Dua tersangka Penimbun Azithromycin di Jakbar Belum Ditahan

dutainfo.com-Jakarta: Tersangka penimbun obat Covid-19, Azithromycin, Direktur dan Komisaris PT ASA telah ditetapkan sebagai tersangka penimbun Azithromycin, namun keduanya tidak dilakukan penahanan.

“Ya hingga kini tidak dilakukan penahanan,” ujar Kanit Krimsus Polres Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri, kepada awak media, Jumat (30/7/2021).

Masih kata Fahmi, ada sejumlah alasan tidak ditahan nya kedua pelaku polisi menilai kedua tersangka itu kooperatif.

“Hingga kini pemeriksaan berjalan kooperatif, mentaati proses hukum,” ungkapnya.

Proses penahanan itu merupakan subjektifitas dari penyidik, Kami pastikan proses pemeriksaan kepada dua tersangka itu akan berlangsung adil.

“Itu subjektifitas penyidik untuk lakukan penahanan jadi bukan tidak tapi belum dilakukan penahanan,” paparnya.

Sebelumya diberitakan Polisi menggerebek gudang PT ASA pada Senin (12/7/2021) yang diduga menimbun Azithromycin 500 mg, sengaja menimbun agar bisa menjual Azithromycin dengan harga yang lebih tinggi dari harga eceran tertinggi. (Tim)

Jaksa Agung Lantik Pejabat Eselon II Diantaranya Kajati Banten

Foto: Jaksa Agung RI ST Burhanuddin

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, melantik 45 pejabat eselon II, diantarnya Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Asep Nana Mulyana yang dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Reda Manthovani yang sebelumya menjabat Kepala Biro Perencanaan pada Jaksa Agung Muda Pembinaan, dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, sedangkan Febrie Adriansyah dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Pelantikan para pejabat eselon II itu dilaksanakan di Kejaksaan Agung RI, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, secara virtual di You Tube Kejaksaan Agung RI.

“Atas nama pribadi maupun institusi saya mengucapkan selamat bertugas kepada pejabat yang baru dilantik saya yakin penempatan saudara pada posisi yang baru akan semakin memberikan nilai tambah dan manfaat bagi kemajuan lembaga ini,” Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, Kamis (29/7/2021).

Selain itu ST Burhanuddin juga meminta kepada para pejabat yang dilantik agar mendukung kebijakan pemerintah terkait pandemi Covid-19 salah satunya pendampingan percepatan realisasi anggaran Covid-19.

Masih kata Jaksa Agung, terkait penanganan persoalan hukum disesuaikan dengan memperhatikan nilai-nilai budaya kearifan lokal masyarakat setempat, namun tetap berpijak pada aturan hukum positif yang berlaku.

Dari 45 pejabat eselon II Kejaksaan yang dilantik oleh Jaksa Agung diantaranya yakni:

1. Asri Agung Putra Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dilantik menjadi Sekertaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung RI.

2. Febrie Adriansyah, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan agung RI, dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta.

3. Asep Nana Mulyana, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

4. Reda Manthovani, Karo Perencanaan pada Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung RI, dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Banten. (Tim)

Aktor Jeff Smith Sidang Perdana Di PN Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Aktor Jeff Smith menjalani sidang perdana secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada, Rabu (28/7/2021).

Sidang perdana kasus narkoba hari ini Jeff Smith dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Jaksa Penuntut Umum Miranda, mengatakan Jeff Smith melanggar Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 111 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Terdakwa Jeff Smith terbukti menggunakan narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman.

Sebelumnya diberitakan Polres Jakarta Barat, telah menangkap Aktor Jeff Smith terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja, pada Kamis (15/4/2021).

Rencana sidang lanjutan dengan agenda tuntutan akan digelar Rabu (4/8/2021). (Tim)

Pria Ini Tega Aniaya Tetangganya Hingga Tewas Lantaran Hewan Piaraan Buang Kotoran Di depan Rumahnya

dutainfo.com-Jakarta: Hanya lantaran hewan peliharaan jenis anjing poodle buang kotoran di depan rumah, pria ini tega aniaya tetangganya hingga tewas.

Korban Agustanu Hamdani (59), sempat mendapat perawatan di RS Puri Indah Kembangan Jakarta Barat namun nyawa nya tidak tertolong.

Kejadian tersebut di Perumahan Duri Kosambi Baru Cengkareng, Jakarta Barat RT 1/15 Duri Kosambi Cengkareng, Jakarta Barat pada Sabtu (24/7/2021).

“Ya benar kejadian itu di perumahan Duri Kosambi Baru Cengkareng Jakarta Barat RT 1/15,” ujar Kapolsek Cengkareng Kompol Egman, Selasa (27/7/2021).

