Polres Jakbar Tangkap 3 Tersangka Kasus Tawuran

dutainfo.com-Jakarta: Tiga tersangka kasus tawuran yang menyebabkan satu orang tewas, di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, berhasil ditangkap Polres Jakarta Barat.

“Ya benar tersangka kita amankan beserta barang bukti, semua kita tangkap di kawasan Palmerah,” ujar Wakasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Niko Purba, saat dikonfirmasi, Rabu (30/3/2022).

Peristiwa tawuran ini bermula dari dua kelompok remaja yang saling ejek di medsos, aksi saling ejek itu berujung rencana tawuran yang akan digelar di Palmerah pada Selasa (15/3).

Dalam aksi tawuran itu tiga tersangka yakni S,AR, dan CH menganiaya korban RY.

Masih kata Niko, kami menerima laporan dari pihak korban yang datang ke Polres Jakarta Barat, guna menginformasikan korban meninggal dunia di Rumah Sakit akibat bacokan pada saat tawuran.

Selanjutnya petugas mendatangi korban dan sudah meninggal dunia, dan berada di kamar jenazah.

“Korban mengalami beberapa luka tusuk akibat senjata tajam,” ungkap Niko.

Setelah melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi, dan mengambil barang bukti dari CCTV, kami melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Tidak sampai 24 jam, kami berhasil menangkap tiga pelaku di Palmerah Jakarta Barat,” tutupnya.
(Tim)

Polsek Tamansari, Koramil 01/TS Dan Komponen Masyarakat Gelar Deklarasi Anti Tawuran

Foto: Polsek Tamansari, Koramil 01/TS dan Tokoh masyarakat Tamansari saat deklarasi tolak tawuran.

dutainfo.com-Jakarta: Menanggapi fenomena tawuran, Kapolsek Tamansari AKBP Rohman Yonky Dilatha, bersama Koramil 01/TS, dan tokoh masyarakat Tamansari, Jakarta Barat, menggelar deklarasi tolak tawuran di wilayah Tamansari, Sabtu (26/3/2022).

“Ya benar deklarasi ini juga serentak dilakukan di 8 Kelurahan, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat,” ujar AKBP Rohman Yonky Dilatha, Sabtu (26/3).

Masih kata Yonky, deklarasi ini bentuk komitmen kami bersama TNI-Polri, RT,RW, Kelurahan, dan Kecamatan, guna memberantas aksi tawuran.

Selain itu lanjut Yonky, dari deklarasi ini akan ada kegiatan pembinaan penyuluhan, sebagai pencegahan dan penanganan tawuran yang melibatkan para pelaku tawuran.

“Tawuran sering kali memakan korban, baik korban luka maupun meninggal dunia, deklarasi adalah sebuah langkah dan upaya mencegah terjadinya kegiatan yang merugikan karena masalah tawuran,” ungkap Yongky.

Kami bersama instansi terkait harus berperan aktif, bagaimana mengatasi tawuran di wilayah hukum Polsek Tamansari, Jakarta Barat agar bisa diminimalisir, tutupnya.
(Elw/Hdr)

Polsek Palmerah Bersama Citra Bhayangkara Patroli Cegah Tawuran

Foto: Polsek Palmerah bersama Citra Bhayangkara melaksanakan patroli.

dutainfo.com-Jakarta: Patroli cegah tawuran dilaksanakan oleh personel Polsek Palmerah bersama Citra Bhayangkara, pada Jumat (25/3/2022) malam.

Patroli ini digelar dalam rangka pencegahan tawuran di wilayah Palmerah, Jakarta Barat, diantaranya di Jl Kamboja Ujung, GG Mawar, Jl Semangka Raya, dan Jl Baru.

“Ya benar kami bersama Citra Bhayangkara melaksanakan giat patroli jalan kaki dan juga patroli biru,” ujar Kapolsek Palmerah, AKP Dodi Abdulrohim, Sabtu (26/3/2022).

Masih kata Dodi, hal ini dilakukan sebagai upaya preventif strike untuk mengantisipasi terjadinya aksi tawuran maupun kejahatan lainya.

