Polsek Tanjung Duren Tangkap Wanita Pengepul Uang Hasil Judi Online

dutainfo.com-Jakarta: Seorang wanita berinisial N (42) ditangkap polisi lantaran diduga menjadi pengepul uang hasil judi online.

Wanita berinisial N telah melakoni pekerjaannya itu selama kurang lebih tiga bulan terakhir.

Kapolsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat Kompol Muharram Wibisono mengatakan, penangkapan terhadap N bermula dari adanya informasi keresahan masyarakat yang mencurigai adanya praktik perjudian yang dilakukan di sekitar Jalan Dr Nurdin, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

“Akhirnya kami melakukan penyelidikan dan menangkap N pada tanggal 14 Mei 2023,” kata Wibisono, Jumat (2/6/2023).

Wibisono menjelaskan, modus yang dilakukan oleh N yakni menjadi perantara dengan menerima beberapa uang dari para pemain judi togel. Selanjutnya, uang tersebut dimainkan oleh N melalui website.

“Bukti semua sudah tercukupi untuk menentukan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan yang dilakukan pada tanggal 15 Mei yang lalu ya,” kata dia..

Lebih lanjut, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren Iptu Tri Baskoro Bintang mengatakan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa catatan nomor togel, bukti transfer, dan uang fisik.

“Bukti transfer tersebut terdapat di aplikasi judi online yang dimainkan oleh N melalui handphone miliknya,” ujarnya.

Bintang menambahkan, pelaku kurang lebih sudah 3 bulan melakoni pekerjaannya sebagai pengepul judi togel online tersebut. Ia menjual kupon sebanyak lima kali dimulai hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu, dan Minggu pada pukul 14.00 WIB, 17.00 WIB dan 22.00 WIB.

Dalam sekali deposit, N bisa mengumpulkan uang hingga ratusan ribu. “Ngecer gak banyak-banyak, ratusan ribu aja untuk deposit. Seminggu mengepul 5 kali jadwalnya,” ungkapnya.

“Dan dia juga mendapatkan keuntungan 20% dari bandar setiap harinya melakukan depositnya ataupun dia menyetorkan uang yang diterima dari para pemain ini,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Tim)

Kepala KPU Bea Cukai Bandara Soetta Terkait Pegawainya Diperiksa Kejagung Masih Proses

Foto: Kepala KPU Bea Cukai Soetta Gatot Sugeng Wibowo (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pihak penyidik Kejaksaan Agung RI, tengah memeriksa 4 pegawai Ditjen Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Kepala KPU Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan semua masih dalam proses.

“Jadi masih dalam proses ya,” ujar Gatot Sugeng Wibowo kepada awak media, di Bandara Soetta, Selasa (30/5/2023).

Masih kata Gatot, pihak kami masih menunggu proses dari Kejaksaan Agung.

Untuk ke 4 pegawainya sambung Gatot, masih berstatus pegawai.

Sebelumya diberitakan pihak Kejaksaan Agung RI, melakukan penggeledahan sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada 2010-2022, salah satunya yang digeledah adalah Kantor Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Perihal penggeledahan ini dikatakan oleh Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana, proses tindak lanjut terhadap kasus ini masih dalam tahap penyidikan umum, kata Ketut kepada awak media Senin 15 Mei 2023.

Ke 4 pegawai Bea Cukai Bandara Soetta yang diperiksa sebagai saksi yakni, MGA, LB, AADY selaku PNS Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, dan Saksi AM selaku Kasi Intelijen 1 di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Soekrano-Hatta.
(Tim)

Satpam Ditangkap Polsek Kalideres Bobol Rumah

dutainfo.com-Jakarta: Seorang oknum satpam perumahan berinisial MBN (50) diamankan polsek Kalideres lantaran telah melakukan pembobolan disebuah perumahan dikawasan Kalideres Jakarta Barat

Ironisnya pelaku yang berprofesi sebagai seorang security tersebut melakukan pembobolan rumah dalam kondisi dipengaruhi minuman keras

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Akp Syafri Wasdar mengatakan, Pelaku berinisial MBN (50) melakukan pembobolan rumah warga dengan cara mencongkel Jendela rumah dengan menggunakan linggis saat sang pemilik rumah tidak berada dirumahnya

“Pelaku saat melakukan aksinya dalam pengaruh minuman keras dan berhasil membawa kabur uang senilai 90 juta rupiah,” ujar Akp Syafri Wasdar saat dikonfirmasi, Selasa, 30/5/2023.

