan Agung telah memberikan sanksi tegas secara administratif kepada beberapa jaksa dari Kejati DKI Jakarta terkait kasus dugaan suap perkara penipuan investasi yang diproses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Diantara Jaksa Struktural dari Kejati DKI Jakarta yang dimutasi adalah, Kasi TPUL Kejati DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas dimutasi sebagai Jaksa Fungsional pada Jamwas Kejagung RI, Kasi Oharda Kejati DKI Jakarta Awaludin Manan dimutasi sebagai Jaksa Fungsionaris pada Badiklat Kejagung RI, sementara Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto juga harus rela di copot jabatanya dan menjalani tahanan di Rutan KPK. (Tim)

Purna Adhyaksa Jaksa Agung Sebaiknya Dari Internal

Foto: Keluarga Besar Purna Adhyaksa

dutainfo.com-Jakarta: Koalisi Indonesia Negara Hukum yang terdiri dari Purna Adhyaksa (pensiunan Kejaksaan) memberikan masukan terkait kriteria Jaksa Agung pada pemerintahan Joko Widodo.

Layaknya Jaksa Agung perlu dipilih dari kalangan internal kejaksaan.

“Ya kami menyimpulkan perlu memberi saran agar figur berasal dari kalangan internal, namun juga yang mempunyai pengalaman diluar dan berhasil.

Itulah yang kami anggap paling ideal, untuk menjadi Jaksa Agung,” ujar Mantan JAM Pidsus Kejagung, Sudhono Iswahyudi, saat diskusi Keluarga Besar Purna Adhyaksa, di Komplek TVRI, Senayan, Jakarta, Minggu (21/7/2019).

Masih kata Sudhono, terdapat beberapa tipe seorang Jaksa Agung yang perlu dipilih dengan tipe yang ideal, sebab tugas Jaksa Agung yang membawa nama lembaga dan menentukan keadilan.

“Pemikiran kami mengharapkan tipe Jaksa Agung yang ideal sebab sangat menentukan bagi lembaga kejaksaan sendiri dan juga bagi para pencari keadilan,” ungkap Sudhono.

Sudhono juga mengatakan Jaksa Agung perlu diangkat dari kalangan internal baik yang masih aktif maupun yang telah pensiun, sedangkan bagi calon yang berasal dari luar lingkup Kejaksaan dianggap memiliki beberapa pertimbangan.

Jaksa Agung layaknya dari kalangan internal, baik yang aktif atau sudah purna, namun yang purna juga harus dibatasi jangan sampai yang sudah manula, atau mereka menganggap perlu diangkat dari luar untuk mewarnai calon Jaksa Agung yang akan diangkat, itu juga perlu ada pertimbangan positif negatif, kata Sudhono.

Nah untuk calon yang berasal dari internal dan juga pernah bekerja di institusi lain disebut juga perlu dipertimbangkan antara lain pengalaman tugas selama di instansi lain.

Sudhono juga berharap Presiden Jokowi dapat memperhatikan masukan dari kalangan internal Kejaksaan dalam menentukan Jaksa Agung, dia juga berharap agar Jaksa Agung tidak dari kalangan politisi.

Sementara Mantan Direktur Penyidikan Kejagung RI Chairul Iman sependapat dengan Sudhono, bahwa Jaksa Agung perlu dari kalangan internal, sebab seorang Jaksa Agung perlu memahami SOP dan persoalan yang dihadapi personelnya.

Hal senada juga disampaikan Mantan Kapuspenkum Kejagung Barman Zahir, bahwa Jaksa Agung tidak dapat diintervensi oleh siapapun.

Barman juga mengatakan saat ini ada beberapa orang internal Kejaksaan dianggap mampu sebagai Jaksa Agung. (Tim)