Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Tanjung Duren

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, berhasil menangkap pengangguran yang menjadi Polisi gadungan dan memeras terhadap warga.

Selain menangkap dua orang pelaku polisi gadungan, petugas juga menangkap 1 orang penadah dan barang bukti berupa dua lencana berlogo Korps Lidik Krimsus RI Investigasi serta uang Rp 2 juta, pada Sabtu (3/8/2019).

“Ya benar kami amankan beberap petugas gadungan,” ujar Kapolsek Tanjung Duren Kompol Lambe Patabang Birana Sik, pada awak media, Senin (5/8/2019).

Masih kata Kompol Lambe, beberapa waktu lalu korban bernama Lenny Ida (33) warga Rusun Polri Kedaung Kali Angke, Cengkareng Jakarta Barat, didatangi dua orang yang mengaku sebagai petugas penyidik Korps Lidik Krimsus RI Investigasi.

Pemerasan dilakukan dua tersangka DS dan SN yang mendatangi dan bermaksud memeras di toko minuman yang menjual minuman beralkohol didepan pasar inpres Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Kemudian dua tersangka ini menunjukan lencana yang bertuliskan Korps Lidik Krimsus RI Investigasi, selanjutnya menanyakan SIUP perdagangan minuman beralkohol, namun dijawab korban SIUP sedang diproses.

Namun tersangka mengancam akan mencabut SIUP tersebut, korban merasa takut kemudian tersangka meminta uang Rp 10 juta agar SIUP tidak dicabut.

Masih sambung Kompol Lambe, korban menyanggupi sebesar Rp 6 juta.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Rensa, menambahkan berdasarkan laporan korban, dirinya bersama anggota langsung menuju lokasi tempat toko minuman tersebut.

“Sesampai dilokasi, anggota langsung menangkap dua orang tersangka dan barang bukti,” ungkap AKP Rensa.

Dari hasil interogasi para tersangka mengakui perbuatannya melakukan pemerasan dan ancaman pada Hari Minggu 21 Juli 2019, dan berhasil melakukan pemerasan uang tunai Rp 6 juta.

Masih menurut tersangka uang itu dibagikan kepada empat orang yakni DS, SN, AL, dan AW (DPO).

Namun akhirnya petugas dapat menangkap AW selaku penerima uang dari hasil kejahatan.

AW disinyalir sebagai penadah hasil kejahatan, kami tangkap bersama barang bukti uang Rp 2 juta, untuk AW kita kenakan pasal 480 KUHP, sedangkan tiga lainya kita kenakan pasal 368 KUHP, tutup Rensa. (Hdr/elw)

Kapuspenkum Kejagung: Masih didalami

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, masih memeriksa dan mendalami kasus dugaan penerimaan suap terkait kasus kepabeanan yang ditangani pihak Kejari Semarang dan Kejati Jateng.

Beberapa hari yang lalu pihak tim penyidik Kejaksaan Agung dan KPK telah melakukan penggeledahan dan menyegel ruang kerja Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Kusnin, dan tak hanya menyegel ruang Aspidsus saja, tim penyidik juga memeriksa Kajari Semarang dan beberap stafnya.

“Ya benar hingga saat ini masih dilakukan penyidikan oleh tim Kejagung, terkait kasus kepabeanan yang ditangani Kejati Jawa Tengah,” ujar Kapuspenkum Kejagung Mukri, pada awak media, (2/8/2019).

Ditanya awak media, apakah ada keterkaitan dengan kasus OTT KPK terhadap mantan Aspidum DKI Jakarta Agus Winoto.

Mukri menjawab hingga kini masih didalami oleh penyidik nanti hasil pemeriksaan seperti apa akan kita sampaikan.

“Masih dilakukan pendalaman dan pemeriksaan, perkembangan hasilnya akan disampaikan ya,” ungkap Mukri.

Seperti diberitakan sebelumnya tim Kejagung dan KPK telah melakukan penyegelan ruang kerja Aspidsus Kejati Jateng, Kusnin dan memeriksa 7 staf Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, termasuk Kajari Semarang.

Diduga penyegelan ini terkait penanganan kasus kepabeanan terdakwa Surya Soedharma, yang merugikan negara Rp 34 miliar.

Informasi yang dihimpun wartawan, kasus ini terkuak adanya pengembangan kasus dari Pengacara Alvin Suherman yang ditangkap KPK saat menyuap mantan Aspidum DKI Agus Winoto, terkait perkara penipuan investasi Rp 11 miliar yang sedang berproses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dimana pengacara Alvin Suherman juga menjadi pengacara terdakwa Surya Sudharma dalam kasus kepabeanan di Semarang Jawa Tengah.