“Kami melakukan antisipasi secara dini, sebelum terjadi kejadian yang tak diinginkan,” ungkapnya.

Kapolsek Palmerah juga menghimbau kepada warga apabila ada aksi kejahatan lainya agar segera melaporkan kepada kami, untuk segera ditindak lanjuti.
(Tim)

Kejati Banten Periksa 3 Orang Saksi Perkara Dugaan Proyek Fiktif Software PT IAS

Foto: Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat memberikan pernyataan terkait kasus dugaan proyek fiktif (dok Kejati Banten)

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten, telah memeriksa tiga orang saksi perkara dugaan korupsi pengadaan aplikasi dan software PT Indopelita Aircraft Service (IAS) sebagai anak perusahaan PT Pertamina, dengan pengadaan terkait kilang minyak Balongan pada tahun 2021.

“Ya benar tim bekerja melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi SS, APP, dan ARM,” ujar Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pada awak media, Kamis (24/3/2022).

Masih kata mantan Kapuspenkum Kejagung, ini, pemeriksaan 3 orang saksi berkaitan dengan kronologi kontrak dan progres pelaksanaan pekerjaan di kilang Balongan, bertujuan guna mencari fakta hukum tentang dugaan tindak pidana korupsi atas penerbitan dan pembiayaan pekerjaan perusahaan.

“Hingga saat ini tim penyidik masih terus mengumpulkan bukti-bukti, dan dalam waktu dekat penyidikan kasus ini akan segera dituntaskan,” ungkapnya.

Pada 18 Maret 2022, dugaan korupsi ini telah naik ketingkat penyidikan, dan proyek pengadaan ini diduga fiktif dengan menerbitkan 3 kontrak pekerjaan, sambung Leonard.

“Proyek fiktif ini dilakukan pada Juli 2021, dimana PT Indopelita merupakan anak perusahaan dari PT Pelita Air Service dan anak perusahaan PT Pertamina yang telah menerbitkan 3 kontrak, kontrak antara nya ke PT Everest dan PT Aruna Karya,” kata Leonard.

Jadi seolah-olah kontrak itu benar ada, tutup Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
(Tim)

Penyidik Kejati Banten Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Komputer UNBK

Foto: Kejati Banten Tetapkan tersangka korupsi pengadaan komputer UNBK (foto dok Kejati Banten)

dutainfo.com-Serang: Terkait kasus korupsi pengadaan 1.800 unit komputer UNBK SMA-SMK Negeri di Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten, penyidik pada Pidsus Kejati Banten, kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial SMS selaku Dirut dan Presdir PT AXI.

“Ya penyidik melakukan pemeriksaan pada dua saksi yakni SMS dan W, dari hasil pemeriksaan SMS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, penyidik juga telah menemukan dua alat bukti,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan release, Rabu (23/3/2022).

Masih kata Leonard, terhadap SMS, penyidik telah menemukan dua alat bukti dan telah meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

“Terhadap SMS ini juga telah dikeluarkan penetapan tersangka pada 23 Maret 2022,” ungkap Leonard.

Selanjutnya untuk tersangka SMS, akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Pandeglang.

“Tersangka SMS adalah Direktur PT AXI pada 2018 perusahaan ini adalah online marketing yang sudah diakui LKPP sebagai perusahaan yang tercantum di e-Katalog,” papar Leonard.

Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemprov Banten, melakukan kontrak dengan perusahaan ini guna pengadaan unit komputer, namun pengadaan komputer tidak sesuai spek yang tercantum di didalam kontrak, sambung Leonard.

“Tim dari Kejari Banten bersama auditor telah menghitung kerugian negara, pengadaan komputer senilai Rp 25 miliar ini totalnya Rp 8,9 miliar,” kata Leonard.

Total ada 4 tersangka dalam kasus pengadaan komputer ini yakni Mantan Kadis Dindikbud Engkos Kosasih, Mantan Sekdis Dindikbud Ardius Prihantono, sedangkan pihak swasta sebagai vendor dan suplier Ucu dan SMS dari PT AXI.
(Tim)