Penyidik Kejagung Usut Dugaan TPPU Jaksa Pinangki

Foto: Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kiri)

dutainfo.com-Jakarta: Pihak penyidik Kejaksaan Agung, tengah fokus pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari, terkait uang suap Djoko Tjandra.

Seluruh aset milik Jaksa Pinangki tengah ditelusuri penyidik.

“Uang itu setelah diterima oleh tersangka Pinangki kemana dan dikemanakan sehingga penyidik Kejagung menambahkan pasal sangkaannya adalah dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono, pada awak media (2/9/2020).

Masih kata Hari Setiyono, pihak penyidik Kejagung saat ini telah menyita satu mobil BMW dan Notebook milik Pinangki, penyidik menilai dua barang bukti itu dibeli dengan dugaan uang dari terpidana Djoko Tjandra.

Akan tetapi sambung Hari, aset Pinangki yang diinventarisasi oleh penyidik hanya dibeli pada tahun 2019 dan 2020, jika dibawah tahun itu potensi pembelian dari uang Djoko Tjandra dinilai kecil kemungkinan.

“Jika perolehannya di tahun sebelumnya penyidik tidak akan melakukan itu,” ungkapnya.

Sebelumya diberitakan Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan penerimaan uang suap dari Djoko Tjandra terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap Jaksa Pinangki yang diduga menerima suap USD 500 ribu atau setara Rp 7 miliar.

Penyidik Kejagung juga tengah membidik Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terhadap Pinangki Sirna Malasari.
(Tim)

Penyidik Kejagung Tahan Andi Irfan Jaya Terkait Jaksa Pinangki

dutainfo.com-Jakarta: Pengusaha Andi Irfan Jaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Jaksa Pinangki, oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI.

“Ya benar pada hari ini penyidik Kejagung telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial AI,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono, pada awak media, Rabu (2/9/2020).

Masih kata Hari, Andi diperiksa penyidik sebagai saksi untuk perkara Pinangki, dari hasil pemeriksaan oleh penyidik, Andi ditetapkan sebagai tersangka.

“Andi diduga melakukan pemufakatan jahat bersama dua tersangka lain dalam kasus ini yakni, Jaksa Pinangki, dan Djoko Tjandra,” ungkap Hari.

Pemufakatan itu diduga terkait dengan kepengurusan fatwa ke Mahkamah Agung.

“Peran Andi dalam kasus ini diduga sebagai perantara pemberi suap dari Djoko Tjandra ke Pinangki,” kata Hari.
Jadi dugaan sementara ini tidak langsung ke oknum Jaksa tetapi diduga melalui tersangka yang baru ini (Andi).

Penyidik Kejagung hingga kini masih melakukan penyidikan lebih mendalam untuk kasus ini.

Pengusaha Andi Irfan Jaya kini ditahan di Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.
(Tim)

Tim Intelijen Kejagung Amankan Buronan Kasus Korupsi Dermaga Kabupaten Lingga Kepri

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono

dutainfo.com-Jakarta: Bertha Romius Yasin alias Romi, buronan kasus korupsi pembangunan dermaga desa Bakong, Singkep Barat, Kabupaten Lingga, tahun 2008, diamankan tim intelijen Kejaksaan Agung RI di Batam.

“Benar tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan terpidana DPO Kejati Kepulauan Riau dengan nama Bertha Romius Yasin alias Romi,” ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, pada awak media, Minggu (30/8/2020).

Masih kata Hari, terpidana Romi ditangkap di perumahan Bukit Raya, Kota Batam, Kepulauan Riau pada Minggu (30/8).

“Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 290/PID.B/2011/PN.TPI tanggal 7 Januari 2011, yang menyatakan terpidana diadili dengan cara in absentia procedure (tanpa kehadiran terpidana),” ungkap Hari.

Terpidana Romi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pembangunan dermaga desa Bakong, Singkep Barat, Kabupaten Lingga Tahun 2008.

Dalam hal tersebut kerugian negara mencapai Rp 2.222.443.109, dengan rincian Romi Rp 970.847.000, saksi Zulkadri Darja Rp 1.036. 596.109, dan saksi Togi Simanjuntak Rp 215.000.000.

Eksekusi dilakukan atas vonis yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap (inkrah) dimana terpidana Bertha Romius Yasin dijatuhi hukuman penjara 3,5 tahun denda Rp 50 juta, subsider 6 bulan kurungan, selain itu juga ada uang pengganti sebesar Rp 634.370.478.

“Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh putusan tetap, maka harta bendanya dapat dilakukan penyitaan oleh Jaksa dan dilakukan pelelangan guna menutupi uang pengganti apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar pengganti maka ditambah pidana penjara selama 6 bulan,” tutup Hari.
(Tim)

Polisi Militer Kodam Jaya Periksa 6 Oknum TNI Yang Diduga Penyerangan Polsek Ciracas

Foto: Mapolsek Ciracas Jaktim (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Terkait dugaan penyerangan Polsek Ciracas oleh sejumlah oknum TNI, Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya), telah memeriksa sejumlah orang untuk dimintai keterangan.

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menyatakan pihaknya masih mencari pelaku lainnya.

“Kemungkinan besar dari laporan Dandim kepada saya ada sekitar 100 orang yang diduga ikut melakukan aksi penyerangan, kalau hanya 6 orang tidak mungkin, saat ini masih kita selidiki,” ujar Mayjen TNI Dudung, seperti dilansir Antara, Sabtu (29/8/2020).

Masih kata Pangdam Jaya, dari hasil penyelidikan sementara, belum ada pihak sipil yang terlibat dalam aksi pengerusakan Polsek Ciracas Jakarta Timur.

“Saya selaku Pangdam Jaya memastikan pelaku penyerangan dan perusakan Polsek Ciracas akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku di TNI,” tegasnya.

Saya dapat perintah dari Panglima TNI agar para pelaku diberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku di TNI.

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman juga menambahkan, tak ada insiden pengeroyokan terhadap Prada MI, yang ada hasil CCTV adalah kecelakaan tunggal.

Sebelumya diketahui penyerangan Mapolsek Ciracas Jakarta Timur terjadi pada Sabtu (29/8/2020) dinihari. (Tim)

Penyidik Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Aliran Uang Jaksa Pinangki

Foto: Jaksa Pinangki Sirna Malasari (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung RI, menelusuri aliran uang Jaksa Pinangki, dengan memeriksa tiga orang saksi, salah satunya guna mengungkap pembelian mobil mewah BMW oleh Pinangki.

“Ya benar pihak penyidik telah memeriksa tiga orang saksi dalam kasus Jaksa Pinangki, yakni, Manager Station Automation System Garuda Indonesia, Muhammad Oki Zuhaemi, Sales PT Astra Internasional BMW Sales Operation Branch Cilandak, Yenni Praptiwi, dan Djoko Tjandra,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono, pada awak media, Kamis (27/8/2020).

Masih kata Hari, pemeriksaan ini dilakukan guna mencari bukti aliran dana yang digunakan Jaksa Pinangki untuk membeli mobil mewah BMW.

Lebih lanjut Hari Setiyono mengatakan, pemeriksaan para saksi dan tersangka dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, memakai alat pelindung diri, masker, dan cuci tangan menggunakan hand sanitizer. (Tim)