Syafri Wasdar menjelaskan pelaku saat beraksi juga sempat merubah kamera cctv yang berada dirumah tersebut

“Pelaku merubah posisi kamera cctv tersebut agar aksi pelaku tidak terendus oleh petugas maupun pemilik rumah”, ucapnya

Korban tjia agustino (53) mengetahui rumahnya oleh orang yang tidak diketahui kemudian melaporkan nya kepolsek Kalideres

Berangkat atas laporan tersebut kemudian anggota reskrim polsek Kalideres dibawah pimpinan kanit Reskrim polsek Kalideres Akp Aep Haryaman bergerak untuk melakukan penyelidikan

Setelah berhasil mengidentifikasi terhadap pelaku, pelaku berinisial MBN (50) merupakan seorang yang berprofesi sebagai security perumahan tersebut

Pelaku tak berkutik saat diamankan oleh petugas saat berkunjung kerumah kerabatnya di wilayah Kalideres Jakarta Barat

“Dihadapan petugas, pelaku berdalih mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut untuk membayar hutang,” terangnya

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana. (Tim)

Hakim Tipikor Patahkan Tuntutan JPU 2 Tahun Bui Eks PPK IPK3 Pulang Pisau

Foto (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Ketua Majelis Hakim Tindak pidana Korupsi Palangka Raya, Kalimantan Tengah Sri Rezeki Marsinta, membacakan putusan vonis terhadap terdakwa eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pembagunan Infrastruktur Pemukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir (IPK3H), Kabupaten Pulang Pisau 2016 pada Kantor Satker Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimatan Tengah, Yupie Hendra.

Vonis Majelis Hakim yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya Sri Rezeki Marsinta di Pengadilan Tipikor pada Senin 29 Mei 2023. Melepaskan terdakwa Yupie Hendra oleh karena itu dari segala tuntutan hukum dan serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.

Sementara Kuasa Hukum terdakwa Yupie Hendra, Pua Hardinata, menyampaikan salah satu pertimbangan Majelis Hakim memutuskan lepas adalah tidak adanya unsur terpenting Tipikor dalam perkara ini, unsur kerugian keuangan negara, artinya perkara klienya tak memenuhi unsur tindak pidana.

Menurut Pua Hardinata, suatu perkara tindak pidana korupsi harus dibuktikan dengan kerugian negara keuangan yang nyata (kerugian aktual), bukan potensi atau perkiraan kerugian keuangan negara (kerugian potensial) sebagaimana tertuang dalam Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016.

Sebelumya pihak Jaksa Penuntut Umum Kejari Pulang Pisau mendakwa Yupie Hendra melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 3,485 miliar.

Atas dasar itu JPU menuntut Yupie 2 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta apabila denda tak dibayar maka diganti dengan pidan selama 6 bulan penjara.

Dalam putusan vonis hakim Tipikor terhadap Yupie Hendra, yang memvonis bebas, pihak Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melalui Kasi Pidsus Kejari Pulang Pisau Achmad Riduan, mengatakan menghormati keputusan dan menganggap perbedaan antara JPU dan Hakim adalah hal biasa.

Selanjutnya kami memastikan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI.
(Tim)

Saat Konvoi Cari Lawan Tawuran Remaja Ini Ditangkap Polisi

Foto: Ilustrasi Tawuran (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Tambora, Jakarta Barat, amankan seorang remaja di Tambora, saat akan tawuran, polisi juga berhasil mengamankan senjata tajam jenis clurit panjang.

“Ya ZFS (18), diamankan pada Minggu 28 Mei 2023, saat dia dan teman-temanya tengah konvoi mencari lawan untuk tawuran,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, Senin (29/5/2023).

Masih kata Kompol Putra, tersangka ditangkap karena konvoi motor mencari lawan tawuran di wilayah Tambora.

Tersangka mengaku mulanya dan teman-teman tengah nongkrong di pos RW di kawasan Pademangan Ancol, sesaat kemudian datang temanya mengajak berkonvoi mencari lawan tawuran.

Setibanya di wilayah Tambora Jakarta Barat, mereka tiba-tiba melihat pos pantau polisi Tambora, kemudian mereka lari berhamburan.

Tersangka ZFS berhasil diamankan pihak kepolisian saat diamankan tersangka kedapatan membawa celurit dengan panjang hingga 60 cm.

Pelaku ZFS, sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam, hingga kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tambora, guna menjalani proses hukum lanjutan.
(Tim/Elw)