Tok!!! Hakim Vonis Mantan Jenderal Polisi Irjen Ferdy Sambo Mati

Foto: Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, saat sidang putusan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Yosua Hutabarat (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di vonis mati, oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Yosua Hutabarat.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Masih kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo pidana mati.

Selain itu putusan Hakim, menyatakan dalih adanya pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tak memiliki bukti yang kuat.

Hakim juga menyatakan unsur dengan sengaja unsur merencanakan serta unsur merampas nyawa Brigadir Yosua, oleh terdakwa Ferdy Sambo, telah terbukti, dan Ferdy Sambo diyakini Hakim, ikut melakukan penembakan Brigadir Yosua Hutabarat dengan pistol Glock 17.

Hakim juga menyatakan tak ada hal yang meringankan bagi terdakwa Ferdy Sambo.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut hukuman penjara seumur hidup, JPU meyakini mantan Jenderal Polisi Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, dan tak ada hal yang meringankan atas perbuatan Ferdy Sambo.

Terjawab sudah amar putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo, yang telah ditunggu-tunggu masyarakat serta pihak keluarga Almarhum Brigadir Yosua Hutabarat.

“Tok.. Hukuman mati untuk terdakwa Ferdy Sambo,” oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023). (Tim)

Polsek Kalideres Gandeng Bapas Selesaikan Perkara Kasus Pidana Terhadap Anak

Foto: Kapolsek Kalideres Jakbar AKP Syafri Wasdar.

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Kalideres Jakarta Barat menggandeng Bapas (balai pemasyarakatan) dalam menerapkan Diversi guna menyelesaian perkara kasus pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat, Jumat (10/02/2023).

Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 sekira pukul 13.30 Wib di Jalan 20 Desember depan masjid An-Nur Pinggir Rawa Pegadungan Kalideres Jakarta Barat, pada saat korban YSE (15) pulang sekolah dibonceng oleh temannya sesampainya di TKP pelaku berinisial MY (15) yang berboncengan dengan temannya membacok korban dari belakang menggunakan senjata tajam, sehabis menusuk korban pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Akp Syafri Wasdar mengatakan, Dimana dalam kasus ini motif nya dilatarbelakangi karena cemburu

“Pelaku MY (15) cemburu karena melihat pacarnya dekat dengan korban YSE (15),” ujar Akp Syafri Wasdar saat dikonfirmasi, Senin, 13/2/2023.

Syafri menjelaskan atas kejadian tersebut Korban yang mengalami luka bacok pada punggung kemudian melaporkan kejadian ini kepolsek Kalideres

“Korban melaporkan kepolsek Kalideres atas penganiayaan tersebut,” terang Syafri

Setelah mendapat laporan tersebut berdasarkan keterangan dari saksi Saksi Serta CCTV di lokasi Tkp, Tim Buser Unit Reskrim Polsek Kalideres pelaku berhasil diidentifikasi dan berhasil diamankan Kepolsek Kalideres.

Dalam hal kasus ini kemudian kami mempertemukan antara keluarga korban dan pelaku dengan disaksikan oleh pihak rw setempat

“Kami juga dalam hal ini menggandeng pihak Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Barat dalam menyelesaikan pidana anak melalui Diversi,” ungkap Syafri

Polsek Kalideres Dalam Penyelesaian pidana anak melalui diversi dilakukan dengan upaya pendekatan restoratif,

Melalui pendekatan restoratif maka diperlukan suatu musyawarah yang melibatkan semua pihak terkait antara lain, anak dan orang tua/wali, korban dan/atau orang tua/walinya, Pembimbing Balai Pemasyarakatan (BAPAS) serta perawakilan Dari Ketua Rukun Warga (RW) Pegadungan Kalideres agar tercapainya kesepakatan diversi.

Dalam kesempatan yang sama Akp Aep Haryaman selaku Kanit Reskrim Polsek Kalideres Mengatakan, kami mencoba melakukan Diversi dalam menyelesaian perkara kasus pidana kekerasan terhadap anak untuk memfasilitasi dan melakukan mediasi serta mempertemukan antara korban dengan pelaku

“Anak merupakan masa depan bangsa dan negara, anak memiliki masa harapan hidup panjang di mana kelak akan menjadi penerus suatu bangsa dan negara. Maka dari itu, perlindungan terhadap hak anak harus dikedepankan. diversi Anak memiliki karakteristik khusus (spesifik), “ujar Akp Aep Haryaman

Adapun hasil dari kesepakatan Diversi,” Yang berlangsung pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2023 Pukul 16.00 Wib Bertempat di Aula Lantai 2 Mapolsek Kalideres Jakarta Barat Adapun tersebut sebagai berikut :

Bahwa pihak korban telah memaafkan perbuatan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat yang telah di lakukan oleh pihak pelaku dan pihak korban menyatakan tidak mengajukan tuntutan pidana terhadap pihak pelaku dan tidak meneruskan perkara ini ke Pengadilan.

