Foto: Para tersangka geng motor saat diamankan Polres Jakarta Barat
dutainfo.com-Jakarta: Aniaya remaja di Tanjung Duren, Jakarta Barat, hingga tewas, 14 anggota geng motor ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat.
Mereka diduga sebagai pelaku pembacokan seorang remaja Ahmad Al Fandri di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat, pada Selasa (5/2/2019).
Korban Ahmad Al Fandri tewas akibat luka bacok di punggung korban sebelumnya korban sempat di rawat di rumah sakit, namun sayang jiwanya tak tertolong.
“Ya ada 14 pelaku sudah kita amankan, sedangkan korban meninggal dunia,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu, pada awak media, Rabu (13/2/2019).
Masih kata AKBP Edy, ke 14 pelaku yang sudah ditangkap yakni AH, RN, WO, WI, VA, MZ, AA, MA, M, JN,EN, FN, UA, AA, MN dan KL.
Peristiwa ini berawal saat para tersangka melewati Jalan Tubagus Angke dengan mengendarai sepeda motor, lalu tersangka melihat ada pengendara motor berboncengan yang lewat melintas mendahului kemudian teman-temanya mengejar kelompok sepeda motor tersebut.
Setelah dekat korban dipepet oleh tersangka hingga terjatuh, kemudian tersangka Wadon dan Kibil membacok korban beberapa kali, sedangkan teman-temanya berhasil kabur.
“Melihat korban sudah tidak berdaya sepeda motor yang dikendarai korban diambil oleh AA dan dibawa kabur,” ungkap AKBP Edy.
Diketahui pula para pelaku merupakan kelompok geng motor terdiri dari 8 kelompok diantaranya Basmol (Barisan Manusia Oleng), Swiss (Sekitar wilayah Slipi), Garjok (Garden Pojok), dan Israel (Istana Sekitar rel).
“Motifnya para tersangka sebelum beraksi sempat tawuran di depan hotel di kawasan Penjaringan,” katanya.
Nah usai melakukan tawuran mereka mengatakan ke Jalan Tubagus Angke, kemudian bertemu dengan korban Ahmad.
Sedangkan korban bukan anggota geng motor, jelas Edy.
Masih kata AKBP Edy, dari hasil pemeriksaan para pelaku menggunakan obat keras jenis tramadol, dan satu pelaku menggunakan ganja.
Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, tutupnya. (Chand/Hdr)