Tim Intelijen Gabungan Kejaksaan Kembali Tangkap Buronan

dutainfo.com-Jakarta: Buronan korupsi Ahmad Marzuki kembali ditangkap tim gabungan Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Lampung di daerah Tuban, Jawa Timur, pada Rabu (20/2/2019) pagi.

“Ya terpidana ditangkap tim Intelijen gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Lampung, diamankan di rumahnya,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Mukri, pada awak media, Rabu (20/2).

Masih kata Mukri, terpidana Ahmad Marzuki dijatuhi hukuman penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan ditambah membayar uang pengganti Rp 986,6 juta.

Dasar penangkapan terhadap terpidana Ahmad Marzuki, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang No: 26/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Tjk tanggal 12 Oktober 2017, Ahmad Marzuki dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, ungkap Mukri.

Penangkapan buronan terpidana ini merupakan program Tangkap Buronan 3 1 1 (Tabur 311) yang telah menargetkan masing-masing Kejaksaan Tinggi untuk mengungkap minimal 1 buronan setiap bulannya.

Kami tetap berkomitmen dimanapun terpidana, dan terdakwa bersembunyi akan kita tangkap, jadi tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan, tutupnya. (Hdr/tim)

Dalam Waktu 2 Bulan Polres Jakbar Ungkap 61 Tersangka Kejahatan

Foto: Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH, saat menunjukan barang bukti hasil kejahatan jalanan di Mapolres Jakarta Barat.

dutainfo.com-Jakarta: Kepolisian Resort Metro Jakarta Barat dan jajarannya dalam waktu 2 bulan terakhir berhasil mengungkap 61 tersangka kejahatan jalanan sekaligus mengamankan delapan geng motor yang terlibat tawuran di wilayah hukum Jakarta Barat.

“Ya benar para pelaku tawuran ini sebelum melakukan aksinya mereka akan menginformasikan lokasi mana saja yang akan mereka lewati via media sosial Instagram,” ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK, MH, pada awak media di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (19/2/2019).

Masih kata Kombes Hengki, para pelaku tawuran sebelum melakukan aksinya terlebih dulu memakai narkoba jenis ganja, dan meminum obat tramadol.

“Sebelum menjalankan aksinya mereka pakai ganja dan obat tramadol hal ini agar mereka lebih percaya diri untuk melawan musuhnya,” ungkap Kombes Hengki.

Dari 61 tersangka yang berhasil diamankan petugas dari delapan geng motor, 80-100 persen anggotanya positif mengkonsumsi narkoba, tutupnya. (Hdr/iyl)

Intelijen Kejagung Dan Kejari Jaktim Tangkap PNS Dinas DKI Jakarta

dutainfo.com-Jakarta: Pegawai Negeri Sipil di Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta berinisial BM ditangkap tim gabungan Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proses penerbitan maupun fungsi monitoring atas ijin mendirikan bangunan (IMB) di wilayah Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

“Ya benar tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejari Jakarta Timur telah menangkap BM,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Mukri, pada awak media Sabtu (16/2/2019).

Masih kata Mukri, penangkapan terhadap BM dilakukan oleh tim Kejaksaan di perumahan Nuansa Baru, Jalan Tanah Merdeka, Ciracas, Jakarta Timur.

“Tersangka BM hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” ungkap Mukri.

Penangkapan terhadap BM berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: Prin-06/O.1.13/Fd.1/05/2017 tanggal 3 Mei 2017.

Sebelum ditangkap, pihak Kejaksaan sudah melayangkan pemanggilan, akan tetapi BM tidak pernah hadir, maka dilakukan penangkapan oleh tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. (Hdr/tim)

Hasil Curian Dipakai Foya-Foya Pria Ini Akhirnya Ditangkap Polisi

Foto: Tersangka pencurian saat diamankan di Mapolsek Kembangan Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Kembangan Jakarta Barat, berhasil menangkap seorang pria berinisial IN alias PK, karena mencuri di rumah korban di Komplek DPR RI Blok A/42 Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin (11/2/2019).

