Oditur Militer Tuntut Kolonel Priyanto Penjara Seumur Hidup Dan Dipecat

Foto: Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Kolonel Inf Priyanto (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Terkait kasus dugaan pembunuhan sejoli Handi Saputra (18), dan Salsabilah (14), di Nagreg Jawa Barat, Oditur Militer menuntut hukuman seumur hidup dan pemecatan dari dinas TNI AD kepada Kolonel Inf Priyanto.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kolonel Priyanto dengan pidana penjara selama seumur hidup, dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD,” ujar Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Kamis (21/4/2022).

Terdakwa Kolonel Inf Priyanto, diyakini Jaksa Militer (Odmil), melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP (Pasal Berlapis).

Sebelumnya diberitakan Kolonel Inf Priyanto dan dua orang anak buahnya menabrak sejoli Handi dan Salsabila di Nagreg Jawa Barat, namun bukanya ditolong untuk dibawa ke Rumah Sakit, Kolonel Priyanto justru membawa korban keluar wilayah Jawa Barat, dan membuang tubuh para korban ke sungai Serayu.
(Tim)

Terkait Kasus Robot Trading DNA PRO Kejaksaan Tunjuk 7 Jaksa

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI, telah menunjuk 7 Jaksa untuk mengawal kasus investasi bodong Robot Trading DNA PRO.

“Ya benar dengan diterima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), atas nama tersangka PT DPA, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah menunjuk 7 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU), guna mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Kamis (21/4/2022).

Masih kata Ketut, 7 orang JPU ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16) guna mengikuti perkembangan penyidikan.

“Selanjutnya Tim JPU akan mempelajari berkas perkara tersangka PT DPA setelah diterima pada tahap 1 dan memberikan petunjuk atas aset-aset yang telah disita dari PT DPA serta pihak lainnya yang terlibat,” ungkap Ketut.

Sebelumnya diberitakan Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus Robot Trading DNA PRO sebanyak 7 tersangka sudah diamankan sedangkan 5 lainya masih buronan.
(Tim)

Polsek Tambora Jakbar Amankan Pelaku Penjambretan

dutainfo.com-Jakarta: Seorang wanita berinisial NH (26), menjadi korban penjambretan saat menaiki angkot di Jl Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat.

“Ya benar kejadian itu terjadi pada Senin (8/4/2022) sekitar Pukul 12.30 WIB,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Rosana Albertina Labobar, Selasa (19/4/2022).

Masih kata Kompol Rosana, saat itu korban sedang duduk dalam angkot, bahkan berhadapan dengan pelaku jambret itu.

“Awalnya korban tidak curiga dengan pelaku, namun tiba-tiba saja pelaku langsung merampas HP korban dan turun dari angkot,” ungkapnya.

Selanjutnya korban sempat berteriak, pelaku dikejar warga sekitar, kebetulan ada anggota Polsek di lokasi, pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Tambora.

Saat ini tersangka S (35), masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tambora, guna proses hukum lanjutan.
(Hdr/elw)

Penyidik Bareskrim Polri Blokir Rekening Terkait Robot Trading Fahrenheit

dutainfo.com-Jakarta: Terkait kasus robot trading Fahrenheit, penyidik Bareskrim Polri, telah memblokir rekening Rp 44,5 miliar.

“Ya pemblokiran rekening ini terkait dengan nilai sekitar Rp 44,5 miliar, terkait kasus Fahrenheit,” ujar Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, kepada awak media, Senin (18/4/2022).

Masih kata Kombes Gatot, penyidik juga telah memeriksa 27 saksi korban, kerugian korban mencapai Rp 124 miliar.

“Penyidik juga telah melakukan penyitaan 1 unit apartemen milik tersangka Hendry Susanto, di Apartemen Taman Anggrek, Jakarta Barat, senilai Rp 2 miliar,” ungkapnya.

Selanjutnya penyidik sudah menetapkan dan menangkap tersangka Direktur Utama PT FSP Akademi Pro atau perusahaan bernama Hendry Susanto (HS) pada 23 Maret 2022.

“Selain Hendry ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni IL, D, DB, dan MF,” ucap Gatot.
(Tim)

Dir Penindakan Jampidmil Kejagung Terkait Korupsi Satelit Akan Periksa Prajurit Aktif

Foto: Direktur Penindakan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer Kejaksaan Agung RI Brigjen TNI Edy Imran (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Tim penyidik koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil), Kejaksaan Agung RI, terus mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan satelit di Kementrian Pertahanan RI.

“Ya masih banyak saksi yang akan dihadirkan dalam proses penyidikan termasuk beberapa prajurit aktif,” ujar Direktur Penindakan pada Jampidmil Kejagung RI, Brigjen TNI Edy Imran, Sabtu (16/4/2022).

Masih kata Brigjen TNI Edy Imran, proses penyidikan selama ini telah memeriksa saksi-saksi dari sipil dan Purnawiran Militer.

Sejak dilimpahkan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI, tim penyidik koneksitas telah bekerja untuk memeriksa para saksi, lanjut Edy.

“Tim koneksitas terus bekerja dengan memeriksa saksi-saksi guna mengumpulkan alat bukti,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan penyidik pada Jampidmil Kejagung RI, telah memeriksa tiga Jenderal Purnawirawan yakni, Laksda TNI (Purn) AP, Laksma TNI (Purn) L dan Laksda TNI (Purn) L.
(Tim)