Polisi RW Polsek Tamansari Berhasil Bekuk Pencuri HP

dutainfo.com-Jakarta: Polisi Rw Polsek Metro Taman Sari berhasil membekuk pelaku pencuri handphone yang terjadi di Jl. Pancoran 5 rt 08/02 glodok Taman Sari Jakarta Barat

Keberhasilan pengungkapan tersebut berkat kesigapan anggota polisi RW yang menerima aduan dari korban Febiola Yulianti seorang pelajar yang mengadukan barang miliknya berupa handphone merk samsung A30 S telah hilang diambil oleh seseorang pada, Rabu, 15 Maret 2023

Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wananda membenarkan adanya pengungkapan tersebut

“Ya benar kami baru saja berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian Handphone berinisial VN (19),” ujar Kompol Adhi Wananda saat di konfirmasi, Jumat, 31/3/2023.

Adhi menjelaskan kejadian tersebut bermula saat polisi RW Polsek Metro Taman Sari Aiptu Jarwoto yang merupakan katim Jatanras unit reskrim polsek metro taman sari yang ditugaskan sebagai Polisi RW glodok mendapati laporan dari korban yang merupakan seorang pelajar

Dirinya menerima informasi dari korban bahwa hp milik korban diambil oleh seseorang kemudian korban menunjukkan barang bukti ciri-ciri pelaku melalui rekaman cctv

Dari rekaman cctv tersebut terlihat seseorang yang dia kenal dan bekerja dirumahnya terlihat sengaja mencari barang berharga milik korban dan mendapati hp milik korban yang ditaruh diatas tumpukan plastik lalu diambil oleh pelaku

“Korban mengetahui bahwa hp nya tidak ada saat korban sedang berangkat ke sekolah,” terangnya

Kemudian anggota polisi RW tersebut bersama dengan korban bergegas mencari pelaku dan berhasil menemukan pelaku

“Pelaku mengakui bahwa dirinya mengakui atas perbuatannya dan menjual barang bukti tersebut kepada seseorang didaerah tubagus angke jakarta barat,” ungkapnya

Sementara dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Akp Roland Olaf Ferdinan menjelaskan pelaku diamankan dipolsek Metro taman sari

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 362 Kuhpidana. (Tim)

Kapolres Jakbar Sahur Bareng Warga Kalideres

dutainfo.com-Jakarta: Untuk menjamin dan memastikan situasi kamtibmas selama bulan ramadhan di wilayahnya aman dan kondusif, Kapolres Metro Jakbar Kombes Pol M.Syahduddi mengajak warga nya sahur bersama kegiatan tersebut dilaksanakan di Mesjid Al Ihrom di dalam kompleks Pondok Pesantren Al Ihrom RW 09 Kelurahan Kamal Kalideres, Kamis, 30/3/2023.

Kombes Pol M Syahduddi mengungkapkan bahwa kegiatan sahur bersama yang dilanjutkan dengan sholat subuh berjamaah ini merupakan salah satu upaya jajarannya dalam mengelola dinamika kamtibmas selama bulan ramadhan agar tetap kondusif, dengan duduk bersama warga masyarakat sambil menyantap hidangan sahur kita tidak hanya dapat menyampaikan pesan kamtibmas kepada warga, akan tetapi juga bisa mendapatkan masukan dan informasi tentang potensi gangguan kamtibmas yang disampaikan oleh warga, sehingga pihaknya akan terus berkeliling ke tiap mesjid di Jakarta Barat selama bulan ramadhan untuk memberikan himbauan kamtibmas sekaligus menyerap aspirasi dan masukan warga masyarakat serta bersama-sama mencari solusi nya.

Pada kesempatan itu juga Syahduddi tak lupa menyampaikan maklumat Kapolda Metro Jaya terkait dengan larangan kegiatan masyarakat selama bulan ramadhan di Jakarta yakni karangan melakukan konvoi kendaraan bermotor, larangan bermain petasan dan kembang api serta larangan berkumpul atau berkerumun yang berpotensi terjadi tawuran antar warga dan aksi balapan liar.

“Saya berharap selama bulan suci ramadhan ini, masyarakat di Jakarta Barat dapat beraktifitas dengan aman,tenang dan nyaman tanpa ada rasa takut dan khawatir akan adanya gangguan kamtibmas”, tutup Syahduddi. (Tim)

Kejagung Angkat Bicara Terkait Tuntutan Mati Irjen Pol Teddy

Foto: Irjen Pol Teddy Minahasa saat menjalani persidangan di PN Jakbar (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Terkait tuntutan mati, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, oleh Jaksa Penuntut Umum, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis 30 Maret 2023, pihak Kejaksaan Agung angkat bicara.

Tuntutan mati terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa di kasus peredaran narkotika jenis sabu, Kejaksaan Agung berpendapat Teddy harus dihukum lebih berat daripada terdakwa lainya, karena ini merupakan pelaku intelektual.

“Ya salah satu pertimbangan Jaksa Penuntut Umum, yakni terdakwa adalah pelaku intelektual atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan sehingga hukumannya harus lebih berat daripada terdakwa lainya,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, kepada awak media, Kamis (30/3/2023).

Masih kata Ketut, selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada Kamis 13 April 2023 dengan agenda pembacaan nota pembelaan penasihat hukum terdakwa terhadap surat tuntutan penuntut umum.

Sebelumnya diberitakan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa pada Kamis 30 Maret 2023, menjalani agenda sidang tuntutan oleh jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Menjatuhkan pidana terhadap Teddy Minahasa Putra dengan pidana Mati,” ujar JPU di PN Jakbar, Kamis (30/3).

Tak ada hal yang meringankan terhadap terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa.
(Tim)

Sebelumya JPU Tuntut AKBP Dody 20 Tahun, Kini Giliran Irjen Pol Teddy Dituntut Mati

dutainfo.com-Jakarta: Kasus ini bermula Di Polres Bukittinggi hasil ungkap kasus peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg pada 14 Mei 2022 lalu.

Dalam kasus ini juga melibatkan 2 perwira menengah Polri aktif, dan dua Bintara Tinggi Polri aktif.

Adapun kedua Perwira Menengah (Pamen), Polri aktif yakni, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, dan mantan Kapolsek Kalibaru Jakarta Utara, Kompol Kasranto.

Sebelumya Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, telah menurut mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dengan tuntutan 20 tahun penjara, sedangkan Kompol Kasranto dituntut 17 tahun penjara.
(Tim)

Jenderal Polisi Ini Dituntut Mati Oleh Jaksa Di Kasus Narkoba

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut hukuman mati, terhadap terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa mantan Kapolda Sumatera Barat, terkait kasus peredaran narkoba.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 30 Maret 2023, Jaksa Penuntut Umum, menilai Irjen Pol Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana, serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, dengan berat 5 gram.

“Menjatuhkan pidana mati terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dengan perintah tetap ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3).

Mantan Kapolda Sumbar ini terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak ada hal yang meringankan untuk Teddy.

Mantan Kapolda Sumbar ini didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan dari Polres Bukittinggi 5 Kg.
(Tim)