Bahwa terhadap Pelaku anak M Y tidak dilanjutkan ke penuntutan, serta wajib mengikuti program pembimbingan dan pengawasan di Balai Pemasyarakatan klas I Jakarta Barat, selama 6 (enam) bulan terhitung sejak Surat Kesepakatan Diversi Tersebut dibuat.

Pihak Korban telah mencabut laporan Polisi yang telah dibuatnya. (Tim)

Tim Patroli Perintis Polres Jakbar Gagalkan Aksi Remaja Yang Tawuran

dutainfo.com-Jakarta: Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta kembali berhasil menggagalkan aksi sekelompok remaja yang sedang asyik melakukan aksi tawuran di wilayah palmerah Jakarta Barat, Sabtu, (11/2/2023).

Sebanyak 3 remaja tanggung berikut 2 buah sajam jenis celurit berhasil diamankan

Kasat Samapta Polres metro jakarta barat Kompol Arief Budiharso mengatakan, remaja tersebut berhasil diamankan di sekitar jl kyai H Syahdan palmerah Jakarta barat

Penangkapan terhadap remaja tersebut berdasarkan adanya aduan dari masyarakat melalui callcenter tim patroli perintis presisi Polres Metro Jakarta Barat

“Kami segera menindaklanjuti akan adanya laporan informasi tersebut dan alhasil saat tim datang mereka kocar kacir berusaha menyelamatkan diri dari petugas,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu, 11/2/2023.

Penangkapan terhadap remaja itu dilakukan sekira pada hari sabtu, 11 februari 2023 sekira pukul 04.30 WIB. Petugas mendapat laporan bahwa ada sekelompok remaja yang sedang melakukan tawuran.

“Bahwa ada sekelompok remaja sedang tawuran dan membawa sajam,” papar Arief Budiharso

Tim 1 Patroli perintis presisi polres metro jakarta barat dibawah pimpinan Ipda Bambang Karyanto bergerak untuk merespon adanya laporan dari masyarakat tersebut

Saat petugas datang para remaja tersebut sempat kocar kacir, beberapa diantaranya bahkan sempat membuang sajam.

“Barang bukti sajam jenis celurit sebanyak 2 buah berhasil diamankan,” bebernya

Kami terus melakukan upaya pencegahan terhadap aksi tawuran pelajar maupun kejahatan jalanan, demi menjaga stabilitas keamanan,

Para pelajar berikut barang bukti kemudian di bawa ke Mapolsek Palmerah.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim membenarkan adanya penyerahan para remaja oleh tim patroli perintis presisi Polres Metro Jakarta Barat

“Ya benar kami menerima adanya penyerahan para remaja yang diduga melakukan aksi tawuran,” ujar Dodi

Saat ini 3 remaja tersebut masih dalam pemeriksaan mendalam oleh penyidik tutup Dodi. (Tim)

Polres Jaksel Akan Perketat Pam PN Jaksel Terkait Sidang Putusan Vonis Ferdy Sambo

Foto: Ferdy Sambo saat menjalani persidangan di PN Jaksel Terkait pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Polres Jakarta Selatan, akan perketat pengamanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait sidang putusan vonis Ferdy Sambo, kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Tim Gegana Brimob Polri akan diterjunkan dalam pengamanan.

“Ya keamanan pasti diperketat, personel Gegana Brimob Polri pasti disiapkan,” ujar Kasi Humas Polres Jaksel AKP Nurma Dewi, kepada awak media, Minggu (12/2/2023).

Masih kata AKP Nurma, pihaknya akan mengerahkan 200 personel pengamanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun AKP Nurma, mengaku belum tahu jumlah pastinya, dan menunggu surat perintah tugas.

Sebelumya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akan mengambil putusan vonis terhadap Ferdy Sambo, pada tanggal 13 Februari 2023.
(Tim)

Kejaksaan Agung RI Usut Kasus Korupsi Dana Pensiun DP4

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI, tengah mengusut kasus korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) tahun 2013 hingga 2019.

Dalam hal ini pihak Kejagung RI telah memeriksa dua orang saksi.

“Ya saksi-saksi yang diperiksa berinisial EW selaku Dirut Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan tahun 2011 hingga 2016,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, pada awak media, Jumat (10/2/2023).

Masih kata Ketut, selanjutnya saksi lainya yang menjalani pemeriksaan berinisial US (pihak swasta).

“Sebelumya tim penyelidik telah memeriksa 1 saksi pada 3 Februari lalu berinisial DN selaku karyawan Dana Pensiun Perusaahan Pelabuhan dan Pengerukan,” ungkapnya.

Adapun pemeriksaan saksi ini dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) tahun 2013 hingga 2019.

“Kasus ini sudah naik ke penyidikan, namun belum ada tersangka,” jelasnya.

Namun pihaknya bakal mengumumkan modus penyimpangan dalam melakukan investasi dana pensiun secara terbuka dan lengkap saat telah ada tersangkanya, tutup Ketut. (Tim)