Polri Hadir Ditengah Masyarakat Dilakukan Bhabinkamtibmas Tegal Alur

dutainfo.com-Jakarta: Dalam wujud kepedulian dan solidaritas, Polri turut serta hadir ditengah masyarakat terutama saat masyarakat sedang membutuhkan kehadiran polri

Salah satunya yang dilakukan oleh bhabinkamtibmas Tegal alur polsek Kalideres Aiptu Rasaludin anwar yang hadir dalam kegiatan kerja bakti massal pasca kebakaran yang melanda pemukiman masyarakat di Jl. Kamal Raya Gg. Jenggot, Rt 08/01, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat pada hari Rabu, 20 September 2023, sekitar pukul 14.00 WIB.

Peristiwa kebakaran tersebut telah menyebabkan tiga unit rumah warga hangus terbakar, meninggalkan dampak yang signifikan bagi warga setempat.

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol Abdul Jana mengatakan, Kehadiran Polri dalam kegiatan kerja bakti ini adalah sebuah tindakan konkret untuk mendukung dan membantu masyarakat yang sedang menghadapi musibah.

“Dalam upaya membersihkan sisa puing dan sampah yang diakibatkan oleh kebakaran, Polri berdiri bersama-sama dengan warga dan menjadi bagian dari proses pemulihan,” Ujar Kompol Abdul Jana saat dikonfirmasi, Selasa, 26/9/2023.

Kegiatan kerja bakti ini dipimpin langsung oleh Lurah Tegal Alur Ibu Dra. Dwi Kurniasih hadir juga 3 pilar dan juga elemen masyarakat yang menunjukkan sinergi antara berbagai pihak dalam rangka mengembalikan kondisi normal dan membantu warga yang terdampak.

“Tindakan ini adalah cerminan dari semangat gotong royong dan solidaritas dalam masyarakat, di mana sosok kehadiran Polri hadir sebagai mitra yang peduli dan proaktif dalam menjaga kesejahteraan dan ketertiban wilayah,” ucapnya

Dalam keadaan sulit seperti ini, kehadiran Polri memberikan harapan dan dukungan kepada masyarakat yang sedang menghadapi cobaan, mengingatkan kita semua akan pentingnya bersatu dan saling mendukung dalam menghadapi tantangan tutupnya. (Tim)

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi Berikan Kuliah Umum Di Kampus UI

dutainfo.com-Jakarta: Indonesia menjadi lahan empuk bagi sindikat pelaku kejahatan yang mengendalikan bisnis ilegal perdagangan manusia atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Selain memanfaatkan kondisi rentan masyarakat, ditambah regulasi perlindungan kepada masyarakat yang lemah, serta pengawasan SOP keluar masuk warga negara.

Modus yang dilakukan para pelaku TPPO tersebut bervariasi. Salah satunya adalah menjadikan korban sebagai pekerja migran ilegal atau Pembantu Rumah Tangga (PRT). Kemudian, modus menjadikan korban sebagai Anak Buah Kapal (ABK), menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dan hingga eksploitasi anak.

“Belum lagi soal SDM, ekonomi, dan berbagai potensi lain misalnya dokumen dokumen, berkas berkas yang mudah di palsukan, hingga perkembangan media sosial dan lain lain,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol DR (Can) H Hengki Haryadi, saat memberikan Kuliah Umum di Fakultas FISIP Universitas Indonesia, Senin 25 September 2023.

Hengki menjelaskan TPPO merupakan kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia. TPPO dinilai sebagai bentuk perbudakan modern dan ini bertentangan dengan martabat kemanusiaan.

Modus operandi dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang terbanyak secara berturut-turut adalah Prostitusi (Pekerja Seks Komersial); Eksploitasi Tenaga Kerja Indonesia; Eksploitasi Pembantu Rumah Tangga; Jual Beli Anak; dan Jual beli Organ Tubuh.

Subjek pidana dalam tindak pidana perdagangan orang adalah terdiri dari setiap orang; korporasi; kelompok terorganisasi; dan penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan. “Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan tindak pidana perdagangan orang,” kata Hengki.

Data tahun lalu, lanjut Hengki sedikitnya 1.581 orang di Indonesia menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kurun waktu 2020-2022. Dan hingga tahun 2023, kasus TPPO masih menjadi tantangan utama dari pemerintah Indonesia.

Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mencatat sedikitnya 1.581 orang di Indonesia menjadi korban TPPO pada periode 2020-2022.

“Mayoritas korban juga merupakan berasal dari kelompok rentan, yakni perempuan dan anak. Data Simfoni PPA mencatat bahwa dari tahun 2020-2022 terdapat 1.418 kasus dan 1.581 korban TPPO,” urai Hengki.

Sementara pasca Satgas TPPO dipimpin Ketua Harian adalah Kapolri. Dan hitungan rua bulan, Satuan Tugas (Satgas) TPPO Polri menerima 757 laporan selama periode 5 Juni- 14 Agustus 2023. Dari ratusan laporan itu, polisi menangkap dan menetapkan 901 orang sebagai tersangka kasus perdagangan orang.

“Penegakkan kasus TPPO ini dilakukaan atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Jumlah korban TPPO yang diselamatkan sebanyak 2.425 orang, sedangkan jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 901 orang,” kata Hengki.

Hengki menyimpulkan, selain mengajak masyatakat untuk besama-sama memerangi TPPO, ada beberapa aspek yang harus di perbaiki, misal soal SOP para imigram di Imigrasi, memperketat pemeriksaan dan data reel PMI Indobesia.

