Foto: Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi (ist)
dutainfo.com-Jakarta: Terkait pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo, penyidik pada Pidsus Kejagung RI, akan segera melakukan gelar perkara guna menentukan status hukum.
Menkominfo Johnny G Plate, telah diperiksa oleh penyidik pada Pidsus Kejagung RI sebanyak dua kali pemeriksaan, terakhir pada Rabu 15 Maret 2023, sebanyak 26 pertanyaan dilayangkan pada Johnny G Plate, oleh penyidik.
“Ya pemeriksaan yang kedua terhadap JP sudah cukup sesuai keinginan dari penyidik,” ujar Direktur Penyidik pada Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi, kepada awak media, Rabu (15/3/2023).
Masih kata Kuntadi, dari hasil pemeriksaan kami anggap cukup dan selanjutnya kami akan gelar perkara dalam waktu cepat. (Tim)
dutainfo.com-Jakarta: Adik Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate, G Alex Plate, akan kembali diperiksa oleh penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, terkait kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo.
“Ya tadi sudah dikatakan untuk adiknya Menkominfo Johnny G Plate, mungkin akan dilakukan pemeriksaan lagi oleh penyidik,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, kepada awak media, Rabu (15/3/2023).
Namun sambung Ketut, pihaknya belum bisa menyampaikan waktu pemeriksaan kembali terhadap G Alex Plate, ini kan penyidik yang memiliki kewenangan terkait pemeriksaan.
Diketahui, penyidik pada Pidsus Kejagung RI, mengungkapkan bahwa G Alex Plate telah mengembalikan uang Rp 534 juta, uang itu merupakan fasilitas yang diterima Alex Plate dari BAKTI Kominfo. (Tim)
Foto: Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Dan Mantan Kapolsek Kompol Kasranto saat tahap II di Kejari Jakbar kasus peredaran narkotika (Foto dok Indic)
dutainfo.com-Jakarta: Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, mengakui bersalah dan menyesali perbuatannya terkait kasus peredaran narkotika yang turut terlibat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.
Saat persidangan, hakim ketua Jon Sarman bertanya kepada terdakwa AKBP Dody, apakah merasa bersalah dan menyesal atas apa yang terjadi.
“Saya sangat bersalah, Yang Mulia,” ucap Dody, Saat persidangan di PN Jakbar, Rabu (15/3/2023).
“Apakah menyesal lanjut hakim Jon Sarman,” kepada Dody.
“Saya sangat menyesal, apalagi saya melihat kedua orang tua saya, anak saya, istri saya, habis sudah, selesai sudah Enggak bisa berbuat apa-apa lagi Yang Mulia, prestasi saya mulai 2001 sampai sekarang dihancurkan oleh seorang bintang dua,” ujar AKBP Dody.
Masih lanjut AKBP Dody, yang terakhir Yang Mulia, saya sampai sekarang belum tahu jawaban dari mulut Teddy Minahasa yang menjelaskan langsung kepada saya kenapa dia tega kepada saya.
“Kok bisa dia tega menghancurkan saya dan keluarga saya, saya tak punya salah apa-apa dengan Teddy Minahasa, kok bisa dia merintahkan seperti itu, dan saya siap mempertanggungjawabkan kesalahan saya yang mulia,” ungkap Dody sambil menangis.
Sebelumya diberitakan AKBP Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu.
Sabu itu beratnya 5 gram, dan dari hasil barang bukti sitaan.
Dalam perkara ini turut melibatkan beberapa anggota Polri aktif salah satunya mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa. (Tim)
dutainfo.com-Jakarta: Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, mengakui bersalah dan menyesali perbuatannya terkait kasus peredaran narkotika yang turut terlibat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.
Saat persidangan, hakim ketua Jon Sarman bertanya kepada terdakwa AKBP Dody, apakah merasa bersalah dan menyesal atas apa yang terjadi.
“Saya sangat bersalah, Yang Mulia,” ucap Dody, Saat persidangan di PN Jakbar, Rabu (15/3/2023).
“Apakah menyesal lanjut hakim Jon Sarman,” kepada Dody.
“Saya sangat menyesal, apalagi saya melihat kedua orang tua saya, anak saya, istri saya, habis sudah, selesai sudah Enggak bisa berbuat apa-apa lagi Yang Mulia, prestasi saya mulai 2001 sampai sekarang dihancurkan oleh seorang bintang dua,” ujar AKBP Dody.
Masih lanjut AKBP Dody, yang terakhir Yang Mulia, saya sampai sekarang belum tahu jawaban dari mulut Teddy Minahasa yang menjelaskan langsung kepada saya kenapa dia tega kepada saya.
“Kok bisa dia tega menghancurkan saya dan keluarga saya, saya tak punya salah apa-apa dengan Teddy Minahasa, kok bisa dia merintahkan seperti itu, dan saya siap mempertanggungjawabkan kesalahan saya yang mulia,” ungkap Dody sambil menangis.
Sebelumya diberitakan AKBP Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu.
Sabu itu beratnya 5 gram, dan dari hasil barang bukti sitaan.
Dalam perkara ini turut melibatkan beberapa anggota Polri aktif salah satunya mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa. (Tim)
dutainfo.com-Jakarta: Mantan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan, Chaidir Taufik, diamankan tim tangkap buronan Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta.
Buronan Chaidir berhasil diamankan di Jakarta Timur.
“Ya benar penangkapan oleh tim Tabur merupakan hasil dari pantauan yang dilakukan tim intelijen Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta,” ujar Asisten Intelijen Kejati DKI, Jakarta Setiawan Budi Cahyono, kepada awak media yang disampaikan melalui Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade S, pada Selasa (14/3/2023).
Masih kata Ade, terpidana Chaidir diamankan pada siang tadi sekitar pukul 14.00 WIB.
“Untuk terpidana Chaidir saat ini diamankan di Kejati DKI, Jakarta,” ungkapnya.
Penangkapan Chaidir Taufik, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 409 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 November 2017 atas nama terpidana Chaidir Taufik dijatuhi hukuman pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Mantan Kadis Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan, Chaidir Taufik, adalah terpidana korupsi pembangunan rumah potong ayam pada Sudin Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan tahun 2010 atas perbuatannya negara mengalami kerugian Rp 755,2 juta. (Tim)