Polsek Kalideres Amankan 30 Preman Hasil Operasi Premanisme

Foto: Puluhan Preman saat diamankan Polsek Kalideres Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Dalam operasi premanisme, Polsek Kalideres Jakarta Barat berhasil mengamankan 30 orang preman yang kerap meresahkan masyarakat, serta menanggapi adanya laporan para sopir Dum Truk yang resah oleh preman.

Selain itu operasi premanisme Polsek Kalideres juga menyasar pada juru parkir liar, pak ogah karena meminta uang secara paksa pengendara yang melintas dan melempari mobil serta melukai sopir.

“Ya kami melaksanakan operasi dengan melakukan observasi di titik rawan lokasi putaran arah warung gantung, terminal Kalideres, dan Daan Mogot,” ujar Kapolsek Kalideres AKP Indra Maulana, pada awak media, Rabu (7/11/2019).

Masih kata AKP Indra, hasilnya petugas berhasil menangkap 30 orang preman.

Selain itu kami juga menangkap satu orang berinisial J yang terbukti melakukan tindakan pelanggaran hukum, dengan melempar batu ke arah mobil yang tengah melintas dan tidak memberikan uang.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Syafri Wasdar menambahkan hasil observasi ini juga kita amankan bukti uang logam satu kantong plastik dan batu untuk melempar mobil Dum Truk.

Setelah kami amankan 30 preman ini kami juga melakukan tes urine jika terbukti narkoba proses hukum berlanjut, ucap Syafri.

Bagi yang terbukti melakukan tindakan pidana pelangaran hukum akan kami proses hukum, tutup AKP Syafri Wasdar. (Chand/Hdr)

Polsek Kebon Jeruk Ciduk 17 Preman Kerap Pungli

Foto: Kapolsek Kebon Jeruk AKP Erick Sitepu saat mengamankan 17 preman

dutainfo.com-Jakarta: Sebanyak 17 orang preman terjaring dalam operasi pemberantasan aksi premanisme yang digelar Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat, Rabu (16/11/2019).

Dalam kegiatan operasi pemberantasan aksi premanisme yang menjadi target sasaran di sejumlah tempat sentra usaha di wilayah Kebon Jeruk Jakarta Barat.

“Ya benar sasaran operasi ini adalah para pelaku preman yang melakukan pemerasan bisa dalam bentuk pungli parkir,” ujar Kapolsek Kebon Jeruk AKP Erick Sitepu Sik, pada awak media.

Selain itu lanjut AKP Erick, petugas parkir yang tidak dilengkapi surat tugas yang sah kami amankan juga.

Ke 17 pelaku yang berhasil kami amankan terbukti melakukan aksi pungli perparkiran terhadap masyarakat, selain itu kami juga mengamankan barang bukti berupa uang hasil pungli.

Sementara dalam kesempatan itu para karyawan Indomaret dan Alfamidi mengucapkan terimakasih kepada petugas Polsek Kebon Jeruk yang telah melaksanakan operasi preman.
(Elw/Hdr)

Ini Kata Kasi BB Kejari Jakbar Saat Pemusnahan Narkoba Di Polres Jakbar

Foto: Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Rampasan Kejari Jakbar Putri Ayu SH,MH saat pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolres Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Barat melalui Satuan Resnarkoba, memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu, ganja, psikotropika H5, dan pil ekstasi, barang bukti ini hasil ungkap kasus Operasi Nila Jaya tahun 2019.

“Ya benar barang bukti yang dimusnahkan dalam jumlah besar, dan harus segera dimusnahkan sebagai kelengkapan dalam melengkapi berkas acara pemeriksaan,” ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz Sik, Msi, pada awak media, Selasa (5/11/2019).

Masih kata AKBP Erick, narkoba adalah musuh besar negara dan kami bersama jajaran tidak akan mentolerir hal tersebut.

Narkoba ini merupakan hasil ungkap operasi Nila Jaya 2019 dengan barang bukti 37,9 kg sabu, 4,6 kg ganja, 11,900 pil psikotropika H5, dan 10 ribu pil ekstasi.

“Sabu 14 kg, 10 ribu pil Happy Five, dan 10 ribu pil ekstasi merupakan pengungkapan jaringan Internasional Malaysia-Indonesia dimana modusnya memanfaatkan momen Karhutla dan penyaluran dan pendistribusian kasus narkoba tersebut,” kata Erick.

