Summarecon Didemo Wartawan

dutainfo.com-Jakarta: Ratusan aksi massa di depan gedung Plaza Summarecon Kelapa Gading Jakarta Timur menuntut pasca eksekusi rumah seorang wartawan bernama Agus Darma Wijaya (ADW) di Cluster Maxwell No. 28 Serpong Tangerang Selatan.

Dalam insiden eksekusi sepihak, PT. Summarecon Agung Tbk, a leading property developer in Indonesia Gading Serpong pada tanggal 20 April 2022 lalu bersikap layaknya preman. Hal itu dikatakan Jalintar Simbolon selaku kuasa hukum korban di lokasi aksi Summarecon Agung Tbk Kelapa Gading, Kamis (12/5/2022).

Dia menyebut tindakan Summarecon Gading Serpong telah melanggar aturan dan menganggap dirinya kebal hukum. “Itu asumsi kami, Summarecon perusahaan property terbesar di Indonesia yang layak ditutup karena arogansinya dan tidak menghormati hukum yang ada di Indonesia,” kata Jalintar.

Lebih rinci, dia mengatakan persoalan yang terjadi pada Agus Darma Wijaya (ADW) merupakan sikap buruk yang dilakukan Summarecon. Sikap dan perbuatan itu menjadi ruang bagi para preman berkelakuan lebih ganas karena dilindungi dengan perusahaan besar dan para oknum aparat,” ucapnya.

Jalintar menilai dengan dibebaskannya para pelaku Pasal 170 KUHP atas tindakan pengeroyokan ADW oleh Summarecon, menandakan tidak independensinya Kepolisian Tangerang Selatan dan tidak menghargai penegakan hukum di Indonesia.

“Disinilah Kapolri di uji dan penegakan hukum menjadi pertaruhan, sehingga publik menilai apakah Kapolri melalui Propam Mabes Polri dapat menindak tegas dengan mencopot Kapolres Tangsel beserta jajarannya,”jelas Jalintar.

Sementara Ketua Umum Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya yang biasa disapa Opan menyatakan kegilaan Summarecon mengeksekusi sepihak dan melakukan tindakan pengeroyokan terhadap ADW sudah sangat tidak berprikemanusiaan.

“Keputusan Pengadilan aja belum, dan masih proses sidang Perdata di Pengadilan Negeri Tangerang, kok bisa Summarecon melakukan eksekusi tanpa adanya surat keputusan PN,” beber Opan di lokasi.

Untuk itu aksi yang digelar di dua (2) titik yakni Plaza Sumamrecon Kelapa Gading Kec. Pulogadung Jakarta Timur dan Mabes Polri sebagai bentuk perlawanan para jurnalis atas tindakan Summarecon Gading Serpong.

“Pada saat peristiwa eksekusi sepihak itu sangat jelas terlihat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Summarecon dipertontonkan dengan menutup akses pintu masuk, sehingga para wartawan yang datang ke perumahan Summarecon jalan Cluster Maxwell no 28. Bahkan telah terjadi penyanderaan terhadap istri dan anak-anaknya oleh preman Summarecon.

“Istrinya sama anak-anaknya disandera, bahkan barang-barang miliknya dikeluarkan dari rumah melalui pintu belakang kompleks, itu maling alias perampokan karena sampai detik ini belum diketahui keberadaan barang-barang miliknya,” beber Opan.

Efek aksi hari ini, kata Opan sangat mempengaruhi nilai saham Summarecon Agung Tbk, “sangat berpengaruh sahamnya itu, tadi di cek, pukul 11.30 sudah mulai turun diangka 2,72%, dan sampai sore tadi turun lagi diangka 4,23%. Artinya Summarecon harus jeli yang dilawan ini adalah para wartawan dan bukan preman bayaran,” ulasnya.

Opan menjelaskan, akan kembali menurunkan massa dari seluruh wilayah untuk aksi kembali di 2 tempat dalam 7 hari kedepan.

“Tadi sudah kita koordinasikan ke wilayah-wilayah untuk turun aksi bersama-sama 7 hari kedepan. Titiknya Plaza Summarecon Kelapa Gading Jakarta Timur dan Bursa Efek Jakarta (BEJ),” ujarnya. (Tim)

Penyidik Pada Pidsus Kejagung RI Periksa Direktur PT Wahana Tirtasari Saksi Korupsi CPO

dutainfo.com-Jakarta: Direktur PT Wahana Tirtasari, diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejagung RI, terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

“Ya benar telah diperiksa oleh tim penyidik Pidsus Kejagung RI, Direktur PT Wahana Tirtasari berinisial BKJ,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, pada awak media, Rabu (11/5/2022).

Masih kata Ketut, selain BKJ, penyidik juga memeriksa satu orang lainya sebagai saksi yakni LCW selaku penasihat kebijakan/analisis pada Independent Research and Advisory Indonesia, diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021 hingga Maret 2022.

“Pemeriksaan para saksi ini guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ungkap Ketut.

Sebelumya penyidik Kejagung RI, telah memeriksa 88 perusahaan yang melakukan ekspor CPO terkait dengan kasus korupsi sehingga menyebabkan kelangkaan minyak goreng di Indonesia.
(Tim)

Dua Saksi Diperiksa Dalam Penyidikan Korupsi CPO Oleh Penyidik Kejagung RI

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI, memeriksa dua orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor cruide palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, periode Januari 2021 sampai Maret 2022, adapun kedua saksi yang diperiksa berinisial LCW dan NS.

