Ibu Tega Bunuh Anak Kandungnya Ditangkap Polisi

Foto: Polisi menunjukan barang bukti pembunuhan anak kandung oleh Ibunya

dutainfo-com-Jakarta: Seorang ibu tega menganiaya anak balitanya sendiri Znl (2) hingga tewas.

Berdasarkan dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku NP (21) adalah ibu kandung korban, saat itu tengah bertengkar dengan suaminya By di kontrakan Jalan H Sanusi Duri Kosambi, Kebon Jeruk Jakarta Barat hingga terdengar oleh tetangga korban.

Korban Znl merupakan salah satu anak kembar dari pasangan Np dan By yang meninggal dunia dengan luka lebam di sejumlah tubunhya, pada Jumat 18 Oktober 2019.

“Kemarin ibu kandung dari korban sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolsek Kebon Jeruk AKP Erick Sitepu Sik.

” Ya setelah diperiksa Np mengakui membunuh anak kandungnya sendiri,” ungkap Erick, Jumat (25/10/2019).

Masih kata AKP Erick, pelaku tega membunuh anaknya dengan cara mencekoki minuman air galon ke dalam mulut korban melalui gelas cangkir secara berturut – turut.

Kepada penyidik pelaku mengakui nekat membunuh bayinya dikarenakan mendapat tekanan rumah tangga atau bertengkar dengan suaminya.

“Perlakuan sadis pelaku, saat mencekoki air galon yang berlebihan sambil menutup hidung, sehingga korban lemas dan mengeluarkan air dari mulut dan hidung,” terang Erick.

Pelaku sempat berpura-pura minta tolong tetangga guna membawa korban ke klinik, namun bidannya tidak ada, kemudian dibawa ke rumah sakit, namun sayang setiba di Rumah Sakit nyawa bocah itu tidak tertolong.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Irwandhy Idrus menambahkan pelaku berhasil ditangkap kurang dari 1×24 jam.

“Saat dinterogasi pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya kemudian penyidik melakukan upaya mencari alat bukti, dam pelaku mengakui perbuatanya,” jelas AKP Irwandhy.

Hingga kini pelaku dan barang bukti 1 galon merk Aqua, 1 cangkir warna pink, 1 celana pendek, dan 1 kaos warna pink, masih berada di Mapolsek Kebon Jeruk guna proses hukum lanjutan.
(Chand/Hdr)

Jaksa Agung Eksekusi Mati Bagi Yang Inkrah Dilanjutkan

Foto: Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung, akan melanjutkan eksekusi terhadap hukuman mati, terutama kepada terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Ya pasti dilakukan eksekusi terhadap terpidana mati, namun ada beberapa perkara belum inkrah,” ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, pada awak media, Jumat (25/10/2019).

Masih kata Burhanuddin ada beberapa perkara belum inkrah, pasti kita akan eksekusi apabila sudah ada kekuatan hukum tetap.

Jaksa Agung Burhanuddin juga mengatakan, hukuman mati tercantum pada peraturan perundangan di Indonesia oleh karena itu sebagai penegak hukum wajib dilaksanakan.

Namun demikian lanjut Burhanuddin dirinya akan memberikan keleluasan bagi terpidana hukuman mati yang akan mengajukan proses hukum yakni Peninjauan Kembali (PK).

“Itu adalah hak para narapidana demi menghindari proses hukum narapidana itu,” ungkapnya.

Seperti diketahui terpidana mati yang paling banyak adalah kasus kejahatan narkotika sebanyak 186 terpidana sisanya 73 orang dengan kasus pembunuhan berencana.
(Tim)

Jampidsus: Tim tak pernah hentikan kasus Walkot Manado

dutainfo.com-Jakarta: Pihak penyidik Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung RI, tetap akan memproses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah penanggulangan dana banjir di Kota Manado anggaran 2014.

“Tim penyidik Pidsus tidak akan pernah menghentikan perkara yang diduga melibatkan Walikota Manado Godbless Sofcar Vicky Lumentut,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, Jum’at (25/10/2019).

Masih kata Adi Toegarisman, dalam waktu dekat penyidik akan melayangkan surat panggilan kembali kepada Walikota Manado Godbless guna dimintai keterangan di Kejaksaan Agung.

“Jadi Penyidik Pidsus tidak pernah menghentikan kasus tersebut,” ungkapnya.

Seperti diketahui sebelumnya pihak penyidik Pidsus telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kota Manado anggaran tahun 2014.

Namun Adi Toegarisman mengatakan walau sudah 4 orang dijadikan tersangka, pihaknya akan terus mencari tersangka lainya selama ditemukan fakta hukum dan alat bukti.

“Selama terdapat barang bukti yang menguatkan, siapapun akan kita tetapkan sebagai tersangka,” tegas Adi.

Pihak penyidik Pidsus Kejagung sudah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Walikota Manado Godbless Sofcar Vicky Lumentut, namun yang bersangkutan mangkir.
(Tim)

Polsek Kalideres Dan Satpol PP Tertibkan PKL

dutainfo.com-Jakarta: Pedagang kaki lima (PKL), di wilayah Kalideres Jakarta Barat, kian menjamur, selain menempati bahu jalan dan trotoar juga dirasa mengganggu arus lalu lintas jalan dan pengguna jalan.

Oleh sebab itu Kapolsek Kalideres bersama Satpol PP bergerak untuk menertibkan PKL dengan sasaran pedagang kaki lima disepanjang Jalan Daan Mogot Kecamatan Kalideres Jakarta Barat.

“Pedagang kaki lima itu memang kadang kita butuhkan, namun kadang kala mereka juga perlu dibina dan ditertibkan, karena keberadaannya yang kadang menganggu kelancaran arus lalu lintas,” ujar Kapolsek Kalideres AKP Indra Maulana, Jumat (25/10/2019).

Sementara Kasatpol PP Kecamatan Kalideres Romansen, menambahkan pihaknya sudah sering kali menghimbau kepada PKL agar menempati tempat yang telah disediakan, namun mereka tetap membandel.

“Dengan adanya penertiban PKL ini diharapkan bisa lebih tertata rapi dan tidak menganggu lalu lintas jalan,” tutupnya.
(Chand/Hdr)

Jaksa Agung Burhanuddin Mundur Dari Komisaris PT Hutama Karya

Foto: Jaksa Agung ST Burhanuddin

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI telah memastikan jabatan Komisaris PT Hutama Karya tak lagi dijabat oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Ya hal tersebut karena telah diangkatnya ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung baru menggantikan Prasetyo yang telah habis masa jabatannya, ujar Kapuspenkum Kejagung Mukri, (24/10/2019).

Masih kata Mukri, sudah otomatis lah jabatan Komisaris di PT Hutama Karya dilepaskan.

Seperi diketahui sebelumya Presiden Joko Widodo telah mengangkat ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung mengantikan HM Prasetyo yang telah habis masa jabatannya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin diangkat dan dilantik bersama beberapa menteri lainnya oleh Presiden RI Jokowi, pada kabinet Indonesia Maju, Rabu (23/10/2019)
(Tim)