KPK: Jaksa Satriawan ditahan 20 hari kedepan

Foto: Jaksa Satriana Sulaksono saat ditahan oleh KPK

dutainfo.com-Jakarta: Setelah diserahkan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung, dan Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jaksa Satriawan Sulaksono, akhirnya ditahan oleh penyidik KPK, untuk dua puluh hari kedepan, penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK, Guntur Pomdam Jaya, Jakarta Selatan, (22/8/2019) malam.

“Ya Satriawan ditahan selama 20 hari kedepan, di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya,” ujar Humas KPK Febri Diansyah, pada awak media, Rabu (21/8/2019).

Sebelumnya sempat dihimbau oleh KPK, agar Jaksa Satriawan Sulaksono yang bertugas di Kejari Surakarta agar menyerahkan diri kepada KPK.

Sebelumnya OTT KPK telah menangkap Jaksa Eka Safitra dari Kejari Yogyakarta dan pengusaha Gabriella Yuan Ana, terkait lelang proyek pekerjaan rehablitasi saluran air hujan di Yogyakarta, Jawa Tengah.

Tim OTT KPK juga menyita uang Rp 110,870 juta, uang diduga pembayaran fee kepada Jaksa Eka untuk yang kedua kalinya.

Namun Jaksa Satriawan Sulaksono dinyatakan KPK terlibat dalam kasus gratifikasi ini, dan pihak KPK meminta Satriawan untuk menyerahkan diri kepada penyidik KPK.

Setelah diantar oleh Jamintel Kejagung Jan Maringka, dan Jamwas Kejagung Yusni, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Satriawan dan statusnya menjadi tersangka. (Tim)

Akhirnya Kejagung Serahkan Jaksa Satriawan Ke KPK

Foto: Jamintel Kejagung Jan S Maringka, Dan Jamwas Kejagung Yusni saat menyerahkan Jaksa Satriawan Sulaksono pada KPK (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Setelah mendapat ultimatum dari KPK, agar Jaksa Satriawan Sulaksono dari Kejari Surakarta, agar menyerahkan diri pada penyidik KPK, terkait dugaan suap lelang proyek Dinas Pekerjaan Umum Kota Yogyakarta, akhirnya diserahkan pada pihak KPK diantar oleh Jamintel Kejagung Yan Maringka dan Jamwas Kejagung Yusni, pada Rabu (21/8/2019).

“Ya kami bersama Jaksa Agung Muda Intelijen datang ke KPK dalam rangka menyerahkan saudara SSL yang sudah kita lakukan pemeriksaan pengawasan dan kami berterimakasih kepada KPK yang telah bersama-sama ini membantu kami untuk pembersihan lah kepada rekan-rekan Jaksa,” ujar Jamwas Kejagung Yusni, Rabu (21/8).

Masih kata Yusni, Satriawan akan diberhentikan bila kasus ini sudah ada kekuatan hukum (inkrah).

Ditempat yang sama Humas KPK Febri Diansyah menambahkan pihak KPK mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan dalam hal ini telah berkoordinasi untuk menghadirkan Jaksa Satriawan, tentu kami menghargai dan mengucapkan terimakasih.

Sebelumya diberitakan, OTT KPK di Yogyakarta telah mengamankan seorang Jaksa dari Kejari Yogyakarta Eka Safitra, Dan Dirut Utama PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana.

Dalam kasus ini Jaksa Eka Safitra dan Jaksa Satriawan Sulaksono diduga menerima suap dari pengusaha Gabriella Yuan Ana, terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019. (Tim)

Polsek Cengkareng Tembak Mati Bandar Narkoba

Foto: Kapolsek Cengkareng Kompol H Khoiri SH MH, saat membawa jenazah pelaku bandar narkoba

dutainfo.com-Jakarta: Bandar narkoba berinisial SI (28) yang kerap meresahkan warga di Kampung Permata atau yang biasa dikenal dengan Kampung Ambon hidupnya harus berakhir oleh timah panas petugas Polsek Cengkareng dan Polres Jakarta Barat, Rabu (21/8/2019).

Selain itu petugas juga berhasil menyita sabu sebanyak 8 paket dengan brutto 4.21 gram, timbangan, pistol airsoftguns, dan uang Rp 12.000.000 hasil penjualan sabu.

“Ya kami berhasil mengamankan seorang bandar narkoba, dikawasan Komplek Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat,” ujar Kapolsek Cengkareng Kompol H Khoiri SH MH, Rabu (21/8/2019).

