
dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI, telah menunjuk 7 Jaksa untuk mengawal kasus investasi bodong Robot Trading DNA PRO.
“Ya benar dengan diterima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), atas nama tersangka PT DPA, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah menunjuk 7 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU), guna mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Kamis (21/4/2022).
Masih kata Ketut, 7 orang JPU ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16) guna mengikuti perkembangan penyidikan.
“Selanjutnya Tim JPU akan mempelajari berkas perkara tersangka PT DPA setelah diterima pada tahap 1 dan memberikan petunjuk atas aset-aset yang telah disita dari PT DPA serta pihak lainnya yang terlibat,” ungkap Ketut.
Sebelumnya diberitakan Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus Robot Trading DNA PRO sebanyak 7 tersangka sudah diamankan sedangkan 5 lainya masih buronan.
(Tim)