Masih kata Egman, kejadian itu terjadi pada Sabtu (24/7/2021), sekitar pukul 15.00 WIB dimana anak korban bernama Josephine Angela membawa jalan-jalan anjing miliknya jenis poodle di sekitar rumah.

“Saat melewati rumah pelaku yang mana tetangganya sendiri JA (47) kemudian anjing poodle itu buang kotoran,” ungkap Egman.

Pelaku marah saat mengetahui hal tersebut lalu menegurnya.

Setelah ditegur pelaku anak korban mengadu kepada korban selaku ayahnya, mendengar kejadian itu korban menghampiri pelaku.

Saat tiba di rumah pelaku antara korban terjadi cekcok hingga menimbulkan kegaduhan membuat warga keluar rumah.

“Setelah saksi keluar rumah kemudian melihat korban sudah tersungkur dan dibantu oleh anak korban,” kata Egman.

Setelah kejadian itu korban dilarikan ke RS namun nyawa korban tidak tertolong dan selanjutnya anak korban melaporkan ke Polsek Cengkareng.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Bintang, menambahkan berdasarkan laporan tersebut pihaknya langsung mengamankan pelaku di rumahnya, dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.

Saat ini pelaku masih diperiksa guna proses hukum lanjutan. (Chand/Hdr)

Kejaksaan Negeri Sabang Sinergitas Dengan Pemko Sabang Dalam Pencegahan Covid-19

Foto: Kajari Kota Sabang Choirun Parapat.

dutainfo.com-Jakarta: Terkait penanganan dan pencegahan Covid-19 di Kota Sabang, Kejaksaan Negeri Sabang siap bersinergi dengan Pemerintah Kota Sabang, hal ini sesuai dengan arahan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.

“Ya benar kami siap bersinergi dengan Pemda setempat dalam penanganan Covid-19, hal ini sesuai arahan Jaksa Agung RI dalam amanatnya pada upacara HBA 22 Juli 2021 yang lalu, bahwa semua jajaran Kejaksaan di daerah agar mendorong dan membantu Pemda setempat dalam hal percepatan penyerapan anggaran penanggulangan pandemi covid-19,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sabang, Choirun Parapat SH,MH, Selasa (27/7/2021).

Masih kata Choirun Parapat, sesuai arahan Jaksa Agung RI, dukungan yang dimaksud adalah memberikan pendampingan langsung agar para pejabat di daerah tidak lagi takut jika bermasalah dengan aparat hukum, maka dalam hal ini Kejaksaan di daerah harus tampil proaktif membantu Pemda setempat.

“Artinya semua pihak terkait dalam penyaluran atau memberikan bantuan dapat memperhatikan aspek hukum serta kualitas itu sendiri agar dikemas dengan baik termasuk juga pola pendistribusiannya kepada masyarakat misalnya harus ada tanda terima jika bantuan tersebut diserahkan melalui Keuchik Gampong setempat,” ungkap Choirun.

Selanjutnya Kajari Sabang Choirun Parapat juga memberikan pemaparan tentang beberapa ketentuan dan aturan pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

Hal ini lanjut Choirun, dimana Kejaksaan sesuai dengan Tupoksinya akan mengambil peran terhadap penangganan Covid-19 terutama guna memastikan terserapnya anggaran Covid-19 yang diperuntukan untuk penanganan Covid-19 baik dari segi medis maupun dampak Covid-19 itu sendiri.

“Jadi ini perintah Kejaksaan Agung RI, untuk melakukan tugas dan kontrol terhadap meminimalisir maupun sebagai langkah antisipasi bila terjadi kelangkaan obat-obatan dan tabung oksigen,” paparnya.

Kita semua tahu harga obat dan kelangkaan oksigen sempat menjadi masalah yang serius di beberapa daerah lainya.

Maka dari itu kami Kejaksaan Negeri Kota Sabang siap mengawal dan mensukseskan program pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19 di Kota Sabang.

Walaupun kita tahu bahwa saat ini Kota Sabang untuk status Covid-19 dalam zona hijau, tapi kita akan dampingi pihak Pemko Sabang, dan Dinkes untuk memastikan tersedianya tabung oksigen dan obat-obatan agar tidak terjadi kelangkaan di Sabang apalagi yang bermain terhadap harga obat dan tabung oksigen, sambung Choirun.

Sementara Sekertaris Daerah Kota Sabang Drs Zakaria, pada prinsipnya Pemerintah Kota Sabang menyambut baik rapat koordinasi percepatan penanggulangan Covid-19 di Kota Sabang.

“Dengan adanya dukungan dari pihak Kejaksaan Negeri Sabang dalam percepatan penanggulangan Covid-19 justru memberikan semangat kepada Pemko Sabang,” kata Zakaria.

Saya mewakili pemerintah daerah sangat berterimakasih sekali pada Jaksa Agung RI dan Kejari Kota Sabang yang telah mendukung dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kota Sabang, tutup Zakaria. (Hdr/elw)