“Ya telah kami amankan pelakunya seorang pria berinisial IN alias PK,” ujar Kapolsek Kembangan Kompol Joko Handono, pada awak media, Kamis (14/2/2019).

Masih kata Kompol Joko, kejadian bermula saat korban hendak membeli obat di puskesmas dan di rumah hanya pelaku seorang diri yang sedang disuruh untuk mengecat kusen rumah.

Setelah korban kembali dari membeli obat, rumah sudah dalam keadaan kosong dan pelaku juga tidak berada di rumah.

“Saat korban memeriksa laci lemari didalam kamarnya, keadaan lemari sudah rusak dan uang Rp 25 juta serta cincin bermata berlian raib.

Atas kejadian ini korban pun melaporkan ke Polsek Kembangan,” ungkap Kompol Joko.

Mendapati laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra bersama anggota langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti di depan Gedung Bakri Tower Jalan Rasuna Said, Setia Budi Jakarta Selatan.

Pelaku mengakui perbuatannya dan uang digunakan untuk berfoya-foya dan membeli Jaket merk JF warna hitam abu-abu dan sepasang sandal jepit merk Converse warna hitam.

Hingga kini pelaku beserta barang bukti masih diamankan di Mapolsek Kembangan guna proses hukum lanjutan, tutupnya. (Hdr/elw)

Geng Motor Aniaya Remaja Di Jakarta Barat, Ditangkap Polisi

Foto: Para tersangka geng motor saat diamankan Polres Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Aniaya remaja di Tanjung Duren, Jakarta Barat, hingga tewas, 14 anggota geng motor ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat.

Mereka diduga sebagai pelaku pembacokan seorang remaja Ahmad Al Fandri di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat, pada Selasa (5/2/2019).

Korban Ahmad Al Fandri tewas akibat luka bacok di punggung korban sebelumnya korban sempat di rawat di rumah sakit, namun sayang jiwanya tak tertolong.

“Ya ada 14 pelaku sudah kita amankan, sedangkan korban meninggal dunia,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu, pada awak media, Rabu (13/2/2019).

Masih kata AKBP Edy, ke 14 pelaku yang sudah ditangkap yakni AH, RN, WO, WI, VA, MZ, AA, MA, M, JN,EN, FN, UA, AA, MN dan KL.

Peristiwa ini berawal saat para tersangka melewati Jalan Tubagus Angke dengan mengendarai sepeda motor, lalu tersangka melihat ada pengendara motor berboncengan yang lewat melintas mendahului kemudian teman-temanya mengejar kelompok sepeda motor tersebut.

Setelah dekat korban dipepet oleh tersangka hingga terjatuh, kemudian tersangka Wadon dan Kibil membacok korban beberapa kali, sedangkan teman-temanya berhasil kabur.

“Melihat korban sudah tidak berdaya sepeda motor yang dikendarai korban diambil oleh AA dan dibawa kabur,” ungkap AKBP Edy.

Diketahui pula para pelaku merupakan kelompok geng motor terdiri dari 8 kelompok diantaranya Basmol (Barisan Manusia Oleng), Swiss (Sekitar wilayah Slipi), Garjok (Garden Pojok), dan Israel (Istana Sekitar rel).

“Motifnya para tersangka sebelum beraksi sempat tawuran di depan hotel di kawasan Penjaringan,” katanya.

Nah usai melakukan tawuran mereka mengatakan ke Jalan Tubagus Angke, kemudian bertemu dengan korban Ahmad.

Sedangkan korban bukan anggota geng motor, jelas Edy.

Masih kata AKBP Edy, dari hasil pemeriksaan para pelaku menggunakan obat keras jenis tramadol, dan satu pelaku menggunakan ganja.

Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, tutupnya. (Chand/Hdr)