Sementara sebelumnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Adi Toegarisman, mengatakan pada awak media, kasus ini sedang didalami dan masih dalam pemeriksaan penyidik Pidsus Kejagung, nanti kalau sudah dilaporkan lengkap oleh penyidik akan kita sampaikan.

“Masih diperiksa penyidik, sabar ya, nanti laporan lengkap dari penyidik akan kami sampaikan,” ugkapnya.
(Tim)

Gempa 7,4 Goyang Jakarta

dutainfo.com-Jakarta: Gempa berkekuatan magnitudo 7,4 terjadi di Sumur, Banten berlokasi pada 7,4 LS dan 104, 58 BT atau 147 km barat daya Sumur, Banten.

Gempa juga menggoyang Jakarta pada pukul 19.03 WIB, Jum’at (2/8/2019).

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dalam akun resminya menyebutkan gempa di Sumur Banten pada 7,4 berpotensi tsunami (tim)

Penyidik Serahkan Berkas Perkara Nunung Ke Kejati DKI

Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan berkas perkara tahap pertama tersangka Tri Retno Prayudati (Nunung), dan July Jan Sambiran yang merupakan suami dari artis Nunung, kepada pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Ya benar untuk berkas perkara tahap pertama tersangka NN dan JJ, hari ini sudah diserahkan ke Kejati DKI Jakarta,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono, Kamis (1/8/2019).

Masih kata Argo, pihak penyidik kini tinggal menunggu proses pemeriksaan berkas perkara tersebut hingga dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan.

“Kita tunggu penilaian dari Jaksa,” kata Kombes Argo Yuwono.

Sebelumnya diberitakan artis komedian Nunung dan suaminya Jan Sembiran ditangkap polisi dikediamanya kawasan Tebet, Jakarta Selatan terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (Iyl/Hdr)

Penyidik Pidsus Kejagung Periksa 7 Jaksa satu diantaranya Ditahan

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, memeriksa 7 orang Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Semarang, sebelumnya tim penyidik juga diketahui menyegel ruang Aspidsus Kejati Jateng, Kusnin, pada Selasa (30/7/2019).

Ketujuh Jaksa dari Kejati Jateng dan Kejari Semarang hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung RI.

Penyegelan ruang Aspidsus Kejati Jateng dan pemeriksaan para Jaksa ini diduga terkait penanganan perkara kasus Kepabeanan dengan terdakwa Surya Soedarman yang merugikan keuangan negara Rp 34 miliar.

Kepada awak media Asintel Kejati Jateng Ponco Hartanto, membenarkan adanya tim penyidik dari Kejagung yang telah menyegel ruang Aspidsus Kejati Jateng dan memeriksa beberapa Jaksa.

Informasi yang beredar konon Komisi Pemberantasan Korupsi saat melakukan OTT terhadap Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto, Alvin Suherman (Pengacara), dan Sendy Perisco (Pengusaha), dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dimana pengacara Alvin Suherman juga menjadi penasehat hukum terdakwa Surya Soedarma.

Beredar juga informasi terkait dugaan pemerasan terhadap terdakwa kasus kepabeanan Surya Soedarma diduga diminta uang sejumlah US$ 10.000 oleh mantan Kajati Jateng S.

Sementara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Adi Toegarisman membenarkan ada Kajari Semarang sedang diperiksa oleh penyidik.

“Hingga saat ini Kajari Semarang DS masih menjalani pemeriksaan,” ungkapnya.

Nanti setelah selesai pemeriksaan dan penyidik laporan lengkap baru kita ungkap jelas Adi pada awak media.

Diketahui tujuh jaksa yang dipanggil dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejagung yakni, Kajari Kota Semarang Dwi Samudji, Staf TU Kejati Jateng Benny Chrisnawan, Dyah Purnamaningsih Jaksa Fungsiona Kejati Jateng, Jaksa Fungsional di Kejati Jateng Mursriyono.

Sedang tiga orang lainnya Kasi Penuntutan di Aspidsus Kejati Jateng M Rustam Effendy, Kasi Eksekusi dan Eksaminasi Kejati Jateng Adi Wicaksana, dan Bendahara Kejari Semarang Sukanti ketiganya dimintai keterangan sebagai saksi.

Informasi yang dihimpun untuk Staf TU Kejati Jateng Benny C sudah dilakukan penahanan oleh penyidik di Kejaksaan Agung. (Tim)