Dalam pengungkapan kasus terakhir kita berhasil mengungkap jaringan Internasional Malaysia-Indonesia via jalur lapas, di Mall wilayah Jakarta Selatan dan kita berhasil menangkap 5 tersangka, dengan barang bukti 23 kg sabu dan 1900 pil Happy Five.

Pada Operasi Nila Jaya 2019 Polres Jakarta Barat berhasil mengamankan 37,9 kg sabu, ganja 4,6 kg, 10 ribu pil ekstasi, dan 11,900 pil Happy Five, ungkapnya.

Dari 20 tersangka kita kenakan Pasal 114 Ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup dan hukuman mati.

Sementara Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Jakarta Barat Putri Ayu SH MH, mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi kinerja Polres Jakarta Barat didalam ungkap kasus narkoba.

Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat juga akan memberikan tuntutan yang tinggi pada para tersangka narkoba ini sebagai bentuk efek jera.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Resnarkoba Polres Jakbar AKBP Erick Frendriz, Walikota Jakbar Rustam Effendy, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Jakbar Putri Ayu SH,MH, Danramil 03/GP Kapten Inf Irwan, pelawak Polo dan Tesy. (Elw/Hdr)

Danramil 03/GP Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Foto: Danramil 03/GP Kapten Inf Irwan saat menghadiri pemusnahan narkoba di Mapolres Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Barat melalui Satuan Reserse Narkoba, memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu, ganja, psikotropika H5, dan pil ekstasi. Barang bukti ini hasil ungkap kasus Operasi Nila Jaya 2019.

“Ya benar barang bukti yang dimusnahkan dalam jumlah besar ini, harus segera dimusnahkan sebagai kelengkapan dalam melengkapi berkas acara pemeriksaan,” ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz, Selasa (5/11/2019).

Masih kata AKBP Erick pemusnahan barang bukti narkoba merupakan hasil ungkap Operasi Nila Jaya 2019, dengan barang bukti sabu 37,9 kg, 4.6 kg ganja, 11,900 pil psikotropika H5, dan 10 ribu pil ekstasi.

Untuk sabu 14 kg, 10 ribu pil Happy Five dan 10 ribu pil ekstasi merupakan pengungkapan jaringan Internasional Malaysia-Indonesia.

Selanjutnya terakhir kami tangkap 5 tersangka dengan barang bukti 23 kg sabu, dan pil happy five 1900 butir, lewat jalur lapas, dan kita tangkap di Mall Jakarta Selatan, ungkap Erick.

Sementara Danramil 03/GP Kapten Inf Irwan, mengatakan sangat mengapresiasi hasil tangkapan tersangka dan narkoba yang dilakukan Polres Jakarta Barat.

“Kita apresiasi hasil ungkap kasus narkoba ini,” ujar Kapten Inf Irwan.

Kami juga menghimbau bagi generasi muda agar tidak coba-coba dengan namanya narkoba, selain dapat merugikan diri sendiri juga akan menyusahkan keluarga.

Selain itu mantan Pasiter Kodim 0503/JB ini juga berpesan agar para Prajurit TNI juga dapat menghindari narkoba, dan tidak terlibat penyalahgunaan narkoba, sebab selain merusak diri, juga merusak nama satuan serta merugikan keluarga kita, tutupnya.
(Hdr/elw)

Terkait Penanganan Kasus Kejagung Bakal Panggil Kejati Bali

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung akan memanggil Kejaksaan Tinggi Bali, hal tersebut dengan kaitan penangganan kasus Direktur Utama PT Geria Wijaya Prestige, Harijanto Karjadi.

“Ya pemanggilan Kejati Bali, dilakukan guna meminta perkembangan penanganan kasus itu dan mengkajinya secara langsung,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Mukri, Selasa (5/11/2019).

Masih kata Mukri, pihaknya akan mendalami kasus tersebut juga untuk mengetahui apakah ada kesalahan didalam penanganan kasus ini.

“Ya nanti kita minta laporan dari Kajati Bali bagaimana kronologis penanganan perkara, lantas dikaji guna mengetahui kasus itu simetris tidak dengan tuntutan massa aksi,” ungkap Mukri.

Laporan dari Solidaritas Pemuda dan Mahasiswa Islam Untuk Keadilan, sudah diterima Kejagung.

“Nanti laporan tersebut akan kami sampaikan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum,” tutupnya.
(Tim)