“Perbedaan persepsi aparat penegak hukum, terkait hukum TPPO. Hubungan antar negara, budaya masyarakat. Termasuk korban yang tidak merasa korban. Sulitnya peluang kerja, juga menjadi dasar banyak PMI ilegal,” katanya.

Dalam tanya jawab, mahasiswa juga mempertanyakan beberapa kasus TPPO yang terhambat dan SP3 di
Kepolisian di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan kasus ABK di Polda Metro Jaya. Bagaimana ganti rugi restitusi bagi para korban TPPO. (Tim)

Satlantas Polres Jakbar Bagikan Helm Gratis Ke Pengendara

dutainfo.com-Jakarta: Operasi Zebra Tahun 2023, Satlantas Jakarta Barat bagi bagi helm gratis kepada pengendara yang melintas di Tl Daan mogot baru Kalideres Jakarta Barat, Senin, 25/9/2023.

Pembagian helm gratis ini salah satu upaya proaktif yang dilakukan Satlantas Jakarta Barat untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas.

Salah satu langkah yang diambil adalah membagikan sebanyak 50 helm secara gratis kepada pengendara yang melintas

Pembagian helm ini bukan hanya menyasar kepada pengendara yang tidak menggunakan helm tetapi kami bagikan kepada pengendara yang tertib dalam berlalu lintas

“Hal ini dilakukan untuk memberikan apresiasi dan dorongan kepada pengendara untuk senantiasa tertib berlalu lintas,” Ujar Kasat Lantas Jakarta Barat Akbp Mokhamad Sigit Purwanto saat dikonfirmasi, Senin, 25/9/2023.

Sigit menjelaskan, Tidak hanya itu, pihak Satlantas Jakarta Barat juga melakukan kegiatan sosialisasi tentang tertib berlalu lintas serta membagikan pamflet himbauan kepada para pengendara.

“Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya patuh pada aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” ucapnya.

Dengan pembagian helm gratis dan sosialisasi yang dilakukan, diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas serta mendorong pengendara untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas.

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Satlantas Jakarta Barat dalam menciptakan lingkungan berlalu lintas yang lebih aman tutupnya. (Tim)

Polsek Tambora Jakbar Amankan 2 Pelaku Jambret Ponsel

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Dua orang pelaku penjambretan ponsel, diamankan Polsek Tambora Jakarta Barat, kedua nya ditangkap polisi setelah merampas ponsel seorang pria.

“Peristiwa itu terjadi saat korban bernama Wawan, tengah berjalan kaki sambil menelpon orang tuanya di lokasi, pada Minggu 17 September 2023,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, Senin (25/9/2023).

Masih kata Kompol Putra, sesaat kemudian dua pelaku HH dan AAM, beraksi tanpa basa-basi mereka langsung menjambret ponsel korban.

Kedua pelaku ini sudah merencanakan aksinya dengan menggunakan sepeda motor berkeliling di wilayah Tambora, saat melintas di Sawah Lio, mereka melancarkan aksinya dengan melihat korban.

“Saat kejadian korban berteriak, sehingga mengundang massa yang kemudian membantu mengejar kedua pelaku, dan berhasil mengamankan pelaku, namun kedua pelaku membuang ponsel ke Kali Krukut.

“Berdasarkan pengakuan pelaku baru pertama kali ini melakukan penjambretan,” ungkap Kompol Putra.

Hingga kini kedua pelaku masih ditahan di Polsek Tambora.
(Tim)

Selain Eks EVP Div Enterprise Servis PT Telkom Kejari Jakbar Tetapkan 7 Orang Lainya Di Kasus Pengadaan Fiktif

dutainfo.com-Jakarta: Mantan Executive Vice President Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom Indonesia pada 2017, Siti Choiriana ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan terlibat pengadaan barang fiktif, oleh Penyidik pada Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

“Ya benar, ditetapkan sebagai tersangka, barangnya tidak pernah ada tapi uangnya keluar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting, Sabtu (23/9/2023).

Masih kata Iwan Ginting, penetapan tersangka Siti Choiriana telah dilakukan sejak 31 Agustus 2023.

Tersangka Siti, ini diduga terlibat dalam pengadaan barang fiktif saat menjabat sebagai Executive Vice President Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom Indonesia pada 2017.

Barang yang dimaksud yakni pengadaan perangkat komputer di 3 anak perusahan PT Telkom Indonesia.

“Siti ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai EVP Divisi Enterprise Service PT Telkom dalam pengadaan perangkat komputer pada PT PiNS, PT Teslstra dan PT Infonedia Tahun 2017,” ungkap Iwan.

Masih kata Iwan Ginting, kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp 232 miliar.

Selain Siti Choiriana, penyidik pada Pidsus Kejari Jakarta Barat, juga menetapkan tersangka lainya dalam kasus pengadaan barang fiktif.

“Dalam perkara ini kami telah menetapkan 8 orang tersangka, termasuk Siti Choiriana,” ujar Iwan Ginting.

Untuk ke 5 tersangka diantaranya telah menjalani proses sidang perdana di PN Jakarta Barat pada Rabu 20 September 2023, untuk yang lainya masih dalam proses penyidikan.

“Jadi Lima orang telah berstatus terdakwa dan menjalani sidang perdana pada 20 September 2023, dua orang lagi proses penyidikan,” ujar Iwan Ginting.

Adapun kelima orang Terdakwa yakni M Rizal Otoluwa (Dir PT Quartee Technologies), Rinaldo (Dir PT Interdata Technolgies Sukses), Suhartono, Iwan Setiawan dan Oki Mulyades (Telkom).

Dua orang lainya status tersangka dan masih dalam proses penyidikan adalah SC, HK (swasta), dan ED.
(Tim)