Masih kata Khoiri, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat adanya peredaran narkoba di lokasi, petugas langsung menuju lokasi, namun pelaku yang sedang transaksi narkoba, mengetahui kedatangan petugas.

Anggota kami langsung mengejar pelaku yang sempat melarikan diri dan diamankan di Daan Mogot Cengkareng, namun saat akan digeledah pelaku SI mengeluarkan pistol airsoftguns yang diarahkan pada anggota kami, ungkap Khoiri.

Melihat kondisi tersebut anggota sontak melakukan pembelaan diri dan melakukan tindakan tegas didahului dengan tembakan peringatan, dan mengenai dada sebelah kiri, saat akan dibawa ke rumah sakit, pelaku meninggal.

Masih tambah Kompol Khoiri, dari penangkapan tersebut petugas kami mengamankan 2 orang pembeli berinisial RO dan RI dengan barang bukti 1 peket sabu. (Chand/Hdr)

Polisi Amankan 3 Kg Sabu Dalam Kemasan Abon Di Jakarta Barat

Foto: Kapolsek Kalideres AKP Indra Maulana Sik dan Kanit Reskrim AKP Syafri Wasdar, ungkap Sabu dalam kemasan abon

dutainfo.com-Jakarta: Satuan Narkoba Polsek Kalideres, Jakarta Barat, berhasil amankan seorang pelaku berinisial ER (37) disebuah kamar kost Duta Indah Square Pejagalan, Teluk Gong, Jakarta Barat, pada (14/8/2019).

Kapolsek Kalideres AKP Indra Maulana Sik, mengatakan ini merupakan rangkaian dari hasil ungkap kasus sebelumya 2,5 Kg sabu dan 8000 ekstasi.

Guna mengelabui petugas pelaku menyimpan sabu dalam kemasan abon, namun petugas berhasil mengamankan 6 kemasan dalam 1 kemasan pelaku memasukan 50 gram sabu, ungkap Indra, Rabu (21/8/2019).

Sementara Kanit Reskrim Kalideres AKP Syafri Wasdar menambahkan dimana peran pelaku memiliki peranan multifungsi tak hanya menjadi bandar pelaku juga sebagai kurir dalam mengedarkan narkoba.

“Ungkap kasus ini merupakan salah satu jaringan lapas dan sabu ini diedarkan di DKI Jakarta, maupun Tangerang,” tutup Syafri.
(Chand/Hdr)

Kejaksaan Agung Akan Tindak Tegas Jaksa Nakal

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI Mukri

dutainfo.comJakarta: Kejaksaan Agung tidak akan main-main terhadap oknum jaksa yang melakukan perbuatan melawan hukum apalagi memang terbukti bersalah, tentu akan ditindak tegas.

Menanggapi hal tersebut dan terkait OTT KPK terhadap bebarapa Jaksa dalam beberapa bulan terakhir ini, Kapuspenkum Kejagung RI Mukri angkat bicara.

“Jika nanti terbukti dalam persidangan bersalah tentu kami berikan tindakan tegas, kita akan pecat jika benar terbukti, ujar Mukri, kepada awak media (20/8/2019).

Masih kata Mukri, pimpinan tidak kurang-kurangnya memberikan himbauan kepada seluruh jajaran, jika melanggar kami akan tindak tegas selain itu proses tetap berjalan apabila melakukan pelanggaran hukum.

“Jaksa Agung menghimbau agar seluruh jajaran Kejaksaan dari Sabang sampai Merauke untuk tidak main-main dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” ungkap Mukri.

Seperti diberitakan sebelumnya OTT KPK juga telah menangkap mantan Aspidum DKI Jakarta Agus Winoto diduga menerima suap Rp 200 juta dari pengacara Alvin Suherman dan Pengusaha Sendy Perisco, namun kasus tersebut melebar hingga penyidik KPK juga harus menangkap beberapa jaksa di Kejati Jateng.

Namun tim OTT KPK pada Senin (19/8/2019), kembali melakukan operasi senyap di Jogyakarta, hasilnya dua orang jaksa di Kejari Jogyakarta Eka Safitri, dan jaksa Satriawan Sulaksono dari Kejari Surakarta, ikut ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua jaksa tersebut diduga menerima gratifikasi terkait proyek di Jogyakarta.

“KPK menyita uang Rp 110 juta diduga untuk kedua kalinya diberikan pada jaksa ESF”.
Hal tersebut tentu membuat panjang daftra ‘Jaksa Nakal’ di Republik ini. (Tim)