“Ya benar penyidik pada Jampidsus Kejagung RI, telah memeriksa LCW merupakan penasihat kebijakan/analisa pada Independent Research Dan Advisory Indonesia, serta NS adalah Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pedagang,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Selasa (10/5/2022).

Masih kata Ketut, pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan penyidik Kejaksaan, guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

“Kedua saksi itu diminta keterangan oleh penyidik, untuk empat orang tersangka yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI, Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri Permata Hijau Grup Stanley MA selaku dan Picare Tagore Sitanggang selaku GM di bagian General Affairs PT Musim Mas,” ungkapnya.
(Tim)

Komitmen Dalam Pemberantasan Korupsi Kejari Kota Tangerang Tahan 4 Tersangka Di Kasus Dugaan Korupsi Pasar Priuk

Foto: Kajari Kota Tangerang Erich Folanda didamping Kasi Intel Bayu Probo, dan Kasi Pidsus Kejari Kota Tangerang Chandra, terkait penetapan 4 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembagunan pasar di Priuk Kota Tangerang. (Dok Kejari Kota Tangerang)

dutainfo.com-Jakarta: Empat orang telah dijadikan tersangka dalam dugaan korupsi di proyek pembagunan pasar lingkungan yang beralamat di Kelurahan Gebang Raya, Priuk, Kota Tangerang, pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang pada anggaran 2017.

Adapun empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni OSS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang, AA selaku Direktur PT NKN, AR selaku Site Manager PT NKN dan DI selaku penerima kuasa dari Direktur PT NKN.

“Ya benar penyidik pada Pidsus Kejari Kota Tangerang, telah menetapkan 4 tersangka dugaan korupsi proyek pasar, pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang pada anggaran 2017 lalu, yang membangun pasar lingkungan Kecamatan, di Gerbang Raya, Priuk Kota Tangerang dengan anggaran Rp 5.063.579.000,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Erich Folanda, pada awak media (10/5/2022).

Masih kata Erich, hasil audit fisik bangunan dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Kota Tangerang, dan Tim ahli bangunan dari Universitas Muhammadiyah Kota Tangerang, terdapat temuan bahwa secara kuantitas bangunan tidak sesuai dengan spesifikasi dan didapati banyak item tak terpasang sesuai dengan kontrak kerja.

“Perbuatan para tersangka ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 640.673.987.,” ungkapnya.

Selanjutnya didalam proses pekerjaan banyak item-item yang tidak terpasang sehingga ada kerugian keuangan negara.

Peran para tersangka ini berbeda-beda, untuk OSS selaku PPK menandatangani kontrak bersama dengan AA selaku Direktur PT NKN, selanjutnya AA memberikan kuasa kepada DI, sehingga didalam pekerjaan AA tak pernah terlibat aktif, tersangka DI selanjutnya bersama AR melaksanakan pekerjaan pembagunan pasar pada tahun 2017.

“Untuk keempat tersangka ini telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB selama 20 hari kedepan terhitung 10 Mei 2022 hingga 29 Mei 2022,” kata Erich.

Penahanan dilakukan oleh penyidik Kejari Kota Tangerang, karena khawatir para tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

“Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Komitmen akan terus mengusut tuntas kasus-kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara dan hajat hidup orang banyak,” tutup Erich Folanda. (Tim)

Penyidik Kejari Kota Tangerang Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pasar Di Periuk

Foto: Kajari Kota Tangerang Erich Folanda didamping Kasi Intel Bayu Probo, dan Kasi Pidsus Kejari Kota Tangerang Chandra, terkait penetapan 4 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembagunan pasar di Priuk Kota Tangerang

dutainfo.com-Jakarta: Empat orang telah dijadikan tersangka dalam dugaan korupsi di proyek pembagunan pasar lingkungan yang beralamat di Kelurahan Gebang Raya, Priuk, Kota Tangerang, pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang pada anggaran 2017.

Adapun empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni OSS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang, AA selaku Direktur PT NKN, AR selaku Site Manager PT NKN dan DI selaku penerima kuasa dari Direktur PT NKN.

“Ya benar penyidik pada Pidsus Kejari Kota Tangerang, telah menetapkan 4 tersangka dugaan korupsi proyek pasar, pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang pada anggaran 2017 lalu, yang membangun pasar lingkungan Kecamatan, di Gerbang Raya, Priuk Kota Tangerang dengan anggaran Rp 5.063.579.000,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Erich Folanda, pada awak media (10/5/2022).

Masih kata Erich, hasil audit fisik bangunan dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Kota Tangerang, dan Tim ahli bangunan dari Universitas Muhammadiyah Kota Tangerang, terdapat temuan bahwa secara kuantitas bangunan tidak sesuai dengan spesifikasi dan didapati banyak item tak terpasang sesuai dengan kontrak kerja.

“Perbuatan para tersangka ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 640.673.987.,” ungkapnya.

Selanjutnya didalam proses pekerjaan banyak item-item yang tidak terpasang sehingga ada kerugian keuangan negara.

Peran para tersangka ini berbeda-beda, untuk OSS selaku PPK menandatangani kontrak bersama dengan AA selaku Direktur PT NKN, selanjutnya AA memberikan kuasa kepada DI, sehingga didalam pekerjaan AA tak pernah terlibat aktif, tersangka DI selanjutnya bersama AR melaksanakan pekerjaan pembagunan pasar pada tahun 2017.

“Untuk keempat tersangka ini telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB selama 20 hari kedepan terhitung 10 Mei 2022 hingga 29 Mei 2022,” kata Erich.

Penahanan dilakukan oleh penyidik Kejari Kota Tangerang, karena khawatir